Suara.com - Indonesia dikenal sebagai negara dengan banyak kultur dan kebudayaan berbeda, yang menjadikannya unik di mata dunia. Bersamaan dengan itu ada pula cukup banyak agama yang diakui di Indonesia, dengan mayoritas pemeluk agama Islam. Lalu terkait hal ini, bagaimana hukum pernikahan beda agama menurut Islam?
Isu ini banyak dibahas belakangan karena tidak sedikit pasangan yang harus menyudahi hubungannya, atau menemukan kesulitan, karena terbentur perbedaan mendasar ini. Meski memang sudah jelas hukum yang diterapkan dalam agama Islam, tapi ternyata cukup banyak yang belum memahaminya dengan baik.
Lebih lanjut terkait dengan pernikahan beda agama menurut Islam dapat Anda cermati di bawah ini.
Pernikahan dalam Islam
Dalam ajaran agama Islam sendiri, pernikahan dikaitkan dengan penyempurna ibadah yang dilakukan oleh manusia. Anjuran dari Rasulullah SAW dalam menikahi seseorang adalah berdasarkan agamanya, seperti disampaikan pada HR Bukhari Muslim, ‘Nikahilan seorang wanita itu karena empat hal, hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya, dan utamakan dia yang beragama (menjalankan agama), kamu akan beruntung.’.
Sebenarnya topik pernikahan beda agama sendiri banyak muncul dalam beberapa ayat kitab suci Al-Quran, yang berikutnya juga akan dibahas. Namun terlebih dahulu mari cermati tentang hukum menikah beda agama menurut Islam.
Hukum Menikah Beda Agama dalam Islam
Jika mengacu pada penjelasan yang ada di Ensiklopedi Fiqih Indonesia Pernikahan, yang ditulis oleh Ahmad Sarwat, dijelaskan bahwa dalam agama Islam tidak ada pernikahan beda agama, apa lagi pada agama suami yang bukan Islam.
Jika seorang suami yang non-muslim menikah dengan seorang wanita muslim, maka hal tersebut tidak diperbolehkan. Dalam Islam, pernikahan beda agama seperti ini hukumnya adalah haram. Jika pernikahan tersebut tetap dilaksanakan, maka hukumnya akan tidak sah, seolah pernikahan tidak pernah terjadi.
Dilihat dari hukum syariah, perbuatan yang dilakukan ini akan tergolong dalam perbuatan zina. Ini mengapa dalam Islam tidak diperbolehkan menikah beda agama, terlebih jika pihak suami adalah non-muslim. Jika tetap dipaksakan, maka hukum sesuai dengan apa yang dibaca sebelumnya.
Diperkuat dengan SEMA Nomor 2 Tahun 2023
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan. Putusan ini dimaksudkan untuk menghindari disparitas pengadilan dalam memutus perkara kawin beda agama.
Baca Juga: Kenapa Rumah Tusuk Sate Membawa Sial? Ini Kata Feng Shui, Islam dan Kejawen!
Jika secara faktual terjadi pernikahan beda agama, maka salah satu pihak harus menundukkan diri pada gama pasangannya. Mahkamah Agung telah memberikan penjelasan bahwa perkawinan beda agama tidak diakui oleh negara dan tidak dapat dicatatkan.
Jika perkawinan tersebut dilaksanakan berdasarkan agama salah satu pasangan dan pasangan yang lain menundukkan diri pada agama pasangannya, maka pernikahan dapat dicatatkan, berdasarkan dengan SEMA Nomor 231/PAN/HK.05/1/2019 tanggal 30 Januari 2019 lalu.
Jadi pada dasarnya, pernikahan beda agama juga tidak diperbolehkan oleh hukum yang berlaku di Indonesia. Pernikahan ini hanya dapat dicatatkan jika salah satu dari pasangan memutuskan menundukkan diri atau berpindah ke agama pasangannya, sehingga praktis pencatatan dilakukan dalam pernikahan seagama.
Tentu saja, artikel ini dimaksudkan untuk memberikan informasi awal saja. Pendalaman harus dilakukan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih relevan, baik dari sudut pandang agama Islam, atau sudut pandang agama lain yang ada di Indonesia.
Itu tadi sedikit penjelasan singkat tentang pernikahan beda agama menurut Islam dan agama lainnya. Semoga menjadi artikel yang bermanfaat, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Gianni Infantino Dilaporkan ke IOC Buntut Kontroversi Penangguhan Kartu Merah Balogun
-
Bank Jambi Dibobol, Dana Rp144,82 Miliar Diduga Dicuci Lewat Kripto
-
Warga Jakbar Siap-siap! Aliran Air PAM Mati 6 Hari Mulai 17 Juli, Ini Daftar Wilayahnya
-
100 Hektare Hutan Mangrove di Rokan Hilir Dirusak, Disulap Jadi Lahan Perkebunan
-
Agung Nugroho Lantik Belasan Pejabat Pemkot Pekanbaru, Ini Nama-namanya
-
Punya 38.600 Pegawai, Menteri PU Bantah Mutasi Terkait Surat Dinas yang Bocor
-
5 Serum Wajah yang Cocok untuk Kulit Berminyak di Indonesia
-
Statistik Buktikan Inggris Terlalu Bergantung Kane-Bellingham, Jadi Bumerang saat Lawan Argentina?
-
'Gue Kasih Umrah Sekeluarga', Menteri PU Dody Hanggodo Jawab Isu Aisyah Zakkiyah Keponakannya
-
Politisi PDIP Dolfie Semprot Purbaya Gegara Pindahkan Dana SAL ke Bank Milik Negara