Suara.com - Indonesia dikenal sebagai negara dengan banyak kultur dan kebudayaan berbeda, yang menjadikannya unik di mata dunia. Bersamaan dengan itu ada pula cukup banyak agama yang diakui di Indonesia, dengan mayoritas pemeluk agama Islam. Lalu terkait hal ini, bagaimana hukum pernikahan beda agama menurut Islam?
Isu ini banyak dibahas belakangan karena tidak sedikit pasangan yang harus menyudahi hubungannya, atau menemukan kesulitan, karena terbentur perbedaan mendasar ini. Meski memang sudah jelas hukum yang diterapkan dalam agama Islam, tapi ternyata cukup banyak yang belum memahaminya dengan baik.
Lebih lanjut terkait dengan pernikahan beda agama menurut Islam dapat Anda cermati di bawah ini.
Pernikahan dalam Islam
Dalam ajaran agama Islam sendiri, pernikahan dikaitkan dengan penyempurna ibadah yang dilakukan oleh manusia. Anjuran dari Rasulullah SAW dalam menikahi seseorang adalah berdasarkan agamanya, seperti disampaikan pada HR Bukhari Muslim, ‘Nikahilan seorang wanita itu karena empat hal, hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya, dan utamakan dia yang beragama (menjalankan agama), kamu akan beruntung.’.
Sebenarnya topik pernikahan beda agama sendiri banyak muncul dalam beberapa ayat kitab suci Al-Quran, yang berikutnya juga akan dibahas. Namun terlebih dahulu mari cermati tentang hukum menikah beda agama menurut Islam.
Hukum Menikah Beda Agama dalam Islam
Jika mengacu pada penjelasan yang ada di Ensiklopedi Fiqih Indonesia Pernikahan, yang ditulis oleh Ahmad Sarwat, dijelaskan bahwa dalam agama Islam tidak ada pernikahan beda agama, apa lagi pada agama suami yang bukan Islam.
Jika seorang suami yang non-muslim menikah dengan seorang wanita muslim, maka hal tersebut tidak diperbolehkan. Dalam Islam, pernikahan beda agama seperti ini hukumnya adalah haram. Jika pernikahan tersebut tetap dilaksanakan, maka hukumnya akan tidak sah, seolah pernikahan tidak pernah terjadi.
Dilihat dari hukum syariah, perbuatan yang dilakukan ini akan tergolong dalam perbuatan zina. Ini mengapa dalam Islam tidak diperbolehkan menikah beda agama, terlebih jika pihak suami adalah non-muslim. Jika tetap dipaksakan, maka hukum sesuai dengan apa yang dibaca sebelumnya.
Diperkuat dengan SEMA Nomor 2 Tahun 2023
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan. Putusan ini dimaksudkan untuk menghindari disparitas pengadilan dalam memutus perkara kawin beda agama.
Baca Juga: Kenapa Rumah Tusuk Sate Membawa Sial? Ini Kata Feng Shui, Islam dan Kejawen!
Jika secara faktual terjadi pernikahan beda agama, maka salah satu pihak harus menundukkan diri pada gama pasangannya. Mahkamah Agung telah memberikan penjelasan bahwa perkawinan beda agama tidak diakui oleh negara dan tidak dapat dicatatkan.
Jika perkawinan tersebut dilaksanakan berdasarkan agama salah satu pasangan dan pasangan yang lain menundukkan diri pada agama pasangannya, maka pernikahan dapat dicatatkan, berdasarkan dengan SEMA Nomor 231/PAN/HK.05/1/2019 tanggal 30 Januari 2019 lalu.
Jadi pada dasarnya, pernikahan beda agama juga tidak diperbolehkan oleh hukum yang berlaku di Indonesia. Pernikahan ini hanya dapat dicatatkan jika salah satu dari pasangan memutuskan menundukkan diri atau berpindah ke agama pasangannya, sehingga praktis pencatatan dilakukan dalam pernikahan seagama.
Tentu saja, artikel ini dimaksudkan untuk memberikan informasi awal saja. Pendalaman harus dilakukan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih relevan, baik dari sudut pandang agama Islam, atau sudut pandang agama lain yang ada di Indonesia.
Itu tadi sedikit penjelasan singkat tentang pernikahan beda agama menurut Islam dan agama lainnya. Semoga menjadi artikel yang bermanfaat, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 7 Sabun Muka Mengandung Kolagen untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Tetap Kencang
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
Pilihan
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
Terkini
-
7 Rekomendasi Mantel Sepatu Anti Air, Ampuh Lindungi Sepatumu di Musim Hujan
-
Promo Superindo Hari Ini: 29 November 2025 Borong Sepuasnya Daging Giling Cuma Rp100 Ribuan!
-
Busana Olahraga Modest: Tren yang Bikin Perempuan Makin Berani Bergerak
-
5 Rekomendasi Pelembap Sariayu untuk Ibu Rumah Tangga
-
5 Sepatu Lokal Carbon Plate Pesaing Nike dan Adidas, Mulai Rp300 Ribuan
-
5 Rekomendasi Paket Wisata Banyuwangi: Open Trip Snorkeling atau Naik Gunung
-
3 Rekomendasi Sepatu Lari Hoka Terbaik Diskon 70 Persen di Foot Locker
-
7 Rekomendasi Tumbler Rosca yang Murah, Lucu dan Menggemaskan
-
5 Paket Open Trip Jogja untuk Liburan Akhir Tahun, Mulai Rp200 Ribuan
-
Karier PR Zaman Now: Bukan Hanya Pintar Bicara, tapi Melek Data