Suara.com - Indonesia dikenal sebagai negara dengan banyak kultur dan kebudayaan berbeda, yang menjadikannya unik di mata dunia. Bersamaan dengan itu ada pula cukup banyak agama yang diakui di Indonesia, dengan mayoritas pemeluk agama Islam. Lalu terkait hal ini, bagaimana hukum pernikahan beda agama menurut Islam?
Isu ini banyak dibahas belakangan karena tidak sedikit pasangan yang harus menyudahi hubungannya, atau menemukan kesulitan, karena terbentur perbedaan mendasar ini. Meski memang sudah jelas hukum yang diterapkan dalam agama Islam, tapi ternyata cukup banyak yang belum memahaminya dengan baik.
Lebih lanjut terkait dengan pernikahan beda agama menurut Islam dapat Anda cermati di bawah ini.
Pernikahan dalam Islam
Dalam ajaran agama Islam sendiri, pernikahan dikaitkan dengan penyempurna ibadah yang dilakukan oleh manusia. Anjuran dari Rasulullah SAW dalam menikahi seseorang adalah berdasarkan agamanya, seperti disampaikan pada HR Bukhari Muslim, ‘Nikahilan seorang wanita itu karena empat hal, hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya, dan utamakan dia yang beragama (menjalankan agama), kamu akan beruntung.’.
Sebenarnya topik pernikahan beda agama sendiri banyak muncul dalam beberapa ayat kitab suci Al-Quran, yang berikutnya juga akan dibahas. Namun terlebih dahulu mari cermati tentang hukum menikah beda agama menurut Islam.
Hukum Menikah Beda Agama dalam Islam
Jika mengacu pada penjelasan yang ada di Ensiklopedi Fiqih Indonesia Pernikahan, yang ditulis oleh Ahmad Sarwat, dijelaskan bahwa dalam agama Islam tidak ada pernikahan beda agama, apa lagi pada agama suami yang bukan Islam.
Jika seorang suami yang non-muslim menikah dengan seorang wanita muslim, maka hal tersebut tidak diperbolehkan. Dalam Islam, pernikahan beda agama seperti ini hukumnya adalah haram. Jika pernikahan tersebut tetap dilaksanakan, maka hukumnya akan tidak sah, seolah pernikahan tidak pernah terjadi.
Dilihat dari hukum syariah, perbuatan yang dilakukan ini akan tergolong dalam perbuatan zina. Ini mengapa dalam Islam tidak diperbolehkan menikah beda agama, terlebih jika pihak suami adalah non-muslim. Jika tetap dipaksakan, maka hukum sesuai dengan apa yang dibaca sebelumnya.
Diperkuat dengan SEMA Nomor 2 Tahun 2023
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan. Putusan ini dimaksudkan untuk menghindari disparitas pengadilan dalam memutus perkara kawin beda agama.
Baca Juga: Kenapa Rumah Tusuk Sate Membawa Sial? Ini Kata Feng Shui, Islam dan Kejawen!
Jika secara faktual terjadi pernikahan beda agama, maka salah satu pihak harus menundukkan diri pada gama pasangannya. Mahkamah Agung telah memberikan penjelasan bahwa perkawinan beda agama tidak diakui oleh negara dan tidak dapat dicatatkan.
Jika perkawinan tersebut dilaksanakan berdasarkan agama salah satu pasangan dan pasangan yang lain menundukkan diri pada agama pasangannya, maka pernikahan dapat dicatatkan, berdasarkan dengan SEMA Nomor 231/PAN/HK.05/1/2019 tanggal 30 Januari 2019 lalu.
Jadi pada dasarnya, pernikahan beda agama juga tidak diperbolehkan oleh hukum yang berlaku di Indonesia. Pernikahan ini hanya dapat dicatatkan jika salah satu dari pasangan memutuskan menundukkan diri atau berpindah ke agama pasangannya, sehingga praktis pencatatan dilakukan dalam pernikahan seagama.
Tentu saja, artikel ini dimaksudkan untuk memberikan informasi awal saja. Pendalaman harus dilakukan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih relevan, baik dari sudut pandang agama Islam, atau sudut pandang agama lain yang ada di Indonesia.
Itu tadi sedikit penjelasan singkat tentang pernikahan beda agama menurut Islam dan agama lainnya. Semoga menjadi artikel yang bermanfaat, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Sosok Tis'ah Djahri, Ibu Olla Ramlan yang Meninggal Dunia
-
Wonderful Indonesia Tourism Fair 2025: Panggung Dunia untuk Pesona Pariwisata Indonesia!
-
5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
-
Sunscreen Seperti Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun ke Atas? Simak Tips dari Dokter
-
Harga & Spesifikasi Mito Android TV 32 Inch, Suvenir Mewah di Pernikahan Amanda Manopo
-
7 Parfum yang Cocok untuk Olahraga, Wanginya Sopan Tidak Menyengat
-
Daftar Universitas Terbaik Indonesia Menurut THE WUR, UGM Kalah dari Swasta?
-
Koleksi Athleisure Premium Perdana Hadir: Nyaman, Stylish, dan Rayakan Body Neutrality
-
Fajar Sadboy Siapanya Amanda Manopo? Jadi Tamu Terpilih saat Artis Lain Tak Diundang
-
Berapa Jumlah Dana Reses DPR? Ini Penjelasan dan Fungsinya dalam Kinerja Dewan