Suara.com - Menafkahi anak merupakan kewajiban seorang ayah atau orang tua yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. Namun, tak sedikit yang masih bertanya-tanya, bagaimana hukum menafkahi anak yang sudah menikah?
Dalam Islam, tanggung jawab nafkah bukan sekadar kewajiban materi, melainkan sebuah bentuk kasih sayang dan tanggung jawab yang telah diatur berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis.
Namun, banyak yang masih bingung tentang batasan orang tua memberi nafkah kepada anak.
Berikut adalah penjelasan tentang hukum menafkahi anak yang sudah menikah seperti disadur dari NU Online dan sumber lainnya.
Hukum Menafkahi Anak yang Sudah Menikah
Allah SWT berfirman dalam Surat Ath-Thalaq ayat 7:
"Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya..." (QS. Ath-Thalaq: 7)
Sementara itu, Rasulullah SAW bersabda:
"Cukuplah seseorang dikatakan berdosa jika ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya." (HR. Abu Daud)
Baca Juga: Apakah Anak Adopsi Berhak Mendapatkan Warisan? Ini Kata Hukum Islam, Adat dan UU
Ayat dan hadis di atas menegaskan kewajiban orang tua, khususnya ayah, untuk menafkahi anak-anak yang masih menjadi tanggungannya, terutama yang belum mampu mencari nafkah sendiri.
Imam Al-Mardawi berpendapat bahwa kewajiban orang tua menafkahi anak yang sudah menikah pada usia dini tetap wajib. Menurutnya, meskipun anak telah menikah, nafkah dari orang tua masih menjadi tanggung jawab yang harus dipenuhi.
Sebaliknya, Imam Al-Bajuri berpendapat bahwa setelah anak menikah, kewajiban orang tua untuk memberi nafkah tidak lagi berlaku.
Anak yang telah membina rumah tangga sendiri seharusnya mulai bertanggung jawab atas nafkahnya sendiri, kecuali dalam kondisi tertentu seperti tidak mampu bekerja.
Pandangan Imam Al-Bajuri ini cenderung diikuti oleh mayoritas ulama karena dinilai sejalan dengan Al-Qur'an, Hadis, dan nilai kemandirian dalam Islam.
Para ulama sepakat bahwa kewajiban soal nafkah untuk anak yang sudah menikah ini berlaku jika anak masih dalam kondisi lemah dan tidak mampu mencari penghasilan sendiri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
Terkini
-
Lampung Bersiap Jadi Rumah Kapal Induk Pertama Indonesia Giuseppe Garibaldi
-
Cukai Vape Sumbang Rp2,8 T, Bea Cukai Wanti-wanti Ledakan Produk Ilegal Ancam Penerimaan Negara
-
Kebijakan Pemerintah Ini Bikin Bisnis Akar Rumput Untung, BBRI Ikutan Cuan
-
Lampu Hijau Peluncuran! Sertifikasi Xiaomi Pad 9 dan Xiaomi 17 Fold Resmi Terbit
-
Mobil Bisa Dihack? Intip Fakta Ngerinya yang Ternyata Beda dari Film Hollywood
-
Mobil Bisa Dihack? Intip Fakta Ngerinya yang Ternyata Beda dari Film Hollywood
-
4 Browcara Lokal Tahan Keringat untuk Alis Rapi Seharian di Cuaca Panas
-
Prabowo Puji Peran TNI Dongkrak Produksi Beras, Panen Capai 19,2 Juta Ton hingga Juni 2026
-
Bukan Berhenti Total, Ini Tugas Baru Nanik S. Deyang dari Prabowo Usai Mundur dari Kepala BGN
-
3 Zodiak yang Menarik Kesuksesan dan Kekayaan Hari Ini 22 Juli 2026