Suara.com - Pinjaman online atau pinjol kian diminati sebagai alternatif mendapatkan uang dengan proses cepat dan mudah, tanpa perlu jaminan. Sayangnya kemudahan pinjol membawa risiko apabila tidak digunakan dengan bijak.
Sudah banyak orang terjebak dalam masalah keuangan akibat kurang memahami syarat serta konsekuensi dari mengambil pinjol. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk berhati-hati dan selektif sebelum memilih layanan pinjaman online.
Meski terdengar sederhana, mengambil pinjaman online seharusnya dilakukan dengan penuh pertimbangan. Setidaknya ada beberapa tahan penting yang dilakukan sebelum mengambil pinjol agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Hal Penting yang Harus Dilakukan sebelum Ambil Pinjaman Online
Berikut ini tiga hal penting yang harus dilakukan sebelum mengambil pinjaman online, berdasarkan rangkuman Suara.com dari laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
1. Tentukan Tujuan Ambil Pinjaman Online
Hal pertama yang perlu dilakukan sebelum mengambil pinjaman online adalah menentukan tujuan mengajukan pinjol. Apakah uang dari pinjaman itu akan digunakan untuk modal usaha, memenuhi kebutuhan, atau membayar biaya lainnya?
Tujuan mengajukan pinjol sangat penting ditentukan di awal karena banyak orang yang salah kaprah dalam meminjam uang secara daring hingga berakhir terjerat utang. Biasanya hal ini menimpa mereka yang ambil pinjol untuk menutup utang sebelumnya.
Pastikan TemanKeu mengetahui tujuan meminjam melalui pinjaman online baik itu untuk konsumtif atau produktif, baik untuk modal usaha atau sekedar menggunakan fasilitas cicilan guna membeli barang yang kita inginkan, atau untuk biaya berobat dan edukasi?
Jika dibiarkan, pengguna pinjaman online bisa terjebak dalam utang yang semakin menumpuk. Hal ini terjadi karena bunga yang terus berjalan justru makin memberatkan kondisi keuangan.
Baca Juga: 7 Aplikasi Pinjaman Online yang Mudah Cair, Dapat Limit Tinggi dengan Bunga Rendah
2. Pastikan Pilih Layanan Pinjol Legal dan Terdaftar OJK
Hal berikutnya yang perlu diperhatikan adalah status layanan pinjol. Pastikan pilih pinjol legal yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab, apabila layanan pinjolmu legal dan ternyata ada masalah di kemudian hari, kamu bisa melaporkannya. Hak serta kewajibanmu sebagai nasabah atau peminjam online pun bisa dilindungi secara hukum.
3. Jangan Ambil Pinjaman dengan Cicilan Lebih dari 30% Gaji
Perhatikan pula rasio pinjaman yang akan diambil. Jangan sampai mengambil pinjaman lebih dari 30 persen gaji bulananmu agar kondisi keuangan tetap stabil. Jadi misalnya, gajimu per bulan Rp3 juta, maka cicilan pinjamanmu maksimal Rp900 ribu.
Daftar Pinjol Legal Terdaftar OJK yang Aman
Lantas, apa saja pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK? Berikut beberapa platform pinjol yang menawarkan proses pencairan mudah dan cepat, besar bunga serta tenor yang jelas:
- DanaRupiah - danarupiah.id
- Kredit Pintar - https://kreditpintar.co.id
- JULO - www.julo.co.id
- AdaKami - www.adakami.id
- Indodana - indodana.id
- PinjamDuit - https://pinjamduit.co.id
- Finmas - https://www.finmas.co.id
- Danamas - https://p2p.danamas.co.id
- Duha SYARIAH - www.duhasyariah.com
- DanaBagus - www.danabagus.id
- Invoila - https://invoila.co.id
- Sanders One Stop Solution - https://sanders.co.id
- DanaBagus - www.danabagus.id
- UKU - ukuindo.com
- KREDITO - https://kredito.id
- AdaPundi - www.adapundi.com
Cara Melaporkan Pinjol Nakal ke OJK
Apabila kamu menjadi korban pinjol nakal, jangan ragu untuk melaporkan ke OJK. Berikut langkah-langkahnya:
- Siapkan bukti lengkap (nama pinjol, surat perjanjian pinjaman jika ada, rekening penerima, screenshot percakapan, data pribadi yang disalahgunakan, dll).
- Lapor ke Kontak OJK 157 bisa melalui Telepon 157, melalui WhatsApp 081-157-157-157, dan email konsumen@ojk.go.id.
- Apabila lapor melalui email, maka isi data ini: Subjek: Laporan Pinjol Ilegal - [Nama Aplikasi]. Isi: Jelaskan kronologi kejadian, kerugian yang dialami, dan lampirkan bukti dalam bentuk file (.jpg, .pdf, atau .doc).
- Lapor Melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) https://konsumen.ojk.go.id
- Laporkan ke Satgas Waspada Investasi (SWI) melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Promo Terbaru BRI di Marugame Udon, Makan Kenyang Cuma Bayar Rp10 Ribu!
-
Serahkan Dugaan Korupsi MBG ke Penegak Hukum, Kepala BGN Baru Pilih Fokus Kerja
-
Seperti Apa Watak Weton Jumat Kliwon? Ini Sifat dan Keistimewaannya Menurut Primbon
-
Bukan Sekadar Angka, Ini Arti Penting Masuknya BRI di Jajaran Elite Perbankan Dunia
-
Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Keluarga Terdakwa Korupsi Tuntut Kesetaraan di Depan Hukum
-
5 Sepatu Running Pria di Bawah Rp500 Ribu, Ada yang Cuma Rp100 Ribuan!
-
Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak Bisa Berujung Resistensi Publik
-
Sudaryono Resmi Jadi Kepala BGN, Bawa Misi Zero Tolerance Korupsi
-
Review Ghost Buzzer: Horor Keluarga yang Nyaris Punah di Indonesia
-
5 Tips Menata Pintu Utama Rumah Sesuai Feng Shui dan Meningkatkan Energi Positif