Suara.com - Banyak orang mulai sadar pentingnya membangun masa depan finansial yang sehat. Tapi di sisi lain, nggak sedikit juga yang masih ragu untuk berinvestasi karena takut melanggar prinsip-prinsip agama — khususnya soal riba. Kalau kamu salah satunya, mungkin sudah saatnya melirik investasi syariah sebagai solusi.
Investasi syariah menawarkan konsep yang nggak cuma aman secara finansial, tapi juga tenang secara hati.
Prinsip utamanya adalah menghindari riba, gharar (ketidakjelasan), dan praktik bisnis yang merugikan salah satu pihak.
Artinya, kamu tetap bisa meraih keuntungan tanpa merasa was-was atau bertentangan dengan nilai yang kamu pegang.
Kenalan dengan Sukuk: Surat Berharga Syariah yang Menjanjikan
Selain menawarkan kenyamanan batin, investasi syariah juga makin inklusif dan mudah diakses. Banyak platform digital kini menyediakan produk-produk keuangan syariah yang bisa dimulai hanya dengan modal kecil.
Beberapa langkah bijak perlu kamu tempuh untuk mulai investasi syariah, di antaranya menentukan tujuan finansial, memilih instrumen yang sesuai, gunakan platform tepercaya, serta memahami risiko setiap pilihan investasi yang ada.
Salah satunya sukuk yang sering disebut sebagai “obligasi syariah”. Tapi berbeda dengan obligasi konvensional yang berbasis bunga, sukuk memberikan imbal hasil dari bagi hasil atau sewa atas aset yang menjadi dasar penerbitannya. Jadi, kamu nggak menerima bunga (riba), melainkan hasil dari aktivitas riil.
Kelebihan sukuk ritel:
Baca Juga: Cara Beli ST013 di BRImo, Investasi Mudah dari Genggaman
- Aman karena dijamin negara.
- Imbal hasil tetap dan dibayar berkala.
- Bisa diperjualbelikan sebelum jatuh tempo (di pasar sekunder).
- Cocok buat pemula karena risikonya tergolong rendah.
Di Indonesia, sukuk diterbitkan oleh pemerintah maupun korporasi. Salah satunya yang baru saja dilakukan oleh bank bjb syariah, yang resmi mencatatkan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi I Tahun 2025 di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Seremoni pencatatan sukuk ini menjadi momen penting dalam roadmap transformasi dan penguatan permodalan bank bjb syariah dalam lima tahun ke depan.
Dalam sambutannya di acara seremoni, Direktur Utama bank bjb syariah, Arief Setyahadi, menyampaikan bahwa pencatatan sukuk ini merupakan hasil dari konsistensi dan komitmen bank dalam menjawab tantangan industri perbankan syariah yang semakin kompetitif dan dinamis.
“Kami percaya pasar modal syariah memiliki potensi besar untuk mendukung pertumbuhan industri keuangan yang berkelanjutan,” ujar Arief.
Sukuk yang diterbitkan bank bjb syariah ini terbagi dalam dua seri, yaitu:
- Seri A: sebesar Rp240 miliar, tenor 5 tahun, dengan imbal hasil sebesar 8,70% per tahun.
- Seri B: sebesar Rp60 miliar, tenor 7 tahun, dengan imbal hasil sebesar 9,00% per tahun.
Adapun rating corporate mendapat peringkat instrumen idAA- sedangkan rating instrumen sukuk subordinasi dengan peringkat idA(sy) dari PEFINDO yang memiliki fitur write-down tanpa kompensasi.
Instrumen ini menggunakan akad Wakalah bi al-Istitsmar, yang telah dinyatakan sesuai prinsip syariah oleh Tim Ahli Syariah.
Antusiasme investor terhadap sukuk ini sangat tinggi. Hal tersesebut menunjukkan besarnya kepercayaan pasar terhadap prospek bisnis bank bjb syariah.
Seluruh dana hasil penerbitan akan digunakan sebagai modal pelengkap (Tier 2) untuk memperkuat struktur permodalan dan mendukung ekspansi pembiayaan syariah.
Fokus penggunaan dana adalah pada sektor pembiayaan berbasis akad Murabahah, baik untuk segmen produktif maupun konsumtif, guna mendorong pertumbuhan ekonomi syariah yang inklusif dan berkelanjutan.
Investasi syariah bukan hanya tentang menghindari riba, tapi juga soal membangun masa depan dengan cara yang etis dan berkelanjutan.
Dengan pilihan yang makin beragam — mulai dari reksadana syariah hingga sukuk — kamu bisa mulai menata keuangan tanpa harus mengorbankan nilai yang kamu yakini.
Jadi, kalau kamu selama ini masih ragu buat mulai investasi karena alasan prinsip, sekarang sudah nggak ada alasan lagi. Yuk, jadi generasi yang anti riba dan pro masa depan!
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Tensi Tinggi! Jose Mourinho Boikot Konferensi Pers Jelang Real Madrid vs Benfica
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
Terkini
-
Pembagian THR Paling Lambat Kapan? Tidak Boleh Dicicil, Cek Batas Waktunya
-
5 Cushion dengan Refill yang Lebih Hemat dan Praktis Mulai Rp70 Ribuan
-
Cara Daftar Mudik Gratis BTN 2026 dan Info Detail Perjalanan
-
Kronologi Pelecehan Seksual Sutradara terhadap Anak di Bawah Umur Berkedok Casting Film
-
Jadwal Buka Puasa Semarang Hari Ini 24 Februari 2026, Cek Panduan Resmi Kemenag
-
Mengapa Harus Reapply Sunscreen? Ini 3 Rekomendasi Produknya
-
Cara Mengubah Jadwal Tiket Kereta Api dengan Mudah dan Cepat, Ini Syaratnya
-
6 Lokasi Penukaran Uang Baru Kas Keliling Pintar BI di Jogja, Jangan Sampai Kehabisan
-
Libur Sekolah Lebaran 2026 Berapa Hari? Cek Keputusan Resminya di Sini
-
Beda Pendidikan Dwi Sasetyaningtyas dan Arya Iwantoro, Pasangan Alumni LPDP Terancam Blacklist