Suara.com - Status anak yang belum diaqiqahkan kerap menjadi perdebatan di kalangan masyarakat. Padahal, ia tetap sah secara syariat dan tetap memiliki kedudukan hukum yang utuh dalam Islam.
Hal itu ditegaskan oleh Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DI Yogyakarta, Ali Yusuf. Pernyataan itu merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Samurah:
"Setiap anak laki-laki tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama." (HR. Ibnu Majah)
Dalam hadis itu, kata “tergadai” digunakan dengan istilah “murtahanun” atau “rahinatun”, yang menurut Ali bermakna simbolik. Rasulullah SAW menggunakan istilah itu untuk menegaskan pentingnya pelaksanaan aqiqah dalam Islam, bukan untuk menyatakan bahwa anak tidak sah jika belum diaqiqahi.
“Ungkapan tersebut merupakan bentuk penegasan dari Nabi SAW bahwa aqiqah adalah ibadah yang sangat dianjurkan, bahkan termasuk sunah muakkadah,” jelas Ali, dikutip dari ulasan website resmi Muhammadiyah.
Dia mengatakan bahwa pelaksanaan aqiqah adalah bagian dari adab Islam untuk menyambut kelahiran anak. Selain sebagai wujud syukur, aqiqah juga dipahami sebagai bentuk penunaian hak anak.
Hal ini didasarkan pada banyak hadis sahih, termasuk hadis-hadis yang menggunakan redaksi “a’marana” (kami diperintahkan) dan “fa-ahriqu” (maka sembelihlah), yang menunjukkan anjuran kuat.
Meski ada perbedaan pandangan, mayoritas ulama—termasuk Imam Malik dan Imam Syafi’i, sepakat bahwa hukum aqiqah adalah sunah muakkadah. Artinya, sangat dianjurkan namun tidak berdosa jika ditinggalkan. Hukum ini berlaku baik untuk anak laki-laki maupun perempuan.
Lantas, apakah aqiqah bisa dilakukan setelah hari ketujuh kelahiran?
Ali Yusuf menanggapi hal ini dengan merujuk pada hadis riwayat Aisyah RA, yang menyatakan bahwa jika tidak bisa dilakukan pada hari ketujuh, maka dapat dilaksanakan pada hari keempat belas atau kedua puluh satu.
Namun, menurutnya, hadis tersebut lemah (dha’if) dan tidak cukup kuat untuk dijadikan landasan hukum ibadah. “Dalam manhaj tarjih Muhammadiyah, yang dapat dijadikan dasar hukum adalah hadis maqbul, yaitu yang sahih atau hasan,” ujarnya.
Atas dasar itu, pelaksanaan aqiqah yang ideal adalah pada hari ketujuh. Bila dilakukan di luar waktu tersebut, tindakan itu lebih tepat disebut sebagai bentuk sedekah biasa, bukan aqiqah sesuai sunah.
Dengan pelurusan pemahaman ini, masyarakat diharapkan tidak lagi memandang bahwa anak yang belum diaqiqahi memiliki status hukum yang tidak sah.
Berita Terkait
-
Bolehkah Menggabungkan Kurban dan Aqiqah dalam Satu Hewan Sembelihan? Simak Hukumnya
-
7 Perbedaan Mendasar Kurban dan Aqiqah yang Wajib Diketahui Umat Muslim!
-
Belum Aqiqah Apa Boleh Kurban? Jangan Keliru, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Ayu Ting Ting Kembali Dituding Biayai Aqiqah Mewah Ponakan, Disindir: Alasan Gak Nikah-Nikah?
-
Berharap Semua Doa Diijabah, Intip 5 Potret Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Gelar Aqiqah Anak Ke-3
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Bagaimana Cara Dapat Kompensasi Pemadaman Listrik PLN?
-
5 Cara Selamatkan ASIP di Freezer saat Listrik Padam Berjam-jam, agar Tak Terbuang Sia-Sia
-
Gaya Bohemian Kembali Jadi Tren, Sandal Kasual Naik Kelas Lewat Kolaborasi Fashion
-
Kenapa Akhir-Akhir Ini Sering Mati Listrik? Ini Jawaban PLN
-
Kenapa PLN Melakukan Pemadaman Listrik? Ini 5 Alasannya
-
3 Micellar Water Khusus Anak untuk Angkat Kotoran di Wajah Tanpa Iritasi
-
4 Face Wash Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas Menurut Review
-
5 Mesin Cuci untuk Bisnis Laundry Skala Kiloan yang Awet
-
Alasan Kulit Babi Banyak Digunakan di Industri Fesyen, Umat Muslim Harus Teliti sebelum Beli
-
Cek Info Pemadaman Listrik? Panduan Lengkap untuk Pelanggan PLN