Suara.com - Status anak yang belum diaqiqahkan kerap menjadi perdebatan di kalangan masyarakat. Padahal, ia tetap sah secara syariat dan tetap memiliki kedudukan hukum yang utuh dalam Islam.
Hal itu ditegaskan oleh Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DI Yogyakarta, Ali Yusuf. Pernyataan itu merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Samurah:
"Setiap anak laki-laki tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama." (HR. Ibnu Majah)
Dalam hadis itu, kata “tergadai” digunakan dengan istilah “murtahanun” atau “rahinatun”, yang menurut Ali bermakna simbolik. Rasulullah SAW menggunakan istilah itu untuk menegaskan pentingnya pelaksanaan aqiqah dalam Islam, bukan untuk menyatakan bahwa anak tidak sah jika belum diaqiqahi.
“Ungkapan tersebut merupakan bentuk penegasan dari Nabi SAW bahwa aqiqah adalah ibadah yang sangat dianjurkan, bahkan termasuk sunah muakkadah,” jelas Ali, dikutip dari ulasan website resmi Muhammadiyah.
Dia mengatakan bahwa pelaksanaan aqiqah adalah bagian dari adab Islam untuk menyambut kelahiran anak. Selain sebagai wujud syukur, aqiqah juga dipahami sebagai bentuk penunaian hak anak.
Hal ini didasarkan pada banyak hadis sahih, termasuk hadis-hadis yang menggunakan redaksi “a’marana” (kami diperintahkan) dan “fa-ahriqu” (maka sembelihlah), yang menunjukkan anjuran kuat.
Meski ada perbedaan pandangan, mayoritas ulama—termasuk Imam Malik dan Imam Syafi’i, sepakat bahwa hukum aqiqah adalah sunah muakkadah. Artinya, sangat dianjurkan namun tidak berdosa jika ditinggalkan. Hukum ini berlaku baik untuk anak laki-laki maupun perempuan.
Lantas, apakah aqiqah bisa dilakukan setelah hari ketujuh kelahiran?
Ali Yusuf menanggapi hal ini dengan merujuk pada hadis riwayat Aisyah RA, yang menyatakan bahwa jika tidak bisa dilakukan pada hari ketujuh, maka dapat dilaksanakan pada hari keempat belas atau kedua puluh satu.
Namun, menurutnya, hadis tersebut lemah (dha’if) dan tidak cukup kuat untuk dijadikan landasan hukum ibadah. “Dalam manhaj tarjih Muhammadiyah, yang dapat dijadikan dasar hukum adalah hadis maqbul, yaitu yang sahih atau hasan,” ujarnya.
Atas dasar itu, pelaksanaan aqiqah yang ideal adalah pada hari ketujuh. Bila dilakukan di luar waktu tersebut, tindakan itu lebih tepat disebut sebagai bentuk sedekah biasa, bukan aqiqah sesuai sunah.
Dengan pelurusan pemahaman ini, masyarakat diharapkan tidak lagi memandang bahwa anak yang belum diaqiqahi memiliki status hukum yang tidak sah.
Berita Terkait
-
Bolehkah Menggabungkan Kurban dan Aqiqah dalam Satu Hewan Sembelihan? Simak Hukumnya
-
7 Perbedaan Mendasar Kurban dan Aqiqah yang Wajib Diketahui Umat Muslim!
-
Belum Aqiqah Apa Boleh Kurban? Jangan Keliru, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Ayu Ting Ting Kembali Dituding Biayai Aqiqah Mewah Ponakan, Disindir: Alasan Gak Nikah-Nikah?
-
Berharap Semua Doa Diijabah, Intip 5 Potret Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Gelar Aqiqah Anak Ke-3
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis