Suara.com - Dalam tradisi Islam, dua bentuk penyembelihan hewan yang sering dilaksanakan oleh umat Muslim adalah kurban dan aqiqah.
Meskipun keduanya sama-sama dilakukan dengan menyembelih hewan, kurban dan aqiqah memiliki perbedaan signifikan dari berbagai aspek, mulai dari hukum pelaksanaan, waktu, jenis hewan, hingga cara distribusi daging.
Artikel ini akan membahas secara lengkap perbedaan antara kurban dan aqiqah agar umat Muslim dapat memahami dan menjalankannya sesuai syariat.
1. Hukum Pelaksanaan
Perbedaan pertama yang mendasar antara kurban dan aqiqah terletak pada hukumnya.
Kurban merupakan ibadah yang dilakukan saat Idul Adha dan hari-hari tasyrik (11–13 Dzulhijjah).
Mayoritas ulama fiqih menyatakan bahwa kurban hukumnya sunnah muakkad, yakni sangat dianjurkan bagi yang mampu.
Namun, sebagian ulama seperti dari mazhab Hanafi menyatakan bahwa kurban itu wajib bagi yang memenuhi syarat.
Aqiqah, di sisi lain, merupakan sunnah muakkad yang dilakukan sebagai bentuk rasa syukur atas kelahiran anak.
Rasulullah SAW menganjurkan agar orang tua menyembelih hewan aqiqah untuk anaknya pada hari ketujuh sejak kelahiran. Jika belum mampu, bisa ditunda hingga memungkinkan.
2. Waktu Pelaksanaan
Kurban hanya dapat dilakukan pada waktu yang telah ditentukan secara syar’i, yaitu mulai dari setelah salat Idul Adha pada 10 Dzulhijjah hingga matahari terbenam pada 13 Dzulhijjah.
Penyembelihan di luar waktu ini tidak dianggap sebagai ibadah kurban.
Aqiqah lebih fleksibel dalam pelaksanaannya. Waktu terbaik adalah hari ketujuh setelah kelahiran anak. Namun, jika belum bisa pada hari ketujuh, maka dapat dilakukan pada hari ke-14, ke-21, atau kapan pun saat orang tua mampu.
3. Tujuan dan Makna
Kurban dilakukan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan menyembelih hewan sebagai bentuk ketakwaan, sebagaimana dicontohkan oleh Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS.
Ibadah kurban juga merupakan wujud solidaritas sosial, karena dagingnya dibagikan kepada fakir miskin.
Aqiqah memiliki makna sebagai bentuk rasa syukur atas kelahiran anak serta sebagai bagian dari sunnah Rasulullah SAW. Aqiqah juga dipercaya sebagai penebus dan perlindungan anak dari gangguan.
4. Jenis dan Jumlah Hewan
Dalam kurban, hewan yang digunakan bisa berupa kambing, domba, sapi, atau unta.
Kambing dan domba diperuntukkan untuk satu orang, sementara sapi dan unta bisa untuk tujuh orang.
Hewan yang digunakan harus memenuhi syarat umur dan bebas dari cacat.
Baca Juga: Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Sah atau Tidak?
Dalam aqiqah, hewan yang disembelih adalah kambing atau domba.
Untuk anak laki-laki disunnahkan dua ekor kambing, sedangkan untuk anak perempuan satu ekor.
Syarat hewan aqiqah mirip dengan kurban, yaitu sehat dan tidak cacat.
5. Distribusi Daging
Perbedaan lainnya terlihat pada distribusi daging.
Pada kurban, daging dibagikan kepada tiga golongan: sepertiga untuk fakir miskin, sepertiga untuk kerabat dan tetangga, dan sepertiga untuk diri sendiri.
Bahkan, sangat dianjurkan agar yang berkurban tidak mengambil seluruh dagingnya sendiri.
Sedangkan dalam aqiqah, daging hewan disunnahkan untuk dimasak terlebih dahulu sebelum dibagikan.
Dalam banyak tradisi, aqiqah sering dibarengi dengan acara syukuran dan makan bersama.
Orang tua anak boleh memakan sebagian daging aqiqah.
6. Pelaksana dan Syarat
Kurban dilakukan oleh individu yang telah memenuhi syarat, yaitu Muslim, baligh, berakal, dan mampu secara finansial.
Kurban tidak bisa diwakilkan kepada orang lain secara terus-menerus tanpa izin.
Aqiqah dilaksanakan oleh orang tua atau wali anak sebagai bentuk tanggung jawab syariat atas kelahiran anak.
Tidak ada keharusan bagi anak untuk menyembelih sendiri aqiqahnya ketika dewasa.
Berita Terkait
-
Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Sah atau Tidak?
-
Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Sah atau Tidak?
-
Apakah Kambing Betina Bisa untuk Kurban? Ini Syarat Sah Berkurban Idul Adha
-
Apakah Kambing Betina Bisa untuk Kurban? Ini Syarat Sah Berkurban Idul Adha
-
Jelang Idul Adha, 3 Jenis Kambing Lokal Ini Cocok Dijadikan Hewan Kurban
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi
-
Konsisten Tolak Pilkada Lewat DPRD, PDIP: Masa Hak Rakyat Bersuara 5 Tahunan Mau Diambil?