Suara.com - Kasus Erika Carlina hamil di luar nikah menjadi sorotan publik dan viral di media sosial. Banyak yang mempertanyakan keabsahan pernikahan jika seorang perempuan tengah mengandung sebelum menikah.
Di tengah kontroversi tersebut, muncul pula perdebatan hukum dan agama, terutama dalam konteks Islam. Sayangnya, Erika sendiri diketahui menganut agama Katolik, mengikuti keyakinan sang ayah dan ibunya seorang Muslim.
Meski demikian, perbincangan netizen meluas hingga membahas persoalan hukum Islam. Pertanyaannya, bolehkah menikahi perempuan dalam kondisi hamil?
Isu ini juga relevan dalam berbagai kasus serupa yang pernah terjadi di masyarakat. Salah satu contohnya adalah sebuah pernikahan resmi di KUA, saat sang istri diketahui telah hamil dua bulan.
Setelah anak mereka lahir, keluarga berbeda pendapat. Sebagian menyarankan pernikahan ulang secara agama, lainnya menilai pernikahan sudah sah karena telah memenuhi rukun dan syarat nikah.
Dikutip dari ulasan website resmi Muhammadiyah, dalam pandangan syariat Islam, tidak ditemukan dalil yang melarang menikahi perempuan hamil di luar nikah, selama kehamilan itu bukan berasal dari hubungan pernikahan sebelumnya.
Dalam Surat An-Nisa’ ayat 24, Allah SWT menyatakan: "dan dihalalkan bagimu selain yang demikian" (QS. An-Nisa’: 24)
Artinya, perempuan yang tidak disebutkan secara eksplisit sebagai haram, tetap boleh dinikahi. Sementara beberapa perempuan yang diharamkan untuk dinikahi antara lain perempuan musyrik, yang sedang dalam masa iddah (baik karena talak maupun wafatnya suami), serta yang menjadi istri kelima.
Namun, dari seluruh larangan tersebut, tidak ada satu pun yang menyebutkan larangan menikahi perempuan hamil akibat hubungan di luar nikah. Bahkan, dalam fikih, diperbolehkan menikahi perempuan hamil selama kehamilannya bukan dari pernikahan terdahulu, dan ia tidak sedang menjalani masa iddah.
Penting untuk diketahui bahwa jika pernikahan dilakukan dengan memenuhi seluruh rukun dan syarat, maka secara agama pernikahan tersebut sah. Maka dalam konteks ini, menikahi perempuan yang hamil di luar nikah tidak bertentangan dengan hukum syariat.
Berita Terkait
-
Bahas Poligami, Ustaz Riza Muhammad: Menikah dengan Satu Istri Lebih Baik
-
Dari Penasaran Jadi Keyakinan, Celine Evangelista Ungkap Alasan Jadi Mualaf
-
Kronologis UFC Larang Seumur Hidup Dillon Danis Gegara Baku Hantam dengan Tim Islam Makhachev
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?
-
Diledek Juara yang Membosankan, Islam Makhachev Berani Hajar Ilia Topuria?
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun, Cabai Turun setelah Berhari-hari Melonjak
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
Terkini
-
5 Body Lotion dengan Shea Butter untuk Kulit Lembut dan Lembap
-
5 Pilihan Sepatu Asics yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Drastis
-
7 Skincare Mengandung Kolagen untuk Ibu Rumah Tangga, Harga Murah Meriah
-
6 Shio Ini Diramal Bakal Banjir Cuan Pada 10 Desember 2025, Kamu Salah Satunya?
-
Berapa Biaya Pendaftaran Siksorogo Lawu Ultra? Trail Run Skala Internasional yang Viral
-
6 Bedak Tabur Translucent Terbaik yang Cocok untuk Semua Warna Kulit
-
Dari Matcha Workshop hingga Baso A Fung: Ini Rahasia Mengapa Sakura Square Jadi Pusat Nongkrong Baru
-
Pelukan Jarak Jauh dari Rantau, 1 Ton Rendang Dimasak untuk Korban Banjir Sumatra
-
10 Sepatu Sekelas New Balance dari Brand Lokal, Berkualitas Mulai Rp100 Ribuan
-
Cantik Luar Dalam: Bagaimana Perawatan Holistik Kecantikan dan Mental Jadi Solusi Baru?