Suara.com - Kasus Erika Carlina hamil di luar nikah menjadi sorotan publik dan viral di media sosial. Banyak yang mempertanyakan keabsahan pernikahan jika seorang perempuan tengah mengandung sebelum menikah.
Di tengah kontroversi tersebut, muncul pula perdebatan hukum dan agama, terutama dalam konteks Islam. Sayangnya, Erika sendiri diketahui menganut agama Katolik, mengikuti keyakinan sang ayah dan ibunya seorang Muslim.
Meski demikian, perbincangan netizen meluas hingga membahas persoalan hukum Islam. Pertanyaannya, bolehkah menikahi perempuan dalam kondisi hamil?
Isu ini juga relevan dalam berbagai kasus serupa yang pernah terjadi di masyarakat. Salah satu contohnya adalah sebuah pernikahan resmi di KUA, saat sang istri diketahui telah hamil dua bulan.
Setelah anak mereka lahir, keluarga berbeda pendapat. Sebagian menyarankan pernikahan ulang secara agama, lainnya menilai pernikahan sudah sah karena telah memenuhi rukun dan syarat nikah.
Dikutip dari ulasan website resmi Muhammadiyah, dalam pandangan syariat Islam, tidak ditemukan dalil yang melarang menikahi perempuan hamil di luar nikah, selama kehamilan itu bukan berasal dari hubungan pernikahan sebelumnya.
Dalam Surat An-Nisa’ ayat 24, Allah SWT menyatakan: "dan dihalalkan bagimu selain yang demikian" (QS. An-Nisa’: 24)
Artinya, perempuan yang tidak disebutkan secara eksplisit sebagai haram, tetap boleh dinikahi. Sementara beberapa perempuan yang diharamkan untuk dinikahi antara lain perempuan musyrik, yang sedang dalam masa iddah (baik karena talak maupun wafatnya suami), serta yang menjadi istri kelima.
Namun, dari seluruh larangan tersebut, tidak ada satu pun yang menyebutkan larangan menikahi perempuan hamil akibat hubungan di luar nikah. Bahkan, dalam fikih, diperbolehkan menikahi perempuan hamil selama kehamilannya bukan dari pernikahan terdahulu, dan ia tidak sedang menjalani masa iddah.
Penting untuk diketahui bahwa jika pernikahan dilakukan dengan memenuhi seluruh rukun dan syarat, maka secara agama pernikahan tersebut sah. Maka dalam konteks ini, menikahi perempuan yang hamil di luar nikah tidak bertentangan dengan hukum syariat.
Berita Terkait
-
Mencari Lailatul Qadar: Malam Ganjil Versi Muhammadiyah atau Pemerintah?
-
Mencari Keseimbangan dalam Beragama Lewat Buku Islam Desa dan Islam Kota
-
Pendukung Reza Pahlevi Rayakan Kematian Ali Khamenei dengan Turun ke Jalan dan Minum Alkohol
-
Bukan Cuma Makan dan Minum, Ini 5 Cobaan Terberat selama Ramadan
-
Tolak Komando AS di BoP! FPI Desak Prabowo Batalkan Rencana Kirim 8 Ribu TNI ke Gaza
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran Selesai Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
Terkini
-
5 Pilihan Sneakers yang Nyaman untuk Lebaran, Cocok Dipadukan dengan Outfit Hari Raya
-
Terpopuler: Ananda Emira Moeis Anak Siapa? Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret
-
Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Ini Perbedaan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah
-
4 Zodiak Paling Beruntung di 10 Maret 2026: Rezeki Mengalir, Asmara Ikut Bersinar
-
Resep Kue Kacang yang Lumer dan Wangi untuk Lebaran, Anti Gagal
-
Vaksin Campak Apakah Bikin Demam? Kenali Efek Samping dan Cara Mengatasinya
-
Panduan Lengkap Tata Cara dan Niat Sholat Jamak Takhir Dzuhur dan Ashar
-
Doa Zakat Fitrah untuk Anak Laki-Laki dan Perempuan Lengkap dengan Tata Cara yang Benar
-
9 Ciri-ciri Malam Lailatul Qadar Menurut Al Quran, Bagaimana Cara Meraihnya?
-
7 Rekomendasi Baju Koko Kucing Terlaris untuk Lebaran 2026, Mulai Rp17 Ribuan!