Suara.com - Kasus viral Erika Carlina baru-baru ini ramai diperbincangkan publik. Meski ia beragama Katolik, pernyataannya soal hamil di luar nikah mengejutkan publik.
Kasus hamil di luar nikah itu tentu saja membuat netizen, terutama yang beragama Islam, bertanya-tanya tentang apa status anak hasil dari perbuatan zina?
Dalam ajaran Islam, dikutip dari ulasan website Muhammadiyah, persoalan anak di luar nikah diatur secara rinci dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Keduanya menegaskan bahwa anak yang lahir dalam atau sebagai akibat dari perkawinan yang sah, dianggap sebagai anak sah.
Menurut Pasal 99 KHI dan Pasal 42 UU Perkawinan, anak sah adalah anak yang dilahirkan dari hubungan suami istri dalam pernikahan yang sah. Ini termasuk anak yang lahir setelah pernikahan, meskipun ibunya telah hamil sebelumnya. Selama anak tersebut lahir dalam masa pernikahan yang sah, status nasab anak hasil zina bisa diakui secara hukum.
Hal ini juga didukung oleh pendapat mazhab Hanafiyah yang menyatakan bahwa anak yang lahir setelah enam bulan dari akad nikah sah dianggap sebagai anak sah. Maka, jika seorang perempuan menikah dengan laki-laki yang menghamilinya, anak yang lahir setelah pernikahan itu akan memiliki nasab hukum yang jelas kepada ayah dan ibunya.
Pertanyaan juga sering muncul soal keabsahan wali nikah. Dalam hal ini, jika anak perempuan yang lahir dari hubungan sebelum menikah dianggap sah menurut hukum, maka ayah biologisnya juga dianggap sebagai wali nikah yang sah.
Wali nikah dalam Islam adalah salah satu syarat sahnya akad, dan ayah kandung mendapat prioritas utama sebagai wali.
KHI dan UU Perkawinan juga memastikan tidak ada keharusan untuk memperbarui akad nikah jika dilakukan oleh ayah yang sah. Selama semua syarat pernikahan seperti ijab kabul, mahar, dan saksi terpenuhi, maka akad tersebut sah secara agama dan negara.
Menanggapi situasi viral seperti Erika Carlina, penting untuk memahami bahwa dalam hukum Islam, status anak dan keabsahan nikah memiliki dasar hukum yang kuat. Ketentuan ini melindungi hak anak dan memastikan ketertiban dalam pernikahan umat Islam.
Berita Terkait
-
Di Balik Tahta Sulaiman: Menyusuri Batin Bilqis di Novel Waheeda El Humayra
-
Rantai Pasok Indonesia dalam Bayang Bencana Alam: Pelajaran dari Aceh dan Sumatera
-
Bahas Poligami, Ustaz Riza Muhammad: Menikah dengan Satu Istri Lebih Baik
-
Dari Penasaran Jadi Keyakinan, Celine Evangelista Ungkap Alasan Jadi Mualaf
-
Kronologis UFC Larang Seumur Hidup Dillon Danis Gegara Baku Hantam dengan Tim Islam Makhachev
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
4 Cara Dapat Flash Sale Rp12 dari SPayLater di Kampanye 12.12 Pesta Promo ShopeePay
-
4 Rekomendasi Sepatu Daily Run yang Empuk dan Nyaman Dipakai
-
6 Shio Paling Hoki Besok Sabtu 13 Desember, Cuan Melimpah di Akhir Pekan
-
5 Rekomendasi Lip Balm Anti Bibir Pecah-Pecah untuk Musim Hujan
-
Serbu Promo 12.12 Superindo, Stok Camilan Bayi Buy 1 Get 1 Cuma Hari Ini
-
5 Moisturizer untuk Basic Skincare yang Bantu Menjaga Skin Barrier
-
7 Rekomendasi Tempat Wisata Instagramable di Sentul untuk Rayakan Malam Tahun Baru yang Seru
-
7 Sepatu Running Lokal Senyaman Adidas Ori, Cuma Rp300 Ribuan Kualitas Boleh Diadu
-
Koleksi Perhiasan Tex Saverio Ini Dibuat Demi Masa Depan Anak-anak NTT
-
5 Tumbler Murah Kualitas Bagus untuk Pekerja Kantoran, Tahan Panas dan Dingin Seharian