Suara.com - Tanggal 17 Agustus di tahun 2025 ini jatuh pada hari Minggu dan sekaligus merupakan hari libur nasional untuk memperingati HUT RI ke80.
Dari sini, mungkin banyak yang bertanya-tanya, apakah siswa masih harus datang ke sekolah untuk upacara 17 Agustus?
Berdasarkan ketentuan dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, 17 Agustus merupakan satusatunya hari libur nasional di bulan ini.
Pemerintah juga menetapkan Senin, 18 Agustus sebagai libur pengganti atau "hadiah" kemerdekaan.
Namun, regulasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018) menegaskan bahwa setiap sekolah wajib menggelar upacara bendera pada Hari Kemerdekaan RI, termasuk ketika tanggal 17 Agustus bertepatan dengan hari libur.
Jadi, meskipun itu hari Minggu dan libur nasional, sekolah tetap berkewajiban melaksanakan upacara. Karena itulah kemungkinan besar Anda sebagai siswa tetap diminta hadir pada pagi hari tanggal 17 Agustus untuk mengikuti upacara meski banyak sekolah memilih waktu alternatif.
Sebagian sekolah mungkin memindahkan upacara ke hari Senin, 18 Agustus sesuai dengan kebijakan internal masing-masing.
Oleh karena itu, Anda disarankan menunggu intruksi resmi dari pihak sekolah Anda untuk mengetahui apakah upacara akan digelar Minggu pagi atau dipindahkan ke Senin.
Aturan Upacara Bendera 17 Agustus 2025
Kebijakan pendidikan menetapkan bahwa pelaksanaan upacara bendera wajib dilakukan pada Hari Kemerdekaan RI, termasuk jika tanggal tersebut jatuh pada hari libur seperti Minggu.
Baca Juga: 17 Hadiah Lomba Agustusan yang Gak Mahal Tapi Bikin Senang Seisi RT
Sekolah tak bisa mengabaikan ketentuan ini sebab merupakan amanat Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018.
Pada tahun 2025, pemerintah menyubsidi peringatan kemerdekaan dengan penetapan tanggal 17 sebagai libur nasional dan tanggal 18 August sebagai "hadiah" libur bersama.
Namun demikian, kehadiran siswa tetap diperlukan untuk memastikan upacara bendera tetap berlangsung dan nilai nasionalisme tertanam sejak dini.
Secara teknis, sekolah dapat membuat kebijakan seperti melakukan upacara pengganti pada hari Senin, 18 Agustus, asalkan ada koordinasi dengan pihak dinas pendidikan setempat dan pengumuman kepada orang tua serta siswa dilakukan secara resmi.
Dengan demikian, Anda perlu mengikuti pengumuman jadwal yang berlaku di sekolah. Pasalnya, pemerintah belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai keharusan kehadiran peserta didik dalam upacara kemerdekaan tahun ini.
Susunan Upacara HUT RI di sekolah
Berdasarkan ketentuan HUT RI ke-78 pada surat nomor 26067/A/A7/2023, upacara HUT RI di sekolah, secara umum akan dilakukan seperti berikut.
- Persiapan peserta: Siswa dan guru berkumpul di lapangan, membentuk barisan dengan tertib.
- Pemimpin dan pembina upacara hadir: Guru atau kepala sekolah memasuki lapangan untuk memimpin jalannya upacara.
- Pengibaran bendera Merah Putih: Dilakukan oleh pasukan Paskibra dengan diiringi lagu "Indonesia Raya".
- Pembacaan teks Pancasila dan UUD 1945: Disampaikan oleh petugas dan pembina upacara sebagai pengingat nilai-nilai dasar negara.
- Pembacaan teks Proklamasi Kemerdekaan: Menghidupkan kembali semangat kemerdekaan di kalangan siswa.
- Ikrar pelajar dan lagu wajib nasional: Menumbuhkan semangat patriotisme melalui pengucapan ikrar dan menyanyikan lagu seperti "Hari Merdeka".
- Amanat pembina upacara: Berisi pesan semangat dan refleksi perjuangan kemerdekaan.
Pembacaan doa dan penutup: Upacara ditutup dengan doa bersama dan pembubaran barisan.
Demikian informasi mengenai ketentuan libur sekolah pada tanggal 17 Agustus 2025. Jika sekolah Anda memang mewajibkan masuk, acara upacara pun biasanya berlangsung singkat. Artinya, Anda bisa langsung pulang setelah selesai.
Berbeda dengan upacara di pemerintahan, upacara di sekolah biasanya tidak disertai penurunan bendera. Coba pastikan aturan ini ke sekolah masing-masing karena mungkin berbeda.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Koperasi Desa Merah Putih Kini Pasok Lele untuk Program MBG
-
Minyak Dunia Semakin Murah, Harga BBM Gimana?
-
Analisis Timnas Indonesia vs Vietnam: Lini Tengah Kunci Garuda Raih 3 Poin
-
Transisi Ekonomi Hijau Dinilai Mustahil Tanpa Kolaborasi Lintas Sektor
-
5 Lipstik Wardah yang Cocok untuk Ombre, Bibir Lebih Pink dan Tahan Lama
-
Tahan Beli, Emas Antam Harganya Naik Lagi Jadi Rp2,61 juta/Gram
-
CNMA Kantongi Rp2,6 Triliun, Keuntungan Besarnya Ternyata Bukan Bioksop!
-
Dua Aksi Demo Warnai Jakarta Pusat Hari Ini, Polisi Kerahkan 597 Personel
-
Tak Hanya Penggerak Ekonomi, Industri Juga Jadi Motor Konservasi Laut
-
7 Perbedaan Parfum EDT, EDP, dan Extrait de Parfum: Daya Tahan hingga Karakter Aroma