Suara.com - Pasca pemerintah menyebut 18 Agustus 2025 dijadikan hari libur untuk merayakan Kemerdekaan Indonesia. Nah bagaimana nasib karyawan swasta?
Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025 yang jatuh pada hari Minggu. Apakah hari Senin, 18 Agustus 2025, akan menjadi hari libur juga bagi karyawan swasta?
Bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), jawabannya mungkin sudah jelas. Namun, bagi jutaan karyawan swasta di seluruh Indonesia, status tanggal 18 Januari 2025 ini sering kali abu-abu.
Jawabannya tidak sesederhana 'ya' atau 'tidak', melainkan bergantung pada serangkaian aturan yang wajib Anda pahami.
Artikel ini akan membedah secara tuntas status hari libur 18 Agustus 2025 dan apa artinya bagi karyawan di sektor swasta.
Status Resmi 18 Agustus 2025: Libur Nasional atau Cuti Bersama?
Untuk menentukan status sebuah hari libur, rujukan utamanya adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang diperbarui setiap tahun.
Berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023, pemerintah telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024.
Meskipun SKB resmi untuk 2025 akan dirilis mendekati akhir tahun 2024, pola yang ada memberikan indikasi kuat.
Tanggal 17 Agustus adalah Hari Kemerdekaan dan secara hukum merupakan Libur Nasional.
Baca Juga: Surat Edaran Libur 18 Agustus 2025: Informasi Lengkap dan Terbaru
Namun, karena jatuh pada hari Minggu di tahun 2025, tidak ada "penggantian" hari libur.
Sementara itu, tanggal 18 Agustus 2025 tidak ditetapkan sebagai Libur Nasional, melainkan diusulkan sebagai Cuti Bersama.
Di sinilah letak perbedaan krusial yang wajib dipahami oleh karyawan swasta.
Beda Libur Nasional dan Cuti Bersama
Banyak yang menganggap kedua istilah ini sama, padahal implikasinya sangat berbeda, terutama bagi sektor swasta.
- Libur Nasional
Ini adalah hari libur yang bersifat wajib dan mengikat bagi semua instansi, baik pemerintah maupun swasta.
Jika seorang karyawan swasta diharuskan bekerja pada hari libur nasional, perusahaan wajib membayarkan upah lembur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berita Terkait
-
Surat Edaran Libur 18 Agustus 2025: Informasi Lengkap dan Terbaru
-
Daftar Libur Agustus - September 2025 Sesuai Keputusan Pemerintah
-
Tanggal Merah Bulan Agustus 2025 Ada Berapa? Bonus Libur dari Pemerintah Siap Dinikmati
-
Mengapa 18 Agustus 2025 Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional? Ini Alasannya
-
18 Agustus Libur Apa? Ini Alasan Pemerintah Tetapkan Tanggal Merah Tambahan di 2025
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
7 Parfum Murah dan Awet untuk Hijabers, Tetap Wangi Seharian Walau Terkena Keringat!
-
5 Rekomendasi Obat Jerawat Ampuh: Bisa Kempeskan dalam Semalam, Tak Khawatir Berbekas
-
Vitamin Apa Untuk Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Skincare dengan Bahan Aktif Paling Aman
-
Krim Apa yang Cepat Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Rekomendasinya
-
6 Lulur Mandi Murah untuk Mencerahkan Kulit, Harga Mulai dari Rp18 Ribuan Saja
-
5 Pilihan Lip Balm SPF untuk Lindungi Bibir saat Upacara Hari Pahlawan, Harga Terjangkau
-
5 Serum Vitamin C Terbaik untuk Meratakan Warna Kulit di Usia 30 Tahun, Bye Kulit Kusam!
-
Mengenang Antasari Azhar: Dari Jaksa Tegas hingga Ketua KPK di Era SBY yang Kontroversial
-
4 Shio Paling Hoki Secara Finansial Hari Ini: Rezeki Mengalir Deras!
-
5 Pilihan Sampo Hijab untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe, Mulai Rp19 Ribuan