Suara.com - Pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa hari Senin tanggal 18 Agustus 2025, sebagai hari libur nasional tambahan.
Keputusan ini menjadi hadiah istimewa bagi masyarakat Indonesia dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Keputusan ini disambut antusias karena memberikan kesempatan bagi rakyat untuk merayakan momen hari kemerdekaan dengan lebih meriah dan bermakna, sekaligus menikmati libur panjang di akhir pekan.
Penetapan hari libur tambahan ini bukan tanpa alasan. Peringatan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus 2025 jatuh tepat pada hari Minggu.
Dengan adanya libur pada hari Senin (18/8/2025), pemerintah berharap masyarakat memiliki waktu yang lebih leluasa untuk berpartisipasi dan menyelenggarakan berbagai kegiatan khas kemerdekaan.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, menyatakan bahwa keputusan ini adalah sebuah "hadiah" bagi rakyat Indonesia di bulan kemerdekaan.
"Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi, pesta rakyat, karnaval kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan," jelas Juri Ardiantoro dalam keterangan resminya.
Tujuan utamanya adalah untuk memberikan keleluasaan dan kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan kebudayaan lainnya yang bernuansa kebersamaan dan kreativitas.
Hal ini sejalan dengan semangat untuk menghidupkan kembali tradisi lomba-lomba yang mendorong semangat optimisme dan gotong royong di seluruh pelosok negeri.
Baca Juga: Hari Ini 'War' Undangan Upacara HUT Ke-80 RI di Istana Dibuka! Ini Cara Daftar dan Syaratnya!
Pemerintah juga secara aktif mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari instansi pemerintah, swasta, sekolah, hingga komunitas di tingkat RT/RW untuk turut serta memeriahkan suasana bulan kemerdekaan.
Dengan adanya hari libur tambahan, diharapkan kemeriahan perayaan tidak hanya terpusat di ibu kota, tetapi juga terasa hingga ke daerah-daerah.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Gibran Bagi-bagi Uang Rp 40 Juta di HUT ke-80 RI
-
Apakah 5 September 2025 Libur Disertai Cuti Bersama? Ini Jawaban Resmi Berdasarkan SKB 3 Menteri
-
CEK FAKTA: Benarkah Prabowo Bagikan Uang untuk Rayakan HUT ke-80 RI?
-
HUT Ke-80 Kemendagri: Mendagri Tekankan Pentingnya Integritas Dalam Pelaksanaan Tugas
-
Langit Jakarta Bergemuruh, Dua Jet Tempur 'Kawal' Peserta Lari Merdeka Run 8.0
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu