Suara.com - Pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa hari Senin tanggal 18 Agustus 2025, sebagai hari libur nasional tambahan.
Keputusan ini menjadi hadiah istimewa bagi masyarakat Indonesia dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Keputusan ini disambut antusias karena memberikan kesempatan bagi rakyat untuk merayakan momen hari kemerdekaan dengan lebih meriah dan bermakna, sekaligus menikmati libur panjang di akhir pekan.
Penetapan hari libur tambahan ini bukan tanpa alasan. Peringatan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus 2025 jatuh tepat pada hari Minggu.
Dengan adanya libur pada hari Senin (18/8/2025), pemerintah berharap masyarakat memiliki waktu yang lebih leluasa untuk berpartisipasi dan menyelenggarakan berbagai kegiatan khas kemerdekaan.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, menyatakan bahwa keputusan ini adalah sebuah "hadiah" bagi rakyat Indonesia di bulan kemerdekaan.
"Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi, pesta rakyat, karnaval kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan," jelas Juri Ardiantoro dalam keterangan resminya.
Tujuan utamanya adalah untuk memberikan keleluasaan dan kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan kebudayaan lainnya yang bernuansa kebersamaan dan kreativitas.
Hal ini sejalan dengan semangat untuk menghidupkan kembali tradisi lomba-lomba yang mendorong semangat optimisme dan gotong royong di seluruh pelosok negeri.
Baca Juga: Hari Ini 'War' Undangan Upacara HUT Ke-80 RI di Istana Dibuka! Ini Cara Daftar dan Syaratnya!
Pemerintah juga secara aktif mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari instansi pemerintah, swasta, sekolah, hingga komunitas di tingkat RT/RW untuk turut serta memeriahkan suasana bulan kemerdekaan.
Dengan adanya hari libur tambahan, diharapkan kemeriahan perayaan tidak hanya terpusat di ibu kota, tetapi juga terasa hingga ke daerah-daerah.
Berita Terkait
-
Daftar Tanggal Merah, Hari Libur Nasional, dan Cuti Bersama di Februari 2026
-
16 Januari 2026 Libur Isra Miraj, Ini Amalan yang Bisa Dilakukan Umat Islam
-
16 Januari Libur Apa? Siap-Siap Sambut Long Weekend Pertama di Tahun 2026
-
Apakah 2 Januari 2026 Cuti Bersama? Cek Ketentuan Resmi Menurut SKB 3 Menteri
-
Tanggal 24 Desember 2025 Libur atau Tidak? Cek Lagi Daftar Resmi Libur Natal 2025
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Sepihak, Pasien Gagal Ginjal Terkendala Cuci Darah: Ini Alasannya
-
Pakar Beberkan Alasan KPK Kehilangan Masa Keemasannya
-
Alarm Nasional! Siswa SMP Bom Molotov Sekolah, Komisi X Panggil Mendikdasmen Bahas Radikalisme
-
Amanah Bangsa Palestina di Balik Prabowo Boyong Indonesia ke BoP, Mengapa?
-
Kuasa Hukum Bupati Jember Beberkan Hak Finansial Wabup Capai Hampir Setengah Miliar
-
Pelaku Usaha Butuh Kepastian Regulasi, Para Pakar Ini Soroti Profesionalisme Penegakan Hukum
-
Prabowo Punya Rencana Mundur? Dino Patti Djalal Bocorkan Syarat Indonesia Gabung BoP
-
Niat Bersihkan Rumah Kosong, Warga Sleman Temukan Kerangka Manusia di Lantai Dua
-
Jakarta Diguyur Hujan dari Pagi Sampai Malam: Peta Sebaran Hujan Lengkap dari BMKG
-
Seskab Teddy Ungkap Posisi Indonesia di BoP: Dana USD 1 Miliar Tidak Wajib dan untuk Gaza