Suara.com - Pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa hari Senin tanggal 18 Agustus 2025, sebagai hari libur nasional tambahan.
Keputusan ini menjadi hadiah istimewa bagi masyarakat Indonesia dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Keputusan ini disambut antusias karena memberikan kesempatan bagi rakyat untuk merayakan momen hari kemerdekaan dengan lebih meriah dan bermakna, sekaligus menikmati libur panjang di akhir pekan.
Penetapan hari libur tambahan ini bukan tanpa alasan. Peringatan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus 2025 jatuh tepat pada hari Minggu.
Dengan adanya libur pada hari Senin (18/8/2025), pemerintah berharap masyarakat memiliki waktu yang lebih leluasa untuk berpartisipasi dan menyelenggarakan berbagai kegiatan khas kemerdekaan.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, menyatakan bahwa keputusan ini adalah sebuah "hadiah" bagi rakyat Indonesia di bulan kemerdekaan.
"Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi, pesta rakyat, karnaval kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan," jelas Juri Ardiantoro dalam keterangan resminya.
Tujuan utamanya adalah untuk memberikan keleluasaan dan kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan kebudayaan lainnya yang bernuansa kebersamaan dan kreativitas.
Hal ini sejalan dengan semangat untuk menghidupkan kembali tradisi lomba-lomba yang mendorong semangat optimisme dan gotong royong di seluruh pelosok negeri.
Baca Juga: Hari Ini 'War' Undangan Upacara HUT Ke-80 RI di Istana Dibuka! Ini Cara Daftar dan Syaratnya!
Pemerintah juga secara aktif mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari instansi pemerintah, swasta, sekolah, hingga komunitas di tingkat RT/RW untuk turut serta memeriahkan suasana bulan kemerdekaan.
Dengan adanya hari libur tambahan, diharapkan kemeriahan perayaan tidak hanya terpusat di ibu kota, tetapi juga terasa hingga ke daerah-daerah.
Berita Terkait
-
Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 Sesuai SKB 3 Menteri
-
Di Reuni 212, Muncul Usulan 2 Desember Jadi Hari Ukhuwah dan Libur Nasional
-
Tanggal Merah 2026 Ada Berapa? Ini Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun Depan
-
Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 Terbaru
-
Apakah 24 Desember Cuti Bersama? Ini Keputusan Resmi SKB 3 Menteri Terbaru
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga