Suara.com - Publik dihebohkan oleh rencana Pemerintah Kabupaten Pati yang akan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250%. Kebijakan yang digagas oleh Bupati Pati, Sudewo, ini sontak memicu protes dan perdebatan luas. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi setiap pemilik properti untuk memahami berapa tarif Pajak Bumi dan Bangunan yang berlaku dan bagaimana cara penghitungannya.
Kenaikan drastis di Pati menunjukkan betapa dinamisnya kebijakan PBB di tingkat daerah. Bagi generasi milenial dan anak muda yang baru pertama kali memiliki properti, memahami PBB adalah sebuah keharusan agar tidak terkejut saat menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Artikel ini akan mengupas tuntas, dengan bahasa yang mudah dipahami, mengenai tarif PBB terbaru, cara menghitungnya, serta menganalisis alasan di balik kenaikan fantastis di Kabupaten Pati.
Berapa Sebenarnya Tarif Resmi PBB?
Pertama-tama, penting untuk diketahui bahwa PBB yang kita bayarkan setiap tahun adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Sejak tahun 2014, pengelolaan PBB-P2 sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah daerah (kabupaten/kota).
Dasar hukum terbarunya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Berdasarkan Pasal 41 UU HKPD, aturan mainnya adalah sebagai berikut:
Tarif PBB-P2 ditetapkan paling tinggi sebesar 0,5%.
Setiap pemerintah daerah (Pemda) berwenang menetapkan tarifnya sendiri melalui Peraturan Daerah (Perda), asalkan tidak melebihi batas maksimal 0,5% tersebut.
Khusus untuk lahan produksi pangan dan peternakan, tarifnya ditetapkan lebih rendah.
Baca Juga: Suara Live! Plt Sekda Pati Hampir Adu Jotos dengan Warganya, Gim Roblox Bakal Dilarang di Indonesia?
Jadi, tidak ada tarif tunggal yang berlaku di seluruh Indonesia. Tarif PBB di Jakarta bisa berbeda dengan di Surabaya, Bandung, atau Pati, tergantung Perda masing-masing.
Melihat angka di tagihan PBB terkadang membuat pusing. Padahal, rumusnya cukup sederhana jika kita memahami komponennya. Mari kita bedah satu per satu.
Komponen Utama:
1. NJOP (Nilai Jual Objek Pajak): Ini adalah taksiran harga properti (tanah dan bangunan) yang ditetapkan oleh pemerintah. NJOP bukan harga transaksi riil, melainkan sebuah nilai acuan untuk menghitung pajak. NJOP dievaluasi dan bisa naik setiap beberapa tahun sekali sesuai perkembangan wilayah.
2. NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak): Ini adalah batas nilai properti yang bebas pajak alias semacam "diskon" dari pemerintah.
Berita Terkait
-
Kekayaan Bupati Pati Sudewo, Viral Didemo Warga Ulah Naikkan PBB 250 Persen!
-
Geger Diprotes Warga Pati, Ini Sederet Alasan Bupati Sudewo Naikkan Pajak hingga 250 Persen
-
Disorot Naikkan PBB 250 Persen, Bupati Pati Sudewo Belum Laporkan Kekayaan ke KPK?
-
Suara Live! Plt Sekda Pati Hampir Adu Jotos dengan Warganya, Gim Roblox Bakal Dilarang di Indonesia?
-
Video Bupati Sudewo 'Kasihan Rakyat Pati Kena Pajak' Diungkit Lagi: Tipu-tipu Si Mulut Manis!
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
9 Rekomendasi Sunscreen yang Halal dan Wudhu Friendly, Cocok untuk Muslimah Aktif
-
Terpopuler: Jalan Terjal Calon Raja Keraton Solo Gusti Purbaya hingga Zodiak Paling Hoki
-
7 Rekomendasi Sepatu Lokal Sekelas New Balance Harga Rp100 Ribuan untuk Pelajar
-
5 Sepatu dengan Desain Klasik dan Timeless, Nyaman Maksimal untuk Jalan Kaki
-
5 Bentuk Kacamata yang Cocok untuk Wajah Bulat, Bikin Lebih Tirus dan Tegas
-
Cuma Rp25 Ribuan, 7 Pilihan Lipstik Purbasari untuk Usia 40 Tahun dengan Kulit Sawo Matang
-
Pure Paw Paw untuk Apa Saja? Lebih dari Sekadar Pelembap Bibir, Ini 7 Manfaat Ajaibnya
-
6 Produk Anti Aging Sariayu agar Kulit Kencang dan Cerah, Cocok untuk 40 Tahun ke Atas
-
Urutan 12 Zodiak Paling Rawan Selingkuh, Siapa yang Hobi Permainkan Hati?
-
Apakah Tinted Sunscreen Bisa Memudarkan Flek Hitam? Cek 5 Pilihan yang Murah dan Bagus