Suara.com - Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, membuat kebijakan tegas dengan menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250%. Aturan yang tertuang dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 17 Tahun 2025 ini sontak menjadi sorotan. Namun, Bupati Pati, Sudewo, mengungkapkan sederet alasan kuat di balik keputusan tersebut.
Menurutnya, kebijakan ini bukan diambil tiba-tiba, melainkan berdasarkan kebutuhan mendesak dan data perbandingan yang jelas. Berikut adalah daftar alasan utama Pemkab Pati menaikkan PBB secara drastis.
1. Tarif Pajak Stagnan Selama 14 Tahun
Alasan utama adalah tarif PBB di Pati sama sekali belum pernah disesuaikan selama 14 tahun terakhir. Sementara itu, kebutuhan anggaran untuk pembangunan daerah terus membengkak setiap tahunnya, membuat penyesuaian menjadi tak terhindarkan.
2. Pendapatan PBB Jauh Tertinggal
Secara blak-blakan, Sudewo membandingkan pendapatan PBB Pati dengan kabupaten tetangga yang nilainya sangat kontras. Ia menilai pendapatan Pati saat ini tidak sebanding dengan luas wilayah dan potensi yang dimiliki.
“PBB Kabupaten Pati hanya sekitar Rp29 miliar. Sementara Jepara Rp75 miliar, Rembang dan Kudus masing-masing Rp50 miliar. Padahal secara wilayah, Pati lebih luas dan potensinya lebih besar,” jelasnya dalam keterangan resmi di laman Humas Kabupaten Pati.
3. Demi Percepatan Pembangunan Infrastruktur
Sudewo menegaskan bahwa dana segar dari kenaikan PBB akan difokuskan untuk mengakselerasi pembangunan. Salah satu prioritas utamanya adalah pembenahan total RSUD RAA Soewondo serta peningkatan fasilitas publik vital lainnya yang selama ini terkendala anggaran.
Baca Juga: Disorot Naikkan PBB 250 Persen, Bupati Pati Sudewo Belum Laporkan Kekayaan ke KPK?
4. Sudah Disepakati Bersama
Sebelum disahkan, kebijakan ini telah melalui proses diskusi intensif. Sudewo menyatakan bahwa para camat serta Paguyuban Solidaritas Kepala Desa dan Perangkat Desa (PASOPATI) telah diajak bicara dan secara umum menyepakati besaran kenaikan hingga 250% demi kemajuan daerah.
Aturan Penyesuaian NJOP
Secara teknis, kenaikan tarif ini mengikuti perubahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang diatur dalam Pasal 4 Perbup Pati 17/2025. Faktor yang menjadi dasar penentuan NJOP baru antara lain:
- Kenaikan nilai pasar properti di lokasi tersebut.
- Fungsi objek pajak, apakah untuk rumah tinggal, tempat usaha, atau lahan kosong.
- Klasterisasi NJOP berdasarkan lokasi strategis dan kondisi lingkungan.
Meski Pemkab menyebut kebijakan ini rasional, sebagian masyarakat khawatir atas beban yang akan ditimbulkan. Menanggapi hal ini, Sudewo memastikan penyesuaian dilakukan secara terukur.
“Kami tidak ingin membebani masyarakat secara tiba-tiba. Tetapi pembangunan harus terus berjalan. Penyesuaian ini demi keadilan dan pemerataan fiskal,” pungkas Sudewo.
Berita Terkait
-
Disorot Naikkan PBB 250 Persen, Bupati Pati Sudewo Belum Laporkan Kekayaan ke KPK?
-
Siapa Riyoso? Plt Sekda Pati yang Dulu Viral Video Call Wanita Bugil, Kini Debat Panas Para Pendemo!
-
Suara Live! Plt Sekda Pati Hampir Adu Jotos dengan Warganya, Gim Roblox Bakal Dilarang di Indonesia?
-
Video Bupati Sudewo 'Kasihan Rakyat Pati Kena Pajak' Diungkit Lagi: Tipu-tipu Si Mulut Manis!
-
Pati Memanas! Pajak Naik 250 Persen, Bupati Tantang Demo 50 Ribu Massa
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Terseret Kasus Ekspor CPO, Dua Raksasa Sawit Bayar Uang Pengganti Triliunan dengan Cara Dicicil!
-
MBG ala Jusuf Hamka, Makan Gratis yang Bikin Anak-Anak SD Tambora Senyum Ceria
-
Gubernur Riau Diduga Pakai Uang Pemerasan untuk Jalan-Jalan ke Inggris dan Brasil
-
KPK Lamban Ungkap Tersangka Korupsi Gubernur Riau, Apa Alasannya?
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba