Suara.com - Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, membuat kebijakan tegas dengan menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250%. Aturan yang tertuang dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 17 Tahun 2025 ini sontak menjadi sorotan. Namun, Bupati Pati, Sudewo, mengungkapkan sederet alasan kuat di balik keputusan tersebut.
Menurutnya, kebijakan ini bukan diambil tiba-tiba, melainkan berdasarkan kebutuhan mendesak dan data perbandingan yang jelas. Berikut adalah daftar alasan utama Pemkab Pati menaikkan PBB secara drastis.
1. Tarif Pajak Stagnan Selama 14 Tahun
Alasan utama adalah tarif PBB di Pati sama sekali belum pernah disesuaikan selama 14 tahun terakhir. Sementara itu, kebutuhan anggaran untuk pembangunan daerah terus membengkak setiap tahunnya, membuat penyesuaian menjadi tak terhindarkan.
2. Pendapatan PBB Jauh Tertinggal
Secara blak-blakan, Sudewo membandingkan pendapatan PBB Pati dengan kabupaten tetangga yang nilainya sangat kontras. Ia menilai pendapatan Pati saat ini tidak sebanding dengan luas wilayah dan potensi yang dimiliki.
“PBB Kabupaten Pati hanya sekitar Rp29 miliar. Sementara Jepara Rp75 miliar, Rembang dan Kudus masing-masing Rp50 miliar. Padahal secara wilayah, Pati lebih luas dan potensinya lebih besar,” jelasnya dalam keterangan resmi di laman Humas Kabupaten Pati.
3. Demi Percepatan Pembangunan Infrastruktur
Sudewo menegaskan bahwa dana segar dari kenaikan PBB akan difokuskan untuk mengakselerasi pembangunan. Salah satu prioritas utamanya adalah pembenahan total RSUD RAA Soewondo serta peningkatan fasilitas publik vital lainnya yang selama ini terkendala anggaran.
Baca Juga: Disorot Naikkan PBB 250 Persen, Bupati Pati Sudewo Belum Laporkan Kekayaan ke KPK?
4. Sudah Disepakati Bersama
Sebelum disahkan, kebijakan ini telah melalui proses diskusi intensif. Sudewo menyatakan bahwa para camat serta Paguyuban Solidaritas Kepala Desa dan Perangkat Desa (PASOPATI) telah diajak bicara dan secara umum menyepakati besaran kenaikan hingga 250% demi kemajuan daerah.
Aturan Penyesuaian NJOP
Secara teknis, kenaikan tarif ini mengikuti perubahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang diatur dalam Pasal 4 Perbup Pati 17/2025. Faktor yang menjadi dasar penentuan NJOP baru antara lain:
- Kenaikan nilai pasar properti di lokasi tersebut.
- Fungsi objek pajak, apakah untuk rumah tinggal, tempat usaha, atau lahan kosong.
- Klasterisasi NJOP berdasarkan lokasi strategis dan kondisi lingkungan.
Meski Pemkab menyebut kebijakan ini rasional, sebagian masyarakat khawatir atas beban yang akan ditimbulkan. Menanggapi hal ini, Sudewo memastikan penyesuaian dilakukan secara terukur.
“Kami tidak ingin membebani masyarakat secara tiba-tiba. Tetapi pembangunan harus terus berjalan. Penyesuaian ini demi keadilan dan pemerataan fiskal,” pungkas Sudewo.
Berita Terkait
-
Disorot Naikkan PBB 250 Persen, Bupati Pati Sudewo Belum Laporkan Kekayaan ke KPK?
-
Siapa Riyoso? Plt Sekda Pati yang Dulu Viral Video Call Wanita Bugil, Kini Debat Panas Para Pendemo!
-
Suara Live! Plt Sekda Pati Hampir Adu Jotos dengan Warganya, Gim Roblox Bakal Dilarang di Indonesia?
-
Video Bupati Sudewo 'Kasihan Rakyat Pati Kena Pajak' Diungkit Lagi: Tipu-tipu Si Mulut Manis!
-
Pati Memanas! Pajak Naik 250 Persen, Bupati Tantang Demo 50 Ribu Massa
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
-
Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Pemprov DKI Fokus Perbaikan Human Factor
-
Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi
-
Sinyal Retak? Jokowi Perintahkan Dukung Gibran 2 Periode, GCP Balas Telak: Wapres Tak Harus Dia!
-
Adian Napitupulu Minta Kewenangan BAM DPR Ditambah, Biar Bisa Panggil Pejabat Bermasalah