Suara.com - Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, membuat kebijakan tegas dengan menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250%. Aturan yang tertuang dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 17 Tahun 2025 ini sontak menjadi sorotan. Namun, Bupati Pati, Sudewo, mengungkapkan sederet alasan kuat di balik keputusan tersebut.
Menurutnya, kebijakan ini bukan diambil tiba-tiba, melainkan berdasarkan kebutuhan mendesak dan data perbandingan yang jelas. Berikut adalah daftar alasan utama Pemkab Pati menaikkan PBB secara drastis.
1. Tarif Pajak Stagnan Selama 14 Tahun
Alasan utama adalah tarif PBB di Pati sama sekali belum pernah disesuaikan selama 14 tahun terakhir. Sementara itu, kebutuhan anggaran untuk pembangunan daerah terus membengkak setiap tahunnya, membuat penyesuaian menjadi tak terhindarkan.
2. Pendapatan PBB Jauh Tertinggal
Secara blak-blakan, Sudewo membandingkan pendapatan PBB Pati dengan kabupaten tetangga yang nilainya sangat kontras. Ia menilai pendapatan Pati saat ini tidak sebanding dengan luas wilayah dan potensi yang dimiliki.
“PBB Kabupaten Pati hanya sekitar Rp29 miliar. Sementara Jepara Rp75 miliar, Rembang dan Kudus masing-masing Rp50 miliar. Padahal secara wilayah, Pati lebih luas dan potensinya lebih besar,” jelasnya dalam keterangan resmi di laman Humas Kabupaten Pati.
3. Demi Percepatan Pembangunan Infrastruktur
Sudewo menegaskan bahwa dana segar dari kenaikan PBB akan difokuskan untuk mengakselerasi pembangunan. Salah satu prioritas utamanya adalah pembenahan total RSUD RAA Soewondo serta peningkatan fasilitas publik vital lainnya yang selama ini terkendala anggaran.
Baca Juga: Disorot Naikkan PBB 250 Persen, Bupati Pati Sudewo Belum Laporkan Kekayaan ke KPK?
4. Sudah Disepakati Bersama
Sebelum disahkan, kebijakan ini telah melalui proses diskusi intensif. Sudewo menyatakan bahwa para camat serta Paguyuban Solidaritas Kepala Desa dan Perangkat Desa (PASOPATI) telah diajak bicara dan secara umum menyepakati besaran kenaikan hingga 250% demi kemajuan daerah.
Aturan Penyesuaian NJOP
Secara teknis, kenaikan tarif ini mengikuti perubahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang diatur dalam Pasal 4 Perbup Pati 17/2025. Faktor yang menjadi dasar penentuan NJOP baru antara lain:
- Kenaikan nilai pasar properti di lokasi tersebut.
- Fungsi objek pajak, apakah untuk rumah tinggal, tempat usaha, atau lahan kosong.
- Klasterisasi NJOP berdasarkan lokasi strategis dan kondisi lingkungan.
Meski Pemkab menyebut kebijakan ini rasional, sebagian masyarakat khawatir atas beban yang akan ditimbulkan. Menanggapi hal ini, Sudewo memastikan penyesuaian dilakukan secara terukur.
“Kami tidak ingin membebani masyarakat secara tiba-tiba. Tetapi pembangunan harus terus berjalan. Penyesuaian ini demi keadilan dan pemerataan fiskal,” pungkas Sudewo.
Berita Terkait
-
Disorot Naikkan PBB 250 Persen, Bupati Pati Sudewo Belum Laporkan Kekayaan ke KPK?
-
Siapa Riyoso? Plt Sekda Pati yang Dulu Viral Video Call Wanita Bugil, Kini Debat Panas Para Pendemo!
-
Suara Live! Plt Sekda Pati Hampir Adu Jotos dengan Warganya, Gim Roblox Bakal Dilarang di Indonesia?
-
Video Bupati Sudewo 'Kasihan Rakyat Pati Kena Pajak' Diungkit Lagi: Tipu-tipu Si Mulut Manis!
-
Pati Memanas! Pajak Naik 250 Persen, Bupati Tantang Demo 50 Ribu Massa
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana