Suara.com - Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 cuti bersama melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang diterbitkan pada, 7 Agustus 2025.
Melalui SKB tersebut, 18 Agustus 2025 bukan hari libur nasional, melainkan cuti bersama dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-80.
Keputusan ini tertuang dalam SKB yang telah diteken oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) di Jakarta.
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan bahwa akan menambah hari libur sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan agar masyarakat dapat lebih leluasa melakukan berbagai kegiatan untuk menyemarakkan HUT RI.
Seiring keputusan itu, daftar libur nasional dan cuti bersama 2025 kembali menyita atensi masyarakat khususnya kaum pekerja yang mendambakan libur panjang dan merencanakan liburan.
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025
Merujuk SKB 3 Menteri yang baru dirilis, terdapat 16 hari libur nasional dan 8 cuti bersama sepanjang kalender 2025. Adapun 2025 tinggal beberapa bulan lagi.
Jika dihitung mulai awal Agustus ini, maka masih ada 3 hari libur nasional dan 2 cuti bersama yang dapat dinikmati masyarakat di penghujung 2025.
Daftar Hari Libur Nasional 2025
Baca Juga: 18 Agustus Libur atau Tidak Bagi Pekerja Swasta dan PNS: Sesuai SKB 3 Menteri
- Rabu, 1 Januari 2025 Tahun Baru 2025 Masehi
- Senin, 27 Januari 2025 Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
- Rabu, 29 Januari 2025 Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- Sabtu, 29 Maret 2025 Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947
- Senin, Selasa, 31 Maret dan 1 April 2025 Idul Fitri 1446 H
- Jumat, 18 April 2025 Wafat Yesus Kristus
- Minggu, 20 April 2025 Kebangkitan Yesus Kristus atau Paskah
- Kamis, 1 Mei 2025 2025 Hari Buruh Internasional
- Senin, 12 Mei 2025 Hari Raya Waisak 2569 BE
- Kamis, 29 Mei 2025 Kenaikan Yesus Kristus
- Minggu, 1 Juni 2025 Hari Lahir Pancasila
- Jumat, 6 Juni 2025 Idul Adha 1446 H
- Jumat, 27 Juni 2025 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 H
- Minggu, 17 Agustus 2025 Hari Proklamasi Kemerdekaan
- Jumat, 5 September 2025 Maulid Nabi Muhammad SAW
- Kamis, 25 Desember 2025 Kelahiran Yesus Kristus
Daftar Cuti Bersama 2025
- Selasa, 28 Januari 2025 Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- Jumat, 28 Maret 2025 Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947
- Rabu, Kamis, Jumat, Senin, 2, 3, 4, dan 7 April 2025 Idul Fitri 1446 H
- Selasa, 13 Mei 2025 Hari Raya Waisak 2569 BE
- Jumat, 30 Mei 2025 Kenaikan Yesus Kristus
- Senin, 9 Juni 2025 Idul Adha 1446 H
- Senin, 18 Agustus Proklamasi Kemerdekaan
- Jumat, 26 Desember 2025 Kelahiran Yesus Kristus
Perbedaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama
Libur nasional dan cuti bersama berbeda. Libur nasional adalah hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah dan diperingati secara nasional. Sedangkan cuti bersama adalah hari libur tambahan yang ditetapkan pemerintah, biasanya berdekatan dengan hari libur nasional atau hari besar keagamaan tertentu.
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), cuti bersama tidak memotong jatah cuti tahunan. Sementara itu, penetapan cuti bersama karyawan swasta tergantung kebijakan setiap perusahaan.
Cuti karyawan swasta diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang beberapa pasal diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Sesuai aturan, setiap karyawan swasta berhak atas cuti tahunan minimal 12 hari kerja setelah bekerja selama 12 bulan terus menerus. Kendati begitu, ada beberapa perusahaan swasta yang memberikan cuti lebih dari 12 hari kepada karyawannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Prambanan Jazz 2026: Hemat Liburan dengan Promo Hotel & Kuliner dari BRImo
-
5 Flat Shoes Matahari di Shopee yang Diskon Besar-besaran, Jadi Rp60 Ribuan Saja!
-
Perbedaan Lip Tint dan Lip Gloss, Mana yang Paling Tahan Lama di Bibir?
-
5 Pengalaman Epik di Morotai yang Akan Membuat Liburan Anda Tak Terlupakan
-
Direkomendasikan Dokter Estetika, Ini Jenis Sunscreen yang Pas untuk Wajah dengan Flek Hitam
-
Flek Hitam Susah Hilang? Dokter Estetika Rekomendasikan Serum Ampuh Atasi Hiperpigmentasi
-
Tren Baru Generasi Urban: Jadikan Rumah Tempat Healing dan Isi Ulang Energi
-
Sepeda MTB untuk Apa? Kenali Fungsi dan Cara Memilih yang Tepat Sebelum Membeli
-
5 Tips Menata Dapur Menurut Feng Shui agar Rezeki Lancar dan Energi Positif Mengalir
-
Staycation Ramah Lingkungan, Tren Baru Menikmati Waktu Istirahat dengan Lebih Bermakna