Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mencabut izin edar kosmetik dari 14 produk yang dinilai menyalahi aturan promosi.
Produk-produk ini dipasarkan dengan klaim yang melanggar norma kesusilaan, seperti mengencangkan payudara, membesarkan payudara, mengatasi keputihan, hingga merapatkan organ intim wanita.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar mengatakan, langkah tegas ini diambil karena promosi semacam itu tidak sesuai definisi kosmetik yang diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik.
“BPOM telah menindaklanjuti temuan ini dengan mencabut izin edar produk. Kami juga memerintahkan pelaku usaha untuk menarik dan memusnahkan produk yang tidak sesuai dari peredaran, serta menghentikan seluruh bentuk promosi di berbagai media,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).
Menurut peraturan tersebut, kosmetik hanya digunakan untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, atau menjaga kondisi tubuh tetap baik, bukan untuk klaim medis atau organ intim.
Berikut 14 produk yang dicabut izinnya:
1. VERBA Breast G
2. VERBA Xtrass
3. SKINLYFE Albus Breast Oil
4. QIUSKIN QUIN’S Breast Serum
5. VIOLLA Breast Gel Serum
6. PHERINI Breast Care Serum
7. NUNACA SKINCARE Nunaca Breast Serum
8. PRISA Bust Fit Secret Serum
9. PRISA Wonder Bust Cream (NA18220101929)
10. PRISA Wonder Bust Cream (NA18220106468)
11. PRISA Wonder Bust Cream (NA18220107607)
12. SMART BREAST Breast Luxury Oil
13. GENDES Spray With Vanilla
14. GENDES Aromatic Feminine Wash Foam Vanilla
Taruna menegaskan, promosi kosmetik dengan klaim berlebihan dapat menyesatkan dan berisiko merugikan konsumen.
“Selain memberikan harapan manfaat yang tidak dapat dibuktikan secara ilmiah, penggunaan pada area tubuh yang sensitif juga berpotensi menimbulkan iritasi kulit dan reaksi alergi,” ujarnya.
BPOM mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas kosmetik sebelum membeli, baik di toko fisik maupun platform online. Langkah ini penting mengingat data BPOM menunjukkan, setiap tahun ditemukan puluhan produk kosmetik yang disita akibat pelanggaran izin edar dan promosi menyesatkan.
“Kami berharap masyarakat tidak mudah tergiur dengan klaim bombastis, apalagi yang melanggar norma kesusilaan,” katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
9 Bedak yang Tidak Bikin Muka Abu-abu dan Awet Tahan Lama, Sudah BPOM
-
Sabun Cuci Muka Sombong Apakah Sudah BPOM? Intip Fakta dan Harganya
-
2 Kopi Lokal Berbahaya Temuan BPOM, Mengandung Obat Keras dan Pakai Izin Edar Palsu
-
Apakah Lipstik Timephoria Sudah Halal dan BPOM? Ini Statusnya dengan 3 Varian Paling Tahan Lama
-
Aturan Label Gizi Baru BPOM Dikritik, FAKTA Indonesia Sebut Ada Standar Ganda
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar