Suara.com - Beberapa waktu lalu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menetapkan batas maksimal migrasi BPA sebesar 0,05 miligram per kilogram (mg/kg) melalui Peraturan BPOM (PerBPOM) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan. Penerapan ketentuan tersebut kemudian diputuskan dilakukan secara bertahap hingga 1 Juli 2031, dengan mempertimbangkan masukan dan kesiapan pelaku industri.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar menjelaskan, masa penahapan hingga lima tahun tersebut ditetapkan untuk memberikan kesempatan kepada pelaku usaha melakukan penyesuaian, tanpa mengesampingkan aspek perlindungan konsumen.
Menurutnya, keputusan tersebut mempertimbangkan masukan industri sekaligus kesiapan pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan baru. Adapun batas migrasi yang ditetapkan tetap sebesar 0,05 mg/kg, jauh lebih rendah dibandingkan ketentuan sebelumnya sebesar 0,6 mg/kg atau sekitar 12 kali lebih ketat.
Pengetatan aturan tersebut berkaitan dengan proses migrasi, yakni perpindahan bahan kimia dari material kemasan ke makanan atau minuman yang dikemas. Dalam konsultasi publik BPOM pada 27 Juli 2026, asosiasi industri, khususnya sektor air minum dalam kemasan (AMDK), turut menyampaikan masukan agar penerapan batas migrasi BPA dilakukan secara bertahap.
Di sisi lain, YLKI mendorong agar pengetatan dapat diberlakukan lebih cepat apabila kesiapan teknologi dan laboratorium sudah terpenuhi. Pengurus Harian YLKI Rafika Zulfa menilai masa transisi seharusnya dimanfaatkan industri untuk melakukan penyesuaian, bukan semata-mata menjadi alasan untuk menunggu hingga 2031.
Dorongan serupa disampaikan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Muhammad Mufti Mubarok. Menurutnya, masa transisi perlu digunakan produsen untuk meningkatkan teknologi, menyesuaikan bahan kemasan, memperbaiki proses produksi, serta memastikan kesiapan pengujian laboratorium.
Ia menyebut, proses penyesuaian industri tidak boleh membuat konsumen menjadi pihak yang menanggung risiko. Dengan demikian, periode hingga 2031 diharapkan menjadi momentum bagi industri untuk memenuhi standar keamanan yang lebih ketat secara bertahap sekaligus memastikan perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas. ***