Suara.com - Perdebatan mengenai tanggal 18 Agustus 2025 libur nasional atau cuti bersama masih menjadi sorotan hingga saat ini di laman media sosial.
Sebelumnya, tanggal 18 Agustus 2025 menjadi perdebatan karena berdekatan dengan Hari Kemerdekaan RI yakni tanggal 17 Agustus yang kali ini jatuh pada hari Minggu.
Pemerintah sempat mengumumkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur tambahan, bahkan menyebutnya sebagai “hadiah kemerdekaan”.
Hal ini disampaikan pada 1 Agustus 2025 lalu oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro.
Dirinya menyampaikan bahwa tanggal 18 Agustus 2025 akan diliburkan sebagai bentuk hadiah setelah upacara HUT ke-80 RI, karena 17 Agustus 2025 jatuh pada hari Minggu.
Sayangnya, pengumuman lisan tersebut belum disertai peraturan formal seperti Keputusan Presiden (Keppres), Surat Keputusan (SK), atau Surat Edaran resmi khusus yang bersifat resmi.
Namun kemudian, lewat revisi aturan resmi melalui SKB Tiga Menteri, status hari tersebut berubah ke cuti bersama.
Kemudian pada 7 Agustus 2025, pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Tiga Menteri, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB.
Dalam putusan tersebut, ketiga menteri ini menyatakan bahwa 18 Agustus 2025 bukan libur nasional, melainkan cuti bersama dalam rangka peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Baca Juga: Sinyal Jokowi 'Tenggelam', Absen 17 Agustus Hindari Megawati? Manuver Prabowo Ambil Alih Panggung
SKB ini merevisi jadwal libur sebelumnya, yang tidak mencakup tanggal 18 Agustus 2025 dalam daftar libur nasional maupun cuti bersama di awal tahun.
Jadi meskipun 18 Agustus 2025 tetap akan diliburkan, statusnya sebagai cuti bersama membuat tidak semua perusahaan, terutama sektor swasta, wajib meliburkan karyawannya.
Sebagai catatan, libur nasional diketahui merupakan hal wajib yang patut diikuti oleh seluruh instansi pemerintahan, sekolah tanpa mengurangi jatah cuti tahunan.
Sedangkan cuti bersama bersifat fleksibel dan umumnya diikuti oleh ASN dan lembaga pendidikan serta opsional bagi swasta.
Dengan begitu, dapat dipastikan jika tanggal 18 Agustus 2025 bukan liur nasional melainkan cuti bersama.
Berita Terkait
-
Bank Indonesia Tutup 18 Agustus 2025, Kegiatan Operasional Libur
-
Daftar Promo Shopee Hari Kemerdekaan: Ada Diskon 80 Persen hingga Produk Rp 17 Ribu
-
Inspirasi Desain Poster HUT RI ke-80, 20 Link Template Gratis untuk Meriahkan Kemerdekaan 17 Agustus
-
8 Rekomendasi Sepatu yang Nyaman untuk Jalan Santai 17 Agustus, Gak Bikin Pegal
-
Sambut 17 Agustus, Intip 5 Inspirasi OOTD Merah Putih untuk Wanita Berhijab
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Sempat Tertahan, Kapal RI Kini Bisa Lewat Selat Hormuz? Ini Update Terbarunya
-
7 Bedak yang Bisa Bikin Wajah Lebih Cerah, Harga Murah Mulai Rp30 Ribuan
-
Promo Hypermart di Akhir Maret 2026: Daging, Minyak, hingga Susu Dijual Lebih Murah
-
Mana yang Benar, Lip Balm Dulu atau Lip Serum? Ini Urutannya
-
5 Sepatu Senyaman Salomon, Tahan Banting untuk Outdoor dan Harian
-
5 Zodiak Paling Beruntung Terbaru 29 Maret 2026, Kamu Termasuk?
-
6 Zodiak dengan IQ Tinggi, Sering Disebut Paling Cerdas
-
Kabur Aja Dulu Bukan Solusi, Sirkulasi Talenta Jadi Kunci Masa Depan Bangsa
-
Bolehkah Pakai Cushion Setiap Hari? Ini Fakta yang Perlu Kamu Pahami
-
Apakah Cushion MINIPINK Sudah BPOM? Ini Faktanya