Suara.com - Bank Indonesia (BI) melaporkan kegiatan operasional akan libur pada 18 Agustus mendatang.
Lantaran menghormati Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia (HUT RI) pada 17 Agustus 2025.
Selain itu, sebagai apresiasi kepada masyarakat untuk merayakan proklamasi kemerdekaan, kegiatan operasional Bank Indonesia pada 18 Agustus 2025 ditiadakan.
"Hal ini merujuk pada Keputusan Bersama 3 Menteri terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Dengan keputusan tersebut," kata Direktur Eksekutif Komunikasi BI Ramdan Denny dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Tidak hanya itu, kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement(BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) juga tidak dibuka.
Dengan mengacu kepada keputusan tersebut maka Bank Indonesia tidak menyelenggarakan kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP).
Selain itu, kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), Layanan Operasional Kas Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas juga ditiadakan.
Terakhir, penerbitan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR), Indonesia Overnight Index Average (INDONIA), dan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) juga tidak dilakukan.
"Adapun pelaksanaan kegiatan operasional di industri sektor keuangan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi," jelasnya.
Baca Juga: Uang Rp 75.000 Ditolak di Mana-Mana? BI Angkat Bicara!
Sebelumnya, pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai cuti bersama nasional dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penetapan ini termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025. Beleid itu ditetapkan pada 7 Agustus 2025.
Berita Terkait
-
Kartu Nusuk Terintegrasi QRIS: Inovasi BI Mudahkan Ibadah dan Belanja di Tanah Suci
-
Cadangan Devisa RI 'Mengering' USD600 Juta, BI Ungkap Biang Keroknya
-
Bos BI Sebut 65 Juta UMKM Bisa Selamatkan Ekonomi Indonesia
-
Gandeng Muhammadiyah, Bos BI Perkuat Ekonomi Syariah
-
Sinyal Bahaya Pasar Properti: BI Ungkap Penjualan Rumah Anjlok, Harga Ikut Melambat
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Purbaya Klaim Program MBG hingga Kopdes Merah Putih Mulai Dorong Pertumbuhan Ekonomi
-
Bukan Cuma di Indonesia, MSCI Juga Bersih-bersih Indeks yang Berdampak ke Bursa Negara Lain
-
LPDB Koperasi Hadir di Pontianak, Dorong UMKM dan Koperasi Naik Kelas
-
BI Jamin Uang Palsu Kini Lebih Mudah Dideteksi, Ini Ciri-cirinya
-
Solar yang Tersedia di SPBU Shell Berasal dari Pertamina
-
Pelemahan Rupiah Belum Beri Dampak pada Harga Pangan
-
Perhatian! CNG Bukan Pengganti LPG 3 KG
-
Ancaman Phishing Makin Brutal, Investor Mulai Pilih Sekuritas dengan Proteksi
-
OJK Optimistis Banyak Emiten Indonesia Akan Masuk Index MSCI
-
Pemerintah Gaspol Naikkan Kelas UMKM, Sertifikasi hingga HAKI Dipermudah