Suara.com - Bulan September tinggal menghitung hari, sejumlah tanggal merah di bulan tersebut sudah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru.
Meliputi, Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Nomor 933/2025, 1/2025, 3/2025.
Ketetapan tersebut menjadi pedoman utama untuk masyarakat, instansi pemerintah dan swasta.
Berdasarkan SKB 3 Menteri tersebut, awal bulan nanti ada tanggal merah, tepatnya 5 September 2025. Sebenarnya hari libur apakah itu?
5 September 2025, Libur Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H
Sesuai keputusan SKB 3 Menteri, pada hari Jumat, 5 September 2025 telah resmi ditetapkan sebagai libur nasional untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah.
Tanggal tersebut juga sudah sesuai dengan kalender Hijriah yang ditetapkan oleh Kementerian Agama RI. Maulid Nabi merupakan peringatan kelahiran Nabi Muhammad SAW pada 12 Rabiul Awal.
Peringatan hari besar tersebut, biasanya diisi dengan berbagai kegiatan keagamaan, contohnya pengajian dan pelaksanaan aneka tradisi yang sesuai kebiasaan masyarakat Indonesia.
Adanya hari libur nasional pada tanggal 5 September 2025 tersebut, termasuk memberikan kesempatan pada masyarakat yang beragama Islam untuk merayakannya dengan khidmat dan sakral.
Baca Juga: Daftar Tanggal Merah September 2025, Siap Hari Libur dan Cuti Berturut-turut
Potensi Long Weekend dan Cuti Bersama September 2025
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada hari Jumat, tanggal 5 September 2025, menjadi potensi besar untuk libur panjang.
Karena bertepatan dengan libur akhir pekan pada Sabtu, 6 September 2025 dan Minggu, 7 September 2025, sehingga masyarakat punya waktu untuk liburan bareng keluarga, rehat sejenak dari rutinitas harian.
Meskipun begitu, ada beberapa perusahaan yang tidak memberlakukan libur pada hari sabtu. Itu semua tergantung kebijakan masing-masing pemilik usaha.
Selain peluang besar untuk libur long weekend, ada rekomendasi cuti bersama dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.
Pekerja maupun karyawan bisa mengambil cuti tambahan, asalkan jatah cuti tahunan masih tersedia. Berikut deretan tanggal untuk keperluan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
Terkini
-
Mendikdasmen Tegaskan Pentingnya Pendidikan Mindfulness untuk Kecerdasan Emosional Siswa
-
Rahasia Cetak The A-Team: Perusahaan Ini Kasih Apresiasi 100 iPhone Buat Karyawannya
-
Bisnis Chef Devina Hermawan, Foto Hasil Masakannya Dicomot Pawon Cetar Milik Keluarga Syahrini
-
5 Tren Makeup Musim Gugur 2025 yang Bikin Tampilan Lebih Glam dan Elegan
-
Berapa Lama Kontrak Magang Nasional 2025? Ketahui Masa Kerja dan Gajinya
-
Bagaimana Cara Cerdas Menemukan Penawaran dan Diskon Menarik?
-
Kenapa Penggugat Ijazah Gibran Batal Minta Ganti Rugi Rp125 Triliun? Ini Alasan Menohoknya
-
10 Destinasi Wisata Tersembunyi yang Diprediksi Trending di 2026
-
Viral Tren "Rp10.000 di Tangan Istri yang Tepat", Bagaimana Cara Menghadapi Suami Pelit?
-
Siapa Saja Selebriti yang Disebut 'Bocah Kosong'? Ini Profil Lengkap Meyden, Vior, dan Chateez