Suara.com - Bulan September tinggal menghitung hari, sejumlah tanggal merah di bulan tersebut sudah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru.
Meliputi, Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Nomor 933/2025, 1/2025, 3/2025.
Ketetapan tersebut menjadi pedoman utama untuk masyarakat, instansi pemerintah dan swasta.
Berdasarkan SKB 3 Menteri tersebut, awal bulan nanti ada tanggal merah, tepatnya 5 September 2025. Sebenarnya hari libur apakah itu?
5 September 2025, Libur Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H
Sesuai keputusan SKB 3 Menteri, pada hari Jumat, 5 September 2025 telah resmi ditetapkan sebagai libur nasional untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah.
Tanggal tersebut juga sudah sesuai dengan kalender Hijriah yang ditetapkan oleh Kementerian Agama RI. Maulid Nabi merupakan peringatan kelahiran Nabi Muhammad SAW pada 12 Rabiul Awal.
Peringatan hari besar tersebut, biasanya diisi dengan berbagai kegiatan keagamaan, contohnya pengajian dan pelaksanaan aneka tradisi yang sesuai kebiasaan masyarakat Indonesia.
Adanya hari libur nasional pada tanggal 5 September 2025 tersebut, termasuk memberikan kesempatan pada masyarakat yang beragama Islam untuk merayakannya dengan khidmat dan sakral.
Baca Juga: Daftar Tanggal Merah September 2025, Siap Hari Libur dan Cuti Berturut-turut
Potensi Long Weekend dan Cuti Bersama September 2025
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada hari Jumat, tanggal 5 September 2025, menjadi potensi besar untuk libur panjang.
Karena bertepatan dengan libur akhir pekan pada Sabtu, 6 September 2025 dan Minggu, 7 September 2025, sehingga masyarakat punya waktu untuk liburan bareng keluarga, rehat sejenak dari rutinitas harian.
Meskipun begitu, ada beberapa perusahaan yang tidak memberlakukan libur pada hari sabtu. Itu semua tergantung kebijakan masing-masing pemilik usaha.
Selain peluang besar untuk libur long weekend, ada rekomendasi cuti bersama dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.
Pekerja maupun karyawan bisa mengambil cuti tambahan, asalkan jatah cuti tahunan masih tersedia. Berikut deretan tanggal untuk keperluan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
5 Rekomendasi Eye Cream untuk Atasi Kantung Mata Usia 40-an, Ada Formula Anti-Aging
-
5 Rekomendasi Hair Oil Rosemary untuk Cegah Kebotakan dan Rambut Rontok di Usia 30-an
-
5 Fakta Pramugari Gadungan yang Viral, Menyamar Pakai Seragam Berujung Terciduk di Soetta
-
4 Serum dengan Kandungan Marine Collagen yang Bikin Kulit Awet Muda
-
Baju Lebaran 2026 Warna Apa? Ini Tren Warna yang Diprediksi Mendominasi
-
6 Paket Skincare GEUT milik Dokter Tompi, Ada Bundling Anti Aging dan Ibu Hamil
-
Apa Bedanya Cushion Dewy dan Matte Finish? Intip 4 Rekomendasi Produknya Rp100 Ribuan
-
5 Rekomendasi Suplemen Anti Aging untuk Cegah Keriput dan Penuaan Dini
-
5 Sabun Batangan Anti Aging untuk Usia 40-an, Harga Mulai Rp5 Ribuan
-
Apa Itu Rompi Lepas? Diprediksi Jadi Tren Baju Lebaran 2026