Suara.com - Pemerintah resmi menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama berdasarkan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri (SKB 3 Menteri) Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, Nomor 3 Tahun 2025.
Penetapan 18 Agustus sebagai cuti bersama seharusnya menjadi momen bahagia karena menambah waktu libur setelah peringatan Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus 2025.
Tapi bagi beberapa kalangan, penetapan cuti bersama ini justru bikin kecewa. Salah satunya adalah kalangan karyawan swasta yang awalnya girang mengira 18 Agustus adalah libur nasional. Kenapa begitu?
Meski sama-sama hari libur, cuti bersama dan tanggal merah libur nasional ternyata memiliki perbedaan mendasar. Perbedaan ini penting dipahami agar tidak keliru mengatur jadwal atau hak cuti.
Perbedaan inilah yang membuat beberapa orang kecewa usai tahu 18 Agustus termasuk cuti bersama. Lantas, apa bedanya cuti bersama seperti 18 Agustus 2025 dengan tanggal merah libur nasional?
Perbedaan Cuti Bersama dan Libur Nasional
Libur nasional dan cuti bersama biasanya ditetapkan oleh pemerintah secara beriringan, terutama saat perayaan hari besar keagamaan.
Misalnya, tanggal 25 Desember 2025 ditetapkan sebagai libur nasional Hari Natal. Hari libur nasional tersebut kemudian dilanjutkan dengan cuti bersama Natal pada tanggal 26 Desember 2025.
Pola ini umum diterapkan untuk memberi masyarakat waktu libur yang lebih panjang dalam momen-momen spesial.
Libur nasional sendiri berlaku bagi karyawan swasta dan aparatur sipil negara (ASN) sesuai ketentuan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/G/HK.04/XII/2024.
Baca Juga: Daftar Promo Shopee Hari Kemerdekaan: Ada Diskon 80 Persen hingga Produk Rp 17 Ribu
"Pengusaha yang mempekerjakan pekerja atau buruh untuk bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur," bunyi keterangan Surat Edaran tersebut, dikutip pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Sementara itu, cuti bersama umumnya hanya berlaku untuk pegawai pemerintah. Bagi karyawan swasta, libur pada saat cuti bersama akan memotong hak cuti tahunan yang ditetapkan perusahaan.
Jika karyawan swasta tetap bekerja saat cuti bersama, jatah cuti tahunannya tidak berkurang. Sedangkan untuk ASN, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan mereka.
Itulah yang membuat sejumlah karyawan swasta curhat kecewa di media sosial saat tahu 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama.
Kenapa 18 Agustus 2025 Ditetapkan sebagai Cuti Bersama?
Penambahan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama memiliki alasan khusus. Perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus 2025 bertepatan dengan hari Minggu.
Dengan menetapkan libur tambahan pada Senin, 18 Agustus 2025, pemerintah ingin memberi kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk ikut serta dan mengadakan beragam kegiatan peringatan kemerdekaan.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menyebut kebijakan ini sebagai bentuk "hadiah" bagi rakyat di bulan kemerdekaan.
"Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025, sehari setelah upacara detik-detik proklamasi, pesta rakyat, dan karnaval kemerdekaan, sebagai hari libur nasional," ungkap Juri Ardiantoro dalam pernyataan resminya.
Langkah ini dimaksudkan agar masyarakat punya lebih banyak waktu untuk menyelenggarakan lomba, pertunjukan budaya, dan berbagai kegiatan yang menumbuhkan rasa kebersamaan, kreativitas, serta semangat gotong royong di seluruh wilayah Indonesia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Pasir Putih Situbondo Dibuka untuk Investor, Investasi Ditaksir Rp40 Miliar
-
6 Zodiak Paling Tidak Sabar: Anti Lelet dan Benci Hal yang Bertele-tele
-
Ekshumasi Sutrimo Digelar Tanpa Keluarga, Kuasa Hukum: Mereka Tak Kuat Lihat Jasad
-
GrabAcademy Buka Jalan Mitra Naik Kelas, dari Driver hingga Jadi Pengusaha
-
Penjualan Eceran Juli 2026 Diprediksi Tumbuh 0,9 Persen, Makanan dan Minuman Jadi Penopang
-
Daftar Tuduhan Mantan Presiden Suriah Bashar Al Assad Hingga Divonis Hukuman Mati
-
WNI Jadi Korban Tewas! Ini Kronologi Kapal Kargo Diserang Rudal di Selat Bab el-Mandeb
-
Duel 2 Serum Wardah untuk Atasi Jerawat: Acne Care vs Acne Relief, Mana yang Beri Hasil Instan?
-
Bintang Harry Potter Cuan Besar Gabung OnlyFans, Gaji 12 Bulan Setara Main Film Bertahun-tahun
-
Desil Tak Sesuai Fakta, Ini Cara Pembaruan Data DTKS Offline dan Online