Suara.com - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin mudah.
Tidak perlu lagi antre panjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Sebab, Korlantas Polri sudah menghadirkan layanan digital bernama SINAR (SIM Nasional Presisi).
Lewat aplikasi resmi ini, masyarakat bisa mengurus perpanjangan SIM A maupun SIM C langsung dari HP.
Prosesnya lebih cepat, hemat waktu, dan SIM akan dikirim ke alamat rumah melalui jasa kurir.
Dengan layanan ini, kesibukan sehari-hari tidak lagi jadi alasan menunda perpanjang SIM.
Cukup siapkan dokumen, lakukan tes kesehatan dan psikologi secara online, lalu ikuti panduan yang tersedia di aplikasi.
Apa Itu Layanan Perpanjang SIM Online?
Layanan perpanjang SIM online via aplikasi SINAR adalah inovasi digital dari Korlantas Polri untuk memangkas birokrasi dan memberikan kemudahan kepada masyarakat.
Jika biasanya pemohon harus datang langsung ke kantor Satpas, kini cukup mengisi data di aplikasi, mengunggah dokumen, membayar biaya perpanjangan, dan menunggu SIM baru dikirim ke rumah.
Jenis SIM yang bisa diperpanjang lewat aplikasi SINAR:
- SIM A (kendaraan roda empat)
- SIM C (kendaraan roda dua)
Syarat utama adalah SIM masih aktif. Jika sudah kedaluwarsa, maka proses tidak bisa dilakukan secara online, dan pemohon harus mengikuti ujian pembuatan SIM baru.
Dokumen Penting yang Harus Disiapkan
Agar proses berjalan lancar, berikut dokumen yang wajib dipersiapkan:
- SIM lama dan e-KTP asli
- Hasil tes kesehatan
- Hasil tes psikologi
- Pas foto
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos menggunakan tinta hitam atau biru
- Pastikan seluruh dokumen berbentuk file digital (JPEG/PNG/PDF) agar bisa langsung diunggah ke aplikasi.
Cara Perpanjang SIM Online Lewat HP
Setelah semua dokumen siap, ikuti langkah-langkah berikut untuk memperpanjang SIM melalui aplikasi SINAR:
- Unduh aplikasi SINAR di Play Store atau App Store
- Buat akun dengan memasukkan data pribadi sesuai e-KTP dan SIM lama
- Pilih menu Perpanjangan SIM
- Unggah dokumen persyaratan: hasil tes kesehatan, tes psikologi, pas foto, e-KTP, SIM, dan tanda tangan
- Lakukan pembayaran biaya perpanjangan melalui metode yang tersedia di aplikasi
- Isi alamat pengiriman dengan lengkap agar SIM baru dapat dikirim langsung ke rumah
- Tunggu proses verifikasi oleh petugas Satpas. Jika lolos, SIM akan dicetak dan dikirim via jasa kurir
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, pemohon tidak perlu lagi datang ke kantor polisi.
Hal Penting yang Sering Terlewat
Sebelum melakukan perpanjangan SIM online, perhatikan beberapa hal berikut:
- Masa berlaku SIM: hanya bisa diperpanjang jika masih aktif. Jika sudah habis, wajib membuat SIM baru dari nol.
- Kualitas dokumen digital: pastikan foto, tanda tangan, dan dokumen hasil tes jelas agar tidak ditolak saat verifikasi.
- Alamat pengiriman lengkap: gunakan alamat domisili yang sesuai agar SIM sampai tepat waktu.
Manfaat Perpanjang SIM Online
Adanya aplikasi SINAR membawa berbagai keuntungan, antara lain:
- Menghemat waktu karena tidak perlu antre di Satpas
- Proses transparan dengan tahapan yang jelas di aplikasi
- Fleksibel bisa dilakukan dari rumah atau di mana saja
- Aman karena layanan ini resmi dari Korlantas Polri
Dengan kehadiran layanan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin disiplin memperpanjang SIM tepat waktu tanpa harus terbebani prosedur rumit.
Kini, cara perpanjang SIM online lewat HP semakin praktis dan efisien.
Cukup gunakan aplikasi SINAR, siapkan dokumen digital, lakukan pembayaran, dan SIM akan dikirim langsung ke rumah.
Bagi masyarakat dengan jadwal padat, layanan ini jelas menjadi solusi terbaik.
Tidak hanya hemat waktu, tetapi juga memberikan pengalaman baru dalam urusan administrasi digital yang lebih modern dan transparan.
Berita Terkait
-
Pembatasan Kartu SIM 1 NIK Maksimal 3 Nomor: Bagaimana Nasib Wearable dan IoT?
-
Operator Telekomunikasi Buka Suara Soal Aturan 1 NIK Maksimal 3 Nomor, Ini Dampaknya ke Pelanggan
-
4 Tablet Ini Mendukung SIM Card, Harga Paling Murah
-
Mau ke Luar Negeri? Ini Tips Biar Nggak Panik Cari SIM Card di Bandara
-
Registrasi SIM Biometrik Berlaku 2026, Masih Perlukah Aturan 1 NIK 3 Nomor?
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Jadwal Imsak Yogyakarta 27 Februari 2026, Cek Tips Sahur agar Kuat Puasa
-
5 Rekomendasi Parfum Wanita Aroma Elegan untuk Buka Bersama
-
Profil Irawati Puteri, Alumni LPDP Eks SPG Nugget yang 'Diburu' Netizen
-
Santa Josephine Margaret Bakhita: Mantan Budak yang Ingin Cium Tangan Penyiksanya
-
Jadwal Itikaf di Masjid Salman ITB: Cek Cara Daftar, Biaya dan Fasilitasnya!
-
Viral Alumni LPDP Diburu Netizen Buntut Kasus Dwi Sasetyaningtyas
-
Cuti Bersama dan WFA Libur Lebaran 2026 Mulai Kapan? Cek Jadwal Resminya
-
Bak Noni Belanda, Gaya Glamor Sarifah Suraidah Berbagi ke Pedagang Digunjing
-
Wajib Coba, Food Avenue Baru di Bogor Tawarkan Surga Kuliner Ramadan: Dari Soto Hingga Bakso!
-
Bibir Kerap Terlupakan, Padahal Rentan Rusak: Pentingnya Lip Balm SPF untuk Senyum yang Sehat