Suara.com - Indonesia memiliki berbagai tanda kehormatan negara yang diberikan kepada warga negara maupun pihak tertentu atas jasa-jasanya yang luar biasa.
Salah satu yang paling bergengsi adalah Bintang Mahaputera, tanda kehormatan tertinggi kedua setelah Bintang Republik Indonesia.
Penganugerahan tanda kehormatan ini bukan hanya simbol penghargaan, tapi juga bentuk pengakuan negara terhadap pengabdian yang telah memberi manfaat besar bagi keutuhan, kejayaan, dan kesejahteraan bangsa.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Bintang Mahaputera adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia kepada seseorang, institusi pemerintah, organisasi, atau bahkan kesatuan, karena dianggap memiliki jasa dan pengabdian yang luar biasa.
Posisi Bintang Mahaputera berada tepat di bawah Bintang Republik Indonesia, yang berarti tingkat kehormatan ini sangat tinggi dan hanya diberikan kepada tokoh-tokoh tertentu yang telah memenuhi syarat.
Tanda ini dapat dianugerahkan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki kontribusi nyata bagi bangsa.
Secara umum, tujuan utama pemberian Bintang Mahaputera adalah:
- Memberikan kehormatan tertinggi kepada mereka yang berjasa luar biasa untuk bangsa.
- Menjadi simbol penghargaan negara atas dedikasi, pengabdian, dan pengorbanan yang telah diberikan.
- Mendorong keteladanan agar masyarakat luas terinspirasi untuk berkontribusi positif terhadap negara.
Jenis-Jenis Bintang Mahaputera
Bintang Mahaputera terbagi ke dalam lima kelas. Masing-masing kelas memiliki tingkatan prestise berbeda, meskipun semuanya tetap berada dalam lingkup penghargaan yang sangat tinggi. Berikut penjelasan jenis-jenisnya:
1. Bintang Mahaputera Adipurna
Baca Juga: Amien Rais Khawatir Prabowo Akan Digulung Jokowi Karena Orang-orang di Pemerintahannya
Ini adalah kelas tertinggi dalam Bintang Mahaputera. Biasanya dianugerahkan kepada pejabat tinggi negara yang menjabat langsung di posisi penting, seperti Presiden dan Wakil Presiden, atau tokoh yang memiliki jasa monumental bagi bangsa.
2. Bintang Mahaputera Adipradana
Tingkatan kedua ini diberikan kepada pejabat atau tokoh yang dianggap memiliki jasa besar dalam bidang kepemimpinan, kebijakan, maupun pengabdian yang manfaatnya luas bagi masyarakat dan negara.
3. Bintang Mahaputera Utama
Jenis ini biasanya diberikan kepada mereka yang berkontribusi besar dalam bidang hukum, politik, sosial, atau budaya, dan jasa-jasanya diakui secara nasional.
4. Bintang Mahaputera Pratama
Anugerah ini diberikan kepada tokoh yang memiliki kontribusi nyata di bidang tertentu, meski cakupan pengaruhnya mungkin tidak sebesar kelas di atasnya. Namun, dedikasi yang diberikan tetap memberi manfaat penting bagi bangsa.
5. Bintang Mahaputera Nararya
Ini adalah kelas kelima sekaligus tingkatan penghargaan paling dasar dalam kategori Bintang Mahaputera. Biasanya diberikan kepada mereka yang memiliki jasa atau kontribusi signifikan, terutama dalam pengabdian yang bersifat konsisten dan berdampak luas.
Dari sisi atribut, Bintang Mahaputera Adipurna dan Adipradana diberikan dalam bentuk selempang, sementara kelas Utama, Pratama, dan Nararya dikenakan dalam bentuk kalung.
Syarat Umum Penerima Bintang Mahaputera
Tidak sembarang orang bisa menerima Bintang Mahaputera. Ada sejumlah syarat umum yang harus dipenuhi, antara lain:
1. Warga Negara Indonesia atau seseorang yang berjuang di wilayah yang kini menjadi bagian dari NKRI.
2. Memiliki integritas moral dan menjadi teladan bagi masyarakat.
3. Berjasa nyata terhadap bangsa dan negara.
4. Berkelakuan baik serta tidak pernah mengkhianati bangsa.
5. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan hukuman minimal lima tahun.
Syarat umum ini memastikan bahwa penerima tanda kehormatan adalah sosok yang benar-benar layak dijadikan panutan dan telah memberikan kontribusi nyata tanpa cela besar dalam rekam jejaknya.
Syarat Khusus Penerima Bintang Mahaputera
Selain syarat umum, ada pula syarat khusus yang diatur dalam Pasal 28 Ayat (2) UU No. 20 Tahun 2009, yaitu:
1. Berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara.
2. Pengabdian dan pengorbanan di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan bidang lain yang manfaatnya besar bagi bangsa.
3. Darma bakti dan jasa yang diakui luas, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Dengan demikian, penerima Bintang Mahaputera tidak hanya dituntut untuk berjasa, tetapi juga harus memiliki pengaruh nyata yang diakui secara luas.
Tujuan Penganugerahan
Lebih jauh, penganugerahan Bintang Mahaputera memiliki tujuan yang sangat mendalam. Penghargaan ini dimaksudkan untuk menjaga keutuhan dan kelangsungan bangsa, serta memberikan teladan bagi generasi mendatang.
Negara ingin memastikan bahwa jasa para tokoh yang berkorban demi kepentingan nasional tidak hilang begitu saja dalam catatan sejarah.
Penghargaan ini juga menjadi simbol bahwa bangsa Indonesia menghargai kerja keras, dedikasi, dan kontribusi nyata, baik di bidang politik, hukum, kebudayaan, hingga ilmu pengetahuan dan teknologi.
Momentum Penganugerahan
Penganugerahan Bintang Mahaputera biasanya dilakukan dalam upacara resmi di Istana Negara, bertepatan dengan peringatan hari besar nasional atau menjelang Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.
Presiden sebagai kepala negara berperan langsung menyerahkan tanda kehormatan ini kepada penerima.
Tokoh yang pernah menerima Bintang Mahaputera datang dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat tinggi negara, tokoh hukum, budayawan, akademisi, hingga tenaga kesehatan yang berjuang dalam masa krisis seperti pandemi.
Demikian itu jenis-jenis Bintang Mahaputera dan syarat penerimanya. Semoga dapat dimengerti. Penghargaan ini menunjukkan bahwa negara membuka peluang penghargaan bagi siapa saja yang benar-benar berjasa, tanpa melihat latar belakang profesi.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Listrik Rumah Cuma 450 Watt? Ini 3 Rekomendasi Mesin Cuci 2 Tabung Panasonic, Dijamin Anti Jeglek
-
8 Minuman Penurun Kolesterol, Cocok Dikonsumsi Setelah Makan Daging Kurban
-
31 Ucapan Hari Raya Waisak yang Singkat, Penuh Makna, dan Menyentuh Hati
-
Out of the Boox, Gudang Buku 2026 Hadir Kembali di 12 Kota!
-
Waspada Siklon dan Ancaman Penyakit! Hantavirus Mengintai, Diabetes Tipe 2 Ancam Anak Muda
-
Apa Saja yang Dilakukan saat Hari Raya Waisak? Mengenal Hari Tri Suci Umat Buddha
-
Di Tengah Tren Kerja Remote, Komunitas WFC Journal Jadi Ruang Baru untuk Merasa Tidak Sendirian
-
5 Amalan dan Bacaan Doa di Hari Tasyrik yang Dianjurkan setelah Iduladha
-
Puasa Setelah Idul Adha Kapan Lagi? Ini Alasan Kenapa Kita Dilarang Berpuasa
-
Apakah Hari Ini Boleh Puasa? Ini Penjelasan Hari Tasyrik setelah Iduladha