Suara.com - Artis sekaligus Anggota Komisi IX DPR RI, Nafa Urbach, berjanji akan memberikan seluruh gaji dan tunjangan yang ia terima sebagai wakil rakyat untuk guru di wilayah daerah pemilihannya (dapil).
Sebagai informasi, pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, Nafa lolos ke Senayan setelah memperoleh 67.652 suara dari Dapil 6 Jawa Tengah. Arti senior itu maju mewakili dapil Magelang, Wonosobo, Temanggung, dan juga Purworejo.
Hal teesebut ia dilakukan usai menanggapi keresahan masyarakat terhadap kenaikan gaji dan tunjangan DPR yang cukup fantastis.
Nafa mengutarakan bahwa, penurunan gaji dan tunjangan tak bisa dilakukan sepihak lantaran menjadi keputusan bersama.
"Sebagai bentuk komitmen saya kepada rakyat, saya memilih untuk mengalokasikan gaji dan tunjangan saya kepada masyarakat di dapil saya," tulis Nafa sebagaimana dikutip dari unggah story Instagram @nafaurbach, Rabu (27/8/2025).
"Khususnya para guru yang telah berjuang mendidik generasi penerus bangsa," tambahnya.
Sebagai bentuk keseriusannya, Nafa mengatakan bahwa komitmen itu akan dilakukan hingga masa jabatannya berakhir pada tahun 2029 nanti.
Lantas berapa gaji dan tunjangan Nafa Urbach sebagai anggota komisi IX DPR RI, sehingga ia berkomitmen mengalokasikan seluruh pendapatnya sebagai wakil rakyat untuk gaji guru di dapil pemilihannya?
Berapa Gaji dan Tunjangan Nafa Urbach?
Terkait gaji pokok anggota DPR RI sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Baca Juga: Nafa Urbach Punya Bisnis Apa? Janji Alihkan Gaji DPR dan Tunjangannya ke Guru
Melalui surat peraturan itu diketahui bahwa terdapat perbedaan gaji anggota DPR RI, tergantung pada jabatan yang diembannya.
Hal ini seperti yang tercantum dalam Pasal 1 yang mengatur tentang gaji anggota DPR RI. Berikut ini adalah rincian gaji DPR RI sesuai jabatan masing-masing:
1. Ketua DPR: Rp5.040.000 per bulan
2. Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000 per bulan
3. Anggota DPR: Rp4.200.000 per bulan
Di samping gaji pokok, masing-masing anggota DPR RI juga akan menerima sejumlah tunjangan. Sama seperti gaji pokok, tunjangan yang diperoleh setiap wakil rakyat dapat berbeda, tergantung pada jabatannya.
Semakin tinggi jabatan yang diemban, maka peluang mendapatkan tunjangan juga semkain besar.
Terkait tunjangan anggota DPR RI telah diatur dalam Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.
Namun sayangnya, surat itu tidak dipublikasikan secara terbuka kepada publik, hingga sampai saat ini belum ada dokumen yang dapat diakses untuk dilihat secara langsung.
Di sisi lain, tunjangan DPR per bulan diatur dalan Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015. Berikut adalah rinciannya:
1. Tunjangan kehormatan
- Ketua badan atau komisi: Rp6.690.000
- Wakil ketua badan atau komisi: Rp6.450.000
- Anggota: Rp5.580.000
2. Tunjangan komunikasi intensif
- Ketua badan atau komisi: Rp16.468.000
- Wakil ketua badan atau komisi: Rp16.009.000
- Anggota: Rp15.554.000
3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran
- Ketua badan atau komisi Rp5.250.000
- Wakil ketua badan atau komisi Rp4.500.000
- Anggota Rp3.750.000
4. Tunjangan istri/suami: Rp420.000
5. Tunjangan anak: Rp168.000
6. Tunjangan jabatan: Rp9.700.000
7. Tunjangan beras: Rp30.090/jiwa
8. Tunjangan PPh pasal 21: Rp2.699.813
9. Bantuan langganan listrik dan telepon: Rp7.700.000
10. Tunjangan uang sidang/paket: Rp2.000.000
11. Tunjangan Asisten anggota: Rp2.250.000
Tak hanya itu, anggota DPR RI juga menerima tunjangan terbaru dan kini menjadi kontroversi di tengah masyarakat, yaitu untuk anggota DPR periode 2024 - 2029 akan diberikan tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan.
Adapun besaran gaji dan tunjangan yang diperoleh Nafa Urbach sebagai anggota DPR RI tidak diketahui secara pasti.
Meski demikian, dapat diperkirakan total gaji dan tunjangan Nafa sebagai anggota Dewan jika dihitung dari pendapatan yang diperoleh, maka bisa mencapai sekitar Rp 100 juta lebih per bulannya.
Besaran itu belum termasuk uang yang diperoleh ketika melakukan perjalanan dinas.
Rincian LHKPN Nafa Urbach
Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tercatat pada tanggal 28 Juni 2024, Nafa Urbach diketahui punya harga kekayaan sebesar Rp20 miliar, tepatnya yaitu Rp20.201.480.026.
Harta kekayaan mantan artis cilik ini bersumber dari sejumlah aset baik berupa tanah, rumah ataupun kendaraan. Dengan rincian:
1. Harta berupa tanah dan bangunan seluas 108 m2/90 m2 di Magelang, Jawa Tengah senilai Rp 700 juta
2. Tanah seluas 784 m2 di kota Magelang senilai Rp850 juta.
3. Honda HRV Prestige tahun 2015 seharga Rp215 juta
4. Mercedes BenZ E200 tahun 2022 dengan harga Rp935 juta.
Tak hanya itu, Nafa juga telah melaporkan harta bergerak lainnya sebesar Rp13,5 miliar, surat berharga dengan nominal Rp 300 juta, serta kas dan setara kas sejumlah Rp3,7 miliar. Berdasarkan laporan, diketahui bahwa Nafa tidak memiliki catatan utang.
Sebelum menjabat sebagai anggota Dewan, Nafa Urbach termasuk salah satu artis papan atas yang populer tidak hanya sebagai bintang sinetron atau film, namun ia lebih dulu dikenal sebagai penyanyi berbakat.
Itulah tadi ulasan mengenai berapa gaji dan tunjangan Nafa Urbach. Sebagaimana diberitakan, pendapatannya sebagai wakil rakyat itu bakal dialokasikan untuk dapil pemilihannya sampai masa jabatan berakhir pada 2029 nanti.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Tampil Elegan di Hari Raya, Koleksi Hijab Ini Angkat Kerinduan pada Keindahan Tanah Suci
-
Takbiran Idul Adha Berapa Hari? Ini Perbedaannya dengan Takbir Idul Fitri
-
5 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Mawar, Wangi Segar Tahan Lama Seharian
-
4 Bedak Padat yang Tahan sampai 24 Jam: High Coverage, Makeup Tetap Flawless Seharian
-
Daging Kurban yang Sudah Direbus Tahan Berapa Lama? Ini Tips Menyimpannya agar Awet
-
5 Moisturizer untuk Ibu Hamil Saat Berjerawat, Harga Mulai Rp40 Ribuan
-
Raline Shah Bicara Soal Manfaat Kolagen: Bukan Cuma untuk Kulit, tapi Juga Penting buat Tubuh
-
Daging Sapi Supaya Cepat Empuk Dikasih Apa? Ini Cara Mudahnya Tanpa Harus Direbus
-
Di Balik Ledakan Data Era AI, Sosok Perempuan Ini Bicara soal Masa Depan Bisnis Indonesia
-
Gak Perlu Presto! Ini 5 Trik Rahasia Merebus Daging Sapi Jadi Super Empuk dalam Sekejap