- Kasus dugaan pelanggaran hak siar Liga Inggris menyeret nama Nenek Endang.
- Ia merupakan pemilik Cafe Alero di Klaten yang diduga menggelar acara nobar ilegal.
- Pihak Cafe Alero dituntut membayar ganti rugi Rp115,5 juta.
Suara.com - Kasus dugaan pelanggaran hak siar Liga Inggris melalui kegiatan nonton bareng (nobar) ilegal yang menimpa Cafe Alero di Klaten masih terus bergulir.
Nama Endang Wahyu Hidayati, seorang nenek berusia 78 tahun sekaligus pemilik Cafe Alero, ikut terseret dalam perkara hukum ini.
Berdasarkan pengakuannya, persoalan bermula ketika ia menerima surat somasi pada awal Juni 2024, karena dituding menggelar nobar berbayar di kafenya.
Polemik semakin memanas ketika Endang diminta membayar ganti rugi Rp115,5 juta. Jumlah ini tentu saja membuatnya syok.
Sementara itu, pihak Vidio dan Indonesia Entertainment Group (IEG) sebagai pemegang hak siar eksklusif telah memberikan klarifikasi.
Lewat kuasa hukum mereka, dijelaskan bahwa langkah hukum yang diambil semata-mata berkaitan dengan aktivitas komersial tanpa izin.
Pihak Vidio dan IEG juga menegaskan, kasus ini bukan berawal dari acara keluarga sebagaimana ramai diberitakan.
Siapa Sosok Nenek Endang?
Endang Wahyu Hidayati dikenal sebagai pemilik Cafe Alero di Klaten, Jawa Tengah. Ia kini menghadapi tuntutan hukum karena diduga menggelar nobar Liga Inggris secara ilegal.
Menurut ceritanya, kasus dimulai usai menerima surat somasi pada awal Juni 2024. Kala itu, ia dituding menayangkan siaran Liga Inggris secara komersial.
Baca Juga: Cafe di Klaten Dituntut Gara-Gara Nobar? Pengacara Vidio Ungkap Fakta Sebenarnya
Puncaknya, ia diminta membayar Rp115,5 juta. Endang mengaku sangat terkejut lantaran tidak ada pemberitahuan ataupun komunikasi sebelumnya.
Dalam keterangannya, Endang mengatakan bahwa pada tanggal yang dimaksud, kafe miliknya digunakan untuk acara halalbihalal keluarga besar.
Ada sekitar 20 anggota keluarganya singgah di Cafe Alero untuk makan malam sekaligus melihat usaha yang baru ia rintis.
Menantunya yang ikut membantu di kafe menuturkan, ada seseorang tak dikenal yang sempat memotret televisi yang menyala.
Endang sempat mencoba jalan damai, tapi sebelum mediasi terjadi, ia justru menerima panggilan pemeriksaan dari Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.
Klarifikasi dari Pihak Vidio
Menanggapi polemik ini, Vidio dan IEG selaku pemegang lisensi eksklusif hak siar Liga Inggris akhirnya buka suara meluruskan informasi yang telah beredar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar