Suara.com - Anggota DPR RI Nafa Urbach kembali jadi sorotan publik. Setelah mengeluh rumahnya jauh dari kantor di tengah kenaikan tunjangan DPR, kini giliran rekam jejak pendidikan Nafa Urbach yang dikulik netizen.
Latar belakang pendidikan Nafa Urbach dinilai kurang mentereng untuk ukuran seorang wakil rakyat. Hal ini memicu pertanyaan, apa syarat pendidikan anggota DPR RI?
Sebelum membahas itu, ada baiknya melongok jejak pendidikan mantan istri Zack Lee ini.
Berdasarkan catatan riwayat pendidikannya, Nafa Urbach mengawali sekolah dasar di SD Sumber Rejo Magelang. Ia lulus pada tahun 1992.
Nafa lantas melanjutkan ke SMP Kanisius Pandowo dan lulus tahun 1995. Setelah itu, ia masuk SMU PGRI 6 Cempaka Putih, Jakarta, dan resmi lulus pada tahun 1998.
Namun setelah tamat SMA, Nafa tidak melanjutkan kuliah S1. Alhasil, ia hingga kini hanya memiliki ijazah sekolah menengah atas.
Fakta ini sontak memicu perbincangan publik. Banyak netizen menilai latar belakang pendidikan Nafa kurang mentereng untuk duduk di kursi DPR RI, mengingat tanggung jawab dan kompleksitas pekerjaan legislatif.
Bahkan, kritik semakin ramai setelah pernyataan Nafa yang sempat mengeluhkan jauhnya jarak dari rumahnya di kawasan Bintaro menuju Gedung DPR di Senayan.
Keluhan ini dinilai kurang pantas diutarakan oleh seorang wakil rakyat yang seharusnya terbiasa dengan dinamika kerja di parlemen.
Baca Juga: Kena Batunya? Hina Rakyat 'Tolol', Ahmad Sahroni Kini Ditantang Juara Debat dan Netizen
Lalu, apa sebenarnya syarat menjadi anggota DPR RI? Simak inilah selengkapnya.
Syarat Pendidikan Anggota DPR RI
Secara aturan formal, Nafa Urbach tetap memenuhi syarat pencalonan anggota DPR RI.
Undang-Undang Pemilu hanya mensyaratkan pendidikan minimal lulusan SMA atau sederajat. Artinya, tidak ada kewajiban bagi calon legislatif untuk berpendidikan tinggi atau bergelar sarjana.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, syarat pendidikan untuk calon legislatif tidaklah setinggi yang dibayangkan.
Aturan resmi dalam Undang-Undang Pemilu, calon anggota DPR RI hanya diwajibkan menempuh pendidikan paling rendah setingkat SMA, Madrasah Aliyah, SMK, atau sederajat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
Terkini
-
3 Zodiak Paling Beruntung Setelah 13 Oktober 2025: Hidup akan Jauh Lebih Baik
-
Arti Mimpi Intim dengan Makhluk Halus, Dialami Ivan Gunawan sampai Baper
-
Dinas Pariwisata DKI Bawa Pesona Jakarta ke Ajang MICE Terkemuka Asia di Bangkok
-
Kunci Rumah Hemat Listrik: 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Rp2 Jutaan, Bikin Tagihan Turun Drastis!
-
5 Rekomendasi Kulkas 2 Pintu Watt Kecil yang Hemat Listrik dan Cocok untuk Keluarga Efisien
-
Lari Bagi Febby Rastanti Bukan Sekadar Olahraga, Tapi Cara Healing dan Menemukan Diri Sendiri!
-
Terpopuler: Viral Pejabat Salip Mobil Sultan HB X, Glamping Maut di Solok Belum Berizin?
-
4 Kebiasaan yang Justru Bikin Flek Hitam Makin Parah, Skincare Mahal Pun Tidak Ngefek
-
6 Shio yang Beruntung dalam Percintaan 13 Oktober 2025, Kamu Termasuk?
-
Sosok Tis'ah Djahri, Ibu Olla Ramlan yang Meninggal Dunia