Suara.com - Anggota DPR RI Nafa Urbach kembali jadi sorotan publik. Setelah mengeluh rumahnya jauh dari kantor di tengah kenaikan tunjangan DPR, kini giliran rekam jejak pendidikan Nafa Urbach yang dikulik netizen.
Latar belakang pendidikan Nafa Urbach dinilai kurang mentereng untuk ukuran seorang wakil rakyat. Hal ini memicu pertanyaan, apa syarat pendidikan anggota DPR RI?
Sebelum membahas itu, ada baiknya melongok jejak pendidikan mantan istri Zack Lee ini.
Berdasarkan catatan riwayat pendidikannya, Nafa Urbach mengawali sekolah dasar di SD Sumber Rejo Magelang. Ia lulus pada tahun 1992.
Nafa lantas melanjutkan ke SMP Kanisius Pandowo dan lulus tahun 1995. Setelah itu, ia masuk SMU PGRI 6 Cempaka Putih, Jakarta, dan resmi lulus pada tahun 1998.
Namun setelah tamat SMA, Nafa tidak melanjutkan kuliah S1. Alhasil, ia hingga kini hanya memiliki ijazah sekolah menengah atas.
Fakta ini sontak memicu perbincangan publik. Banyak netizen menilai latar belakang pendidikan Nafa kurang mentereng untuk duduk di kursi DPR RI, mengingat tanggung jawab dan kompleksitas pekerjaan legislatif.
Bahkan, kritik semakin ramai setelah pernyataan Nafa yang sempat mengeluhkan jauhnya jarak dari rumahnya di kawasan Bintaro menuju Gedung DPR di Senayan.
Keluhan ini dinilai kurang pantas diutarakan oleh seorang wakil rakyat yang seharusnya terbiasa dengan dinamika kerja di parlemen.
Baca Juga: Kena Batunya? Hina Rakyat 'Tolol', Ahmad Sahroni Kini Ditantang Juara Debat dan Netizen
Lalu, apa sebenarnya syarat menjadi anggota DPR RI? Simak inilah selengkapnya.
Syarat Pendidikan Anggota DPR RI
Secara aturan formal, Nafa Urbach tetap memenuhi syarat pencalonan anggota DPR RI.
Undang-Undang Pemilu hanya mensyaratkan pendidikan minimal lulusan SMA atau sederajat. Artinya, tidak ada kewajiban bagi calon legislatif untuk berpendidikan tinggi atau bergelar sarjana.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, syarat pendidikan untuk calon legislatif tidaklah setinggi yang dibayangkan.
Aturan resmi dalam Undang-Undang Pemilu, calon anggota DPR RI hanya diwajibkan menempuh pendidikan paling rendah setingkat SMA, Madrasah Aliyah, SMK, atau sederajat.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
5 Serum Lokal untuk Mencerahkan Wajah, Bye-Bye Kulit Kusam dan Noda Hitam
-
5 Parfum Wangi Minyak Telon, Aromanya Lembut dan Bikin Tenang
-
5 Mesin Cuci Front Loading Langsung Kering Tanpa Jemur, Baju Bisa Langsung Dipakai
-
5 Zodiak Paling Hoki Soal Keuangan dan Karier pada 13 April 2026
-
5 AC Portable Mini Watt Kecil untuk di Kamar: Angin Semriwing, Anti Ribet Pemasangan
-
7 Mesin Cuci 2 Tabung yang Awet dan Hemat Listrik, Cucian Cepat Kering dan Bersih Maksimal
-
Pilah Sampah dari Sumber, Jalan Nyata Jakarta Tekan Timbulan hingga Tuntas
-
Transformasi Pengelolaan Sampah Daerah Harus Dimulai dari Hulu, Bukan Solusi Instan Hilir
-
Kemenekraf Dukung IDD Pavilion Tembus Dunia, Target Ubah Citra Indonesia Jadi Pusat Desain Global
-
Bagaimana Cara agar Cushion Tidak Luntur Saat Berkeringat? 7 Tips Makeup Tahan Lama di Cuaca Panas