Suara.com - Suasana kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, tampak berbeda pada hari Kamis (28/8/2025).
Mayoritas pegawai Sekretariat Jenderal DPR RI hingga anggota DPR diinstruksikan untuk bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).
Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif menyusul adanya rencana aksi unjuk rasa besar-besaran dari kalangan buruh di sekitar Gedung DPR.
Langkah preventif ini diatur melalui sebuah Surat Edaran (SE) resmi yang telah disebarkan di lingkungan internal DPR.
Keabsahan informasi mengenai kebijakan WFH ini dikonfirmasi oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Ia membenarkan adanya imbauan bagi para pegawai untuk tidak datang ke kantor hari ini demi kelancaran dan keamanan.
"Oh iya, diimbau memang iya," kata Sahroni kepada awak media.
Menurut Sahroni, keputusan ini tidak diambil tanpa alasan.
Pihak kesekjenan tampaknya berkaca dari pengalaman unjuk rasa sebelumnya yang dilakukan oleh mahasiswa dan pelajar.
Baca Juga: YLBHI: Polisi Siksa Demonstran dan Penangkapan Sewenang-wenang Berkedok 'Pengamanan'
Pada saat itu, banyak pegawai yang mengalami kesulitan akses, terutama saat hendak pulang kerja karena blokade massa.
"Kita tidak ingin kejadian sebelumnya terulang, di mana orang sudah masuk (kantor), tapi susah keluar seperti kemarin. Pulang jadi ribet, akses ke mana-mana susah. Oleh karena itu, diimbau untuk WFH," jelas politisi tersebut.
Secara formal, kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 14/SE-SEKJEN/2025.
Dokumen yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, itu merinci tujuan penyesuaian sistem kerja ini.
Dalam edaran tersebut disebutkan, penerapan WFH bertujuan untuk menjaga produktivitas kerja pegawai tetap berjalan, sekaligus memberikan fleksibilitas dan kelancaran mobilitas di tengah potensi gangguan lalu lintas serta kepadatan di sekitar area Gedung DPR RI akibat demonstrasi.
Berita Terkait
-
YLBHI: Polisi Siksa Demonstran dan Penangkapan Sewenang-wenang Berkedok 'Pengamanan'
-
Geger! Video Polisi Hukum Para Pendemo Jalan Jongkok sambil Telanjang: Abang-abang S1
-
Keos! Asap Hitam Kepung DPR, Mahasiswa Bakar Ban-Lempar Botol, Polisi Balas Tembakan Water Cannon
-
Ricuh Parah! Polisi Pukul dan Seret Mahasiswa di Demo DPR 28 Agustus, Rekan Sendiri Sampai Murka!
-
Bang Madun Goda Massa Aksi Buruh Pakai Riasan Tebal: Mau Bersuara Apa Kondangan?
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
TelkomGroup Fokus Lakukan Pemulihan Layanan Infrastruktur Terdampak Bencana di Sumatra Utara - Aceh
-
Provinsi Maluku Mampu Jaga Angka Inflasi Tetap Terkendali, Mendagri Berikan Apresiasi
-
KPK Beberkan 12 Dosa Ira Puspadewi di Kasus ASDP, Meski Dapat Rehabilitasi Prabowo
-
86 Korban Ledakan SMAN 72 Dapat Perlindungan LPSK, Namun Restitusi Tak Berlaku bagi Pelaku Anak
-
Siapa Vara Dwikhandini? Wanita yang Disebut 24 Kali Check In dengan Arya Daru Sebelum Tewas
-
Prarekonstruksi Ungkap Aksi Keji Ayah Tiri Bunuh Alvaro: Dibekap Handuk, Dibuang di Tumpukan Sampah
-
Eks MenpanRB Bongkar Praktik Titipan CPNS Masa Lalu: Banyak, Kebanyakan dari Kalangan Kepala Daerah
-
Banjir Kepung Sumatera, DPR Desak Prabowo Tetapkan Status Bencana Nasional
-
Rombakan Besar Prolegnas 2026: RUU Danantara dan Kejaksaan Dihapus, RUU Penyadapan Masuk Radar Utama
-
DPR Soroti Rentetan Bencana di Sumatera, Desak Pemda Tindak Tegas Alih Fungsi Lahan