Menyusul Nasdem dan PAN, Partai Golkar turut menonaktifkan Adies Kadir sebagai DPR RI dari Fraksi Golkar. Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar menyatakan Adies Kadir sudah tidak aktif menjadi anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, terhitung sejak Senin, 1 September 2025.
Adies adalah Wakil Ketua DPR RI yang menuai kritik usai mengungkap uraian tentang kenaikan tunjangan anggota dewan. Mengetahui kritik tajam masyarakat yang tidak setuju, ia pun lantas meralat keterangannya itu.
Anggota DPR Dinonaktifkan Artinya Apa?
Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) (MD3) yang telah diubah melalui UU No 13 Tahun 2019, tidak ada ketentuan penonaktifan bagi anggota DPR.
Menurut aturan dalam UU tersebut, pemberhentian status anggota DPR hanya dapat dilakukan melalui tiga hal, yaitu:
- Pemberhentian Antarwaktu
- Penggantian Antarwaktu
- Pemberhentian Sementara
Adapun anggota DPR yang berhenti antarwaktu karena beberapa alasan, yaitu:
a. Meninggal dunia;
b. Mengundurkan diri; atau
c. Diberhentikan.
Baca Juga: Ahmad Sahroni Dinonaktifkan dari DPR, Sebatas Drama atau Teguran Serius?
Untuk penggantian antarwaktu adalah keputusan yang diambil oleh masing-masing partai. Di sisi lain, anggota DPR diberhentikan sementara lantaran:
a. Menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun; atau
b. Menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus
Adapun ketentuan lain untuk pemberhentian bagi anggota DPR RI juga temuat dalam Pasal 319 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020.
Beleid tersebut mengatur sejumlah ketentuan bagi anggota dewan yang dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara atau tetap oleh mahkamah kehormatan dewan, apabila tidak melaksanakan kewajiban sebagai DPR.
Beberapa hal yang mengatur tentang kewajiban anggota DPR ini termuat pada Pasal 13 dalam peraturan DPR terkait Tata Tertib. Beberapa kewajiban anggota DPR di antaranya yakni:
1. Melaksanakan UUD;
2. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
3. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
4. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat;
5. Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.
Jadi secara detail, dalam undang-undang tidak ada istilah 'nonaktif' bagi anggota DPR RI. Menurut ahli, status nonaktif dari partai terhadap Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach, hingga Adies Kadir tidak akan memberikan dampak apa pun.
Bahkan penetapan nonaktif dari partai juga tidak akan menganulir status keanggotaan dewan, termasuk hak gaji, tunjangan dan fasilitas yang bersumber dari pajak rakyat.
Beberapa pihak menilai bahwa, status penonaktifan kepada lima anggota dewan yang dilakukan oleh partainya ini hanya untuk meredam amarah publik sesaat.
Demikian tadi ulasan seputar anggota DPR dinonaktifkan artinya apa. Di dalam aturan undang-undang istilah ini diketahui tidak ada.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Riwayat Pendidikan Sahroni: Ijazahnya Viral usai Rumah Dijarah, Nilai Rata-Rata 6,8 Disorot
-
Ahmad Sahroni dan Istri Disebut Pergi Umrah Usai Rumah Dijarah Massa
-
Kini Banyak Dicari, Febby Belinda Istri Ahmad Sahroni yang Selalu di Balik Layar
-
Di Tengah Isu Kenaikan Tunjangan DPR, Angelina Sondakh Beberkan Tradisi Buruk Parlemen
-
Rumah Eko Patrio dan Uya Kuya Digeruduk, Kekayaan Fantastis Terbongkar hingga Minta Maaf
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
Ramalan Zodiak 11 Juli 2026: 5 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Keberuntungan dan Cuan!
-
Dari Ngopi hingga Belanja, Ini Alasan Transaksi Digital Kian Jadi Andalan Sehari-hari
-
Tak Banyak yang Tahu, Pilihan Menu di Hotel Ternyata Bisa Berdampak pada Kelestarian Laut
-
Moisturizer Citra Pearly Glow UV Bisa Bikin Cerah? Cek Klaim dan Ulasan Pengguna
-
3 Review Facial Wash Non SLS Wardah, Tidak Bikin Wajah Ketarik setelah Cuci Muka
-
5 Cara Sederhana Redakan Stres Kerja agar Tidak Burnout, Mudah Dilakukan!
-
Belum Punya Riwayat Kredit? Kini Peluang Dapat Pembiayaan Bisa Lebih Besar Berkat Data Digital
-
Limbah Jahe Selama Ini Banyak Terbuang, Bagaimana Peneliti BRINDiubah Menjadi Sumber Energi Bersih?
-
6 Tips Feng Shui untuk Menjual Rumah, Cepat Laku dengan Harga Tinggi
-
Awas Tertipu, Begini Cara Membedakan Sunscreen Facetology Asli dan Palsu