Lifestyle / Komunitas
Senin, 01 September 2025 | 11:33 WIB
Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach [Instagram]

Menyusul Nasdem dan PAN, Partai Golkar turut menonaktifkan Adies Kadir sebagai DPR RI dari Fraksi Golkar. Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar menyatakan Adies Kadir sudah tidak aktif menjadi anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, terhitung sejak Senin, 1 September 2025.

Adies adalah Wakil Ketua DPR RI yang menuai kritik usai mengungkap uraian tentang kenaikan tunjangan anggota dewan. Mengetahui kritik tajam masyarakat yang tidak setuju, ia pun lantas meralat keterangannya itu.

Anggota DPR Pengganti Uya Kuya dan Eko Patrio Segera Dilantik (Instagram/ekopatriosuper/king_uyakuya)

Anggota DPR Dinonaktifkan Artinya Apa?

Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) (MD3) yang telah diubah melalui UU No 13 Tahun 2019, tidak ada ketentuan penonaktifan bagi anggota DPR. 

Menurut aturan dalam UU tersebut, pemberhentian status anggota DPR hanya dapat dilakukan melalui tiga hal, yaitu: 

  1. Pemberhentian Antarwaktu
  2. Penggantian Antarwaktu
  3. Pemberhentian Sementara

Adapun anggota DPR yang berhenti antarwaktu karena beberapa alasan, yaitu:

a. Meninggal dunia;

b. Mengundurkan diri; atau

c. Diberhentikan.

Baca Juga: Ahmad Sahroni Dinonaktifkan dari DPR, Sebatas Drama atau Teguran Serius?

Untuk penggantian antarwaktu adalah keputusan yang diambil oleh masing-masing partai. Di sisi lain, anggota DPR diberhentikan sementara lantaran:

a. Menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun; atau

b. Menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus

Adapun ketentuan lain untuk pemberhentian bagi anggota DPR RI juga temuat dalam Pasal 319 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020.

Beleid tersebut mengatur sejumlah ketentuan bagi anggota dewan yang dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara atau tetap oleh mahkamah kehormatan dewan, apabila tidak melaksanakan kewajiban sebagai DPR.

Beberapa hal yang mengatur tentang kewajiban anggota DPR ini termuat pada Pasal 13 dalam peraturan DPR terkait Tata Tertib. Beberapa kewajiban anggota DPR di antaranya yakni:

1. Melaksanakan UUD;

2. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;

3. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;

4. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat;

5. Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.

Jadi secara detail, dalam undang-undang tidak ada istilah 'nonaktif' bagi anggota DPR RI. Menurut ahli, status nonaktif dari partai terhadap Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach, hingga Adies Kadir tidak akan memberikan dampak apa pun.

Bahkan penetapan nonaktif dari partai juga tidak akan menganulir status keanggotaan dewan, termasuk hak gaji, tunjangan dan fasilitas yang bersumber dari pajak rakyat.

Beberapa pihak menilai bahwa, status penonaktifan kepada lima anggota dewan yang dilakukan oleh partainya ini hanya untuk meredam amarah publik sesaat.

Demikian tadi ulasan seputar anggota DPR dinonaktifkan artinya apa. Di dalam aturan undang-undang istilah ini diketahui tidak ada.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Load More