Menyusul Nasdem dan PAN, Partai Golkar turut menonaktifkan Adies Kadir sebagai DPR RI dari Fraksi Golkar. Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar menyatakan Adies Kadir sudah tidak aktif menjadi anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, terhitung sejak Senin, 1 September 2025.
Adies adalah Wakil Ketua DPR RI yang menuai kritik usai mengungkap uraian tentang kenaikan tunjangan anggota dewan. Mengetahui kritik tajam masyarakat yang tidak setuju, ia pun lantas meralat keterangannya itu.
Anggota DPR Dinonaktifkan Artinya Apa?
Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) (MD3) yang telah diubah melalui UU No 13 Tahun 2019, tidak ada ketentuan penonaktifan bagi anggota DPR.
Menurut aturan dalam UU tersebut, pemberhentian status anggota DPR hanya dapat dilakukan melalui tiga hal, yaitu:
- Pemberhentian Antarwaktu
- Penggantian Antarwaktu
- Pemberhentian Sementara
Adapun anggota DPR yang berhenti antarwaktu karena beberapa alasan, yaitu:
a. Meninggal dunia;
b. Mengundurkan diri; atau
c. Diberhentikan.
Baca Juga: Ahmad Sahroni Dinonaktifkan dari DPR, Sebatas Drama atau Teguran Serius?
Untuk penggantian antarwaktu adalah keputusan yang diambil oleh masing-masing partai. Di sisi lain, anggota DPR diberhentikan sementara lantaran:
a. Menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun; atau
b. Menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus
Adapun ketentuan lain untuk pemberhentian bagi anggota DPR RI juga temuat dalam Pasal 319 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020.
Beleid tersebut mengatur sejumlah ketentuan bagi anggota dewan yang dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara atau tetap oleh mahkamah kehormatan dewan, apabila tidak melaksanakan kewajiban sebagai DPR.
Beberapa hal yang mengatur tentang kewajiban anggota DPR ini termuat pada Pasal 13 dalam peraturan DPR terkait Tata Tertib. Beberapa kewajiban anggota DPR di antaranya yakni:
Berita Terkait
-
Riwayat Pendidikan Sahroni: Ijazahnya Viral usai Rumah Dijarah, Nilai Rata-Rata 6,8 Disorot
-
Ahmad Sahroni dan Istri Disebut Pergi Umrah Usai Rumah Dijarah Massa
-
Kini Banyak Dicari, Febby Belinda Istri Ahmad Sahroni yang Selalu di Balik Layar
-
Di Tengah Isu Kenaikan Tunjangan DPR, Angelina Sondakh Beberkan Tradisi Buruk Parlemen
-
Rumah Eko Patrio dan Uya Kuya Digeruduk, Kekayaan Fantastis Terbongkar hingga Minta Maaf
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
5 Urutan Skincare Pagi Hari Pakai Day Cream untuk Cegah Penuaan Dini
-
Intip Kekayaan Fantastis Irfan Yusuf, Menteri yang Gagas Haji Pakai Sistem War Tiket
-
5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Cegah Penuaan Dini, Wajah Bersih dan Cerah
-
5 Mesin Cuci Otomatis Top Loading Terbaik, Cucian Bersih Tanpa Ribet Mulai Rp2 Jutaan
-
Cara Cek Bansos 2026: PKH, BPNT, PIP, dan PBI JKN
-
5 Urutan Skincare Malam Pakai Masker agar Wajah Glowing dan Awet Muda
-
Alasan Mengapa Iran Bisa Mengendalikan Selat Hormuz
-
Apa Itu Super Shoes? Ini 6 Rekomendasi Terbaik untuk Lari Maraton
-
Kekayaan Wakil Bupati Tulungagung, Sosok Pengganti Bupati Gatut Sunu?
-
Intip Kekayaan Gatut Sunu Wibowo, Bupati Tulungagung yang Kena OTT KPK