- Gelombang demonstrasi yang terjadi belakangan ini memicu pembahasan soal darurat militer.
- Kehebohan ini kemudian ditanggapi oleh Wakil Panglima TNI Jenderal TNI.
- Apabila terjadi, siapa yang berhak menyatakan darurat militer?
Suara.com - Isu dan rumor pemberlakuan darurat militer kini bergulir bak bola api.
Beberapa lapisan masyarakat terutama kaum intelektual mengkhawatirkan bahwa kondisi negara telah berada di ambang darurat militer.
Tak sedikit kanal media intelektual yang merilis beberapa sinyal bahwa negara akan memberlakukan darurat militer.
Figur publik yang turut mengamati gejolak politik seperti Raditya Dika dan Jerome Polin bahkan menuangkan ikut menuangkan kekhawatiran mereka terkait isu ini.
"Temen-temen hari ini kondisi semakin tidak kondusif. Mereka terus memprovokasi kita untuk turun ke jalan agar tujuan mereka atas darurat sipil dan militer tercapai," tulis Jerome Polin mengirim ulang unggahan influencer intelektual Ferry Irwandi, dikutip Senin (1/9/2025).
Isu darurat militer yang kadung memanas tersebut akhirnya membuat TNI turun gunung untuk memberikan respons.
Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi Revita dalam jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, Senin (1/9/2025) menegaskan bahwa TNI tak akan mengambil tindakan pemberlakuan darurat militer dalam kondisi kini.
"Kalau ada anggapan seperti itu (TNI ambil alih), tentunya itu sangat salah, jauh dari apa yang kami lakukan," papar Tandyo di hadapan awak media.
Ketakutan publik dan beberapa influencer tersebut tentu harus diamati dalam kacamata yang lebih objektif.
Baca Juga: Saat Layanan Ojek Online Menjadi Jembatan Solidaritas Lintas Negara
Adapun tak sembarang orang, bahkan tokoh negara semuanya bisa menetapkan darurat militer.
Prosedur penetapan darurat militer juga tak bisa dilakukan secara serta merta.
Berikut sosok yang berhak nyatakan darurat militer.
Sosok ini yang berhak nyatakan darurat militer
Penetapan darurat militer di Indonesia diatur dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 23 Tahun 1959.
Merujuk pada penjelasan Fajlurrahman Jurdi dalam buku "Hukum Tata Negara Indonesia", darurat militer dilancarkan kala situasi negara tak dapat terkendali sehingga militer punya kekuatan untuk melakukan kontrol terhadap situasi dalam suatu negara.
Fajlurrahman lebih spesifik lagi menegaskan bahwa dalam kondisi darurat militer, pihak militer dan penguasa dapat melakukan tindakan intervensi militer di dalam negara menggunakan langkah di luar prosedur hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Kronologi Penggelapan Uang Gereja Rp28 M, Eks Kepala Kas Bank BUMN Jadi Tersangka
-
Kapan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih? Ini Tahapannya
-
Apakah setelah Cushion Perlu Pakai Bedak? Cek 5 Rekomendasi Loose Powder untuk Hasil Akhir Flawless
-
Lokasi Dugaan Pelecehan oleh Syekh Ahmad Al Misry Disebut Mengerikan, Ada di Mana?
-
7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
-
Syekh Ahmad Al Misry Sekarang di Mana? Viral Diduga Lecehkan Santri Laki-Laki
-
Bukan Cuma Faktor Usia, Kombinasi Kolagen Turun dan Teknik Salah Picu Wajah Kempot
-
Parfum Apa yang Wangi Teh? Ini 5 Pilihan Terjangkau Mulai Rp38 Ribuan
-
3 Sunscreen Azarine untuk Segala Usia, Remaja sampai Wanita 50-an Bisa Pakai
-
3 Zodiak yang Diprediksi Dapat Kejutan Besar Hari Ini 19 April 2026, Hoki Banget!