- Gelombang demonstrasi yang terjadi belakangan ini memicu pembahasan soal darurat militer.
- Kehebohan ini kemudian ditanggapi oleh Wakil Panglima TNI Jenderal TNI.
- Apabila terjadi, siapa yang berhak menyatakan darurat militer?
Suara.com - Isu dan rumor pemberlakuan darurat militer kini bergulir bak bola api.
Beberapa lapisan masyarakat terutama kaum intelektual mengkhawatirkan bahwa kondisi negara telah berada di ambang darurat militer.
Tak sedikit kanal media intelektual yang merilis beberapa sinyal bahwa negara akan memberlakukan darurat militer.
Figur publik yang turut mengamati gejolak politik seperti Raditya Dika dan Jerome Polin bahkan menuangkan ikut menuangkan kekhawatiran mereka terkait isu ini.
"Temen-temen hari ini kondisi semakin tidak kondusif. Mereka terus memprovokasi kita untuk turun ke jalan agar tujuan mereka atas darurat sipil dan militer tercapai," tulis Jerome Polin mengirim ulang unggahan influencer intelektual Ferry Irwandi, dikutip Senin (1/9/2025).
Isu darurat militer yang kadung memanas tersebut akhirnya membuat TNI turun gunung untuk memberikan respons.
Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi Revita dalam jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, Senin (1/9/2025) menegaskan bahwa TNI tak akan mengambil tindakan pemberlakuan darurat militer dalam kondisi kini.
"Kalau ada anggapan seperti itu (TNI ambil alih), tentunya itu sangat salah, jauh dari apa yang kami lakukan," papar Tandyo di hadapan awak media.
Ketakutan publik dan beberapa influencer tersebut tentu harus diamati dalam kacamata yang lebih objektif.
Baca Juga: Saat Layanan Ojek Online Menjadi Jembatan Solidaritas Lintas Negara
Adapun tak sembarang orang, bahkan tokoh negara semuanya bisa menetapkan darurat militer.
Prosedur penetapan darurat militer juga tak bisa dilakukan secara serta merta.
Berikut sosok yang berhak nyatakan darurat militer.
Sosok ini yang berhak nyatakan darurat militer
Penetapan darurat militer di Indonesia diatur dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 23 Tahun 1959.
Merujuk pada penjelasan Fajlurrahman Jurdi dalam buku "Hukum Tata Negara Indonesia", darurat militer dilancarkan kala situasi negara tak dapat terkendali sehingga militer punya kekuatan untuk melakukan kontrol terhadap situasi dalam suatu negara.
Fajlurrahman lebih spesifik lagi menegaskan bahwa dalam kondisi darurat militer, pihak militer dan penguasa dapat melakukan tindakan intervensi militer di dalam negara menggunakan langkah di luar prosedur hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- Nggak Perlu Jutaan! Ini 5 Sepatu Lari Terbaik Versi Dokter Tirta untuk Pemula
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah Terbaru Desember 2025, Pilihan Wajib Gamer Berat dan Multitasker Ekstrem
-
Tak Sampai Satu Bulan, Bank Jakarta Klaim Salurkan 100 Persen Dana dari Menkeu Purbaya
-
Rupiah Melemah Tipis ke Rp16.626, Pasar Cari Petunjuk dari Risiko Global
-
iQOO 15 Resmi Meluncur di Indonesia: HP Flagship Monster Pertama dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5
-
Rosan Tunjuk Purbaya Usai Sebut Kerjaan Kementerian Investasi Berantakan
Terkini
-
7 Sepatu Lari Under Rp500 Ribu di Sport Station, Nyaman Tidak Bikin Pegal
-
4 Cara Memilih Sepatu Sesuai Bentuk Kaki, Pahami Kebutuhan demi Kenyamanan
-
6 Pilihan Moisturizer dan Day Cream untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam
-
Kontroversi Lift Kaca Kelingking Jadi Pelajaran: Ini Aturan Main Baru Investasi di Nusa Penida
-
5 Rekomendasi Parfum dengan Aroma Sehabis Hujan, Punya Sensasi Menenangkan
-
7 Rekomendasi Lipstik yang Tidak Membuat Bibir Hitam, Mulai Rp14 Ribuan
-
5 Rekomendasi Sunscreen Ringan yang Bisa Jadi Base Makeup, Cocok untuk Kulit Berminyak
-
5 Parfum Wanita yang Wanginya Lembut dan Tahan Lama, Merek Lokal
-
SPF pada Sunscreen Artinya Apa? Ini Penjelasan dan Fungsi Pentingnya untuk Kulit
-
7 Sepatu New Balance Diskon 50 Persen di Foot Locker, Turun Drastis Jadi Rp800 Ribuan