- Gelombang demonstrasi yang terjadi belakangan ini memicu pembahasan soal darurat militer.
- Kehebohan ini kemudian ditanggapi oleh Wakil Panglima TNI Jenderal TNI.
- Apabila terjadi, siapa yang berhak menyatakan darurat militer?
Suara.com - Isu dan rumor pemberlakuan darurat militer kini bergulir bak bola api.
Beberapa lapisan masyarakat terutama kaum intelektual mengkhawatirkan bahwa kondisi negara telah berada di ambang darurat militer.
Tak sedikit kanal media intelektual yang merilis beberapa sinyal bahwa negara akan memberlakukan darurat militer.
Figur publik yang turut mengamati gejolak politik seperti Raditya Dika dan Jerome Polin bahkan menuangkan ikut menuangkan kekhawatiran mereka terkait isu ini.
"Temen-temen hari ini kondisi semakin tidak kondusif. Mereka terus memprovokasi kita untuk turun ke jalan agar tujuan mereka atas darurat sipil dan militer tercapai," tulis Jerome Polin mengirim ulang unggahan influencer intelektual Ferry Irwandi, dikutip Senin (1/9/2025).
Isu darurat militer yang kadung memanas tersebut akhirnya membuat TNI turun gunung untuk memberikan respons.
Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi Revita dalam jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, Senin (1/9/2025) menegaskan bahwa TNI tak akan mengambil tindakan pemberlakuan darurat militer dalam kondisi kini.
"Kalau ada anggapan seperti itu (TNI ambil alih), tentunya itu sangat salah, jauh dari apa yang kami lakukan," papar Tandyo di hadapan awak media.
Ketakutan publik dan beberapa influencer tersebut tentu harus diamati dalam kacamata yang lebih objektif.
Baca Juga: Saat Layanan Ojek Online Menjadi Jembatan Solidaritas Lintas Negara
Adapun tak sembarang orang, bahkan tokoh negara semuanya bisa menetapkan darurat militer.
Prosedur penetapan darurat militer juga tak bisa dilakukan secara serta merta.
Berikut sosok yang berhak nyatakan darurat militer.
Sosok ini yang berhak nyatakan darurat militer
Penetapan darurat militer di Indonesia diatur dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 23 Tahun 1959.
Merujuk pada penjelasan Fajlurrahman Jurdi dalam buku "Hukum Tata Negara Indonesia", darurat militer dilancarkan kala situasi negara tak dapat terkendali sehingga militer punya kekuatan untuk melakukan kontrol terhadap situasi dalam suatu negara.
Fajlurrahman lebih spesifik lagi menegaskan bahwa dalam kondisi darurat militer, pihak militer dan penguasa dapat melakukan tindakan intervensi militer di dalam negara menggunakan langkah di luar prosedur hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Keluarga Tahan Banting Anti Mogok, Mulai Rp 60 Jutaan
- Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka? Ratusan Siswa SMAN 1 Yogyakarta Keracunan Ayam Basi
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Muncul Dugaan Kasus Trans7 vs Ponpes Lirboyo untuk Tutupi 4 Kasus Besar Ini
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
-
Kabar Gembira! Pemerintah Guyur BLT Ekstra Rp30 T, 17 Juta Keluarga Baru Kebagian Rezeki Akhir Tahun
Terkini
-
4 Cara Pesan Tiket Kereta Api Online Lewat HP Tanpa Harus Antre di Stasiun
-
5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Sering Dipakai Pramugari, Wanginya Segar dan Tahan Lama
-
7 Sunscreen Terbaik untuk Pengguna Kereta: Ampuh Halau Sinar UV, Mulai Rp40 Ribuan
-
Eau de Parfum Dipakai di Mana? Ini Tips Wangi Tahan Lama dan Rekomendasi Parfumnya
-
Siapa Pemilik Shandika Widya Cinema? PH Xpose Uncensored Trans7 yang Senggol Pesantren
-
Kompor di Dapur Sarwendah Merek Apa? Harganya Disebut Tembus Rp1 Miliar
-
5 Rekomendasi Face Mist Penyegar Wajah Saat Naik Kereta: Ringan, Praktis, dan Anti Kusam!
-
Apakah Flek Hitam Bisa Hilang? Ini Rangkaian Skincare yang Bisa Jadi Solusi
-
6 Rekomendasi Parfum Awet untuk Traveling: Segar, Ringkas, dan Anti Luntur Saat Terkena Keringat
-
Jangan Skip Pakai Sunscreen, Ini 5 Cara Menghilangkan Flek Hitam di Tangan