Penetapan darurat militer harus terlebih dahulu memenuhi beberapa syarat, sebagaimana yang ditekankan dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 23 Tahun 1959.
Adapun berikut beberapa syarat pemerintah boleh menetapkan darurat militer:
- Keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau di sebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa,
- Timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apa pun juga,
- Hidup Negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan-keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup Negara.
Siapa yang berhak menentukan darurat militer telah diatur dalam Pasal 3 Perpu 23 tahun 1959 disebutkan bahwa penguasa tertinggi keadaan bahaya dilakukan oleh Presiden atau Panglima Tertinggi.
Ada beberapa dampak dari diberlakukannya dampak militer.
Salah satunya yakni militer mengambil kekuasaan penuh sehingga dapat melakukan langkah penertiban dengan segala cara yang dipandang tepat.
Kuasa penuh tersebut berarti kekuasaan sipil dalam pemerintahan diambil oleh pihak militer.
Hak-hak sipil juga akan dibatasi, sebagaimana dalam Pasal 26 yang berbunyi:
"Penguasa Darurat Militer berhak mengadakan tindakan-tindakan untuk membatasi pertunjukan-pertunjukan, pencetakan, penerbitan, pengumuman, penyampaian, penyimpanan, penyebaran, perdagangan dan penempelan tulisan-tulisan berupa apapun juga, lukisan-lukisan, klise-klise dan gambar-gambar."
Kontributor : Armand Ilham
Baca Juga: Saat Layanan Ojek Online Menjadi Jembatan Solidaritas Lintas Negara
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Terpopuler: Pilihan Bedak Murah Mengandung SPF, 6 Shio Paling Hoki 18 Januari 2026
-
7 Sepatu yang Cocok untuk Gamis Lebaran, Bikin Penampilan Makin Kece
-
Warna Ash Blue Seperti Apa? Cek Ide Padu Padan Spesial Tren Baju Lebaran 2026
-
4 Link Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2026 Sudah Dibuka, Segera Daftar Sebelum Kehabisan
-
9 Sepatu Skechers Slip-On Terbaik untuk Lansia: Anti Ribet dan Jaga Kesehatan Kaki
-
Ramalan 12 Zodiak Besok 18 Januari 2026, Siapa yang Beruntung di Akhir Pekan?
-
Urutan Skincare Wardah Anti Aging yang Benar, Bantu Cegah Tanda Penuaan
-
5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
-
5 Rekomendasi Sepatu Puma Wanita Tanpa Tali yang Nyaman untuk Jalan Kaki dan Lari Lansia
-
Niat Puasa Qadha Ramadan: Arab, Latin, dan Waktu Tepat Pengucapannya