Penetapan darurat militer harus terlebih dahulu memenuhi beberapa syarat, sebagaimana yang ditekankan dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 23 Tahun 1959.
Adapun berikut beberapa syarat pemerintah boleh menetapkan darurat militer:
- Keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau di sebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa,
- Timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apa pun juga,
- Hidup Negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan-keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup Negara.
Siapa yang berhak menentukan darurat militer telah diatur dalam Pasal 3 Perpu 23 tahun 1959 disebutkan bahwa penguasa tertinggi keadaan bahaya dilakukan oleh Presiden atau Panglima Tertinggi.
Ada beberapa dampak dari diberlakukannya dampak militer.
Salah satunya yakni militer mengambil kekuasaan penuh sehingga dapat melakukan langkah penertiban dengan segala cara yang dipandang tepat.
Kuasa penuh tersebut berarti kekuasaan sipil dalam pemerintahan diambil oleh pihak militer.
Hak-hak sipil juga akan dibatasi, sebagaimana dalam Pasal 26 yang berbunyi:
"Penguasa Darurat Militer berhak mengadakan tindakan-tindakan untuk membatasi pertunjukan-pertunjukan, pencetakan, penerbitan, pengumuman, penyampaian, penyimpanan, penyebaran, perdagangan dan penempelan tulisan-tulisan berupa apapun juga, lukisan-lukisan, klise-klise dan gambar-gambar."
Kontributor : Armand Ilham
Baca Juga: Saat Layanan Ojek Online Menjadi Jembatan Solidaritas Lintas Negara
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
Terkini
-
Berapa Lama Menumbuhkan Rambut Pakai Minyak Kemiri? Ini Penjelasan dan Faktanya
-
4 Sepatu Lokal Aerostreet Paling Laris di Shopee, Cek Review dan Harganya
-
Nanik S Deyang Lulusan Mana? Ini Pendidikan Kepala BGN yang Baru
-
Cuma Pakai Skincare, Ini Cara Mudah Punya Glass Skin Tanpa Perlu Antre di Klinik
-
4 Zodiak yang Diprediksi Kurang Beruntung pada Juni 2026, Ini Alasan dan Tipsnya
-
Sepatu On Running Lagi Diskon 30 Persen di Planet Sports, Ini 4 Model yang Layak Dilirik
-
95 Persen Mahasiswa Pakai AI, Kampus Dituntut Jaga Daya Analitis Mahasiswa
-
Rahasia Wajah Awet Muda Tanpa Perubahan Drastis, Biostimulator Kolagen Jadi Tren Kecantikan Baru
-
6 Rekomendasi Facial Wash untuk Mencerahkan Wajah, Tidak Bikin Kulit Kering dan Ketarik
-
5 Parfum Saff & Co yang Wanginya Mewah ala Brand Kelas Dunia dan Lebih Terjangkau