Penetapan darurat militer harus terlebih dahulu memenuhi beberapa syarat, sebagaimana yang ditekankan dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 23 Tahun 1959.
Adapun berikut beberapa syarat pemerintah boleh menetapkan darurat militer:
- Keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau di sebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa,
- Timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apa pun juga,
- Hidup Negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan-keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup Negara.
Siapa yang berhak menentukan darurat militer telah diatur dalam Pasal 3 Perpu 23 tahun 1959 disebutkan bahwa penguasa tertinggi keadaan bahaya dilakukan oleh Presiden atau Panglima Tertinggi.
Ada beberapa dampak dari diberlakukannya dampak militer.
Salah satunya yakni militer mengambil kekuasaan penuh sehingga dapat melakukan langkah penertiban dengan segala cara yang dipandang tepat.
Kuasa penuh tersebut berarti kekuasaan sipil dalam pemerintahan diambil oleh pihak militer.
Hak-hak sipil juga akan dibatasi, sebagaimana dalam Pasal 26 yang berbunyi:
"Penguasa Darurat Militer berhak mengadakan tindakan-tindakan untuk membatasi pertunjukan-pertunjukan, pencetakan, penerbitan, pengumuman, penyampaian, penyimpanan, penyebaran, perdagangan dan penempelan tulisan-tulisan berupa apapun juga, lukisan-lukisan, klise-klise dan gambar-gambar."
Kontributor : Armand Ilham
Baca Juga: Saat Layanan Ojek Online Menjadi Jembatan Solidaritas Lintas Negara
Berita Terkait
Terpopuler
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 4 HP dengan Baterai 8000 mAh Plus Tahan Hingga 2 Hari, RAM 8 GB Cocok Buat Ojol
- 11 Pilihan HP Murah Bujet Rp1-2 Juta, Spek dan Performa Terbaik untuk Multitasking
- 6 Cara Membedakan Jam Tangan Seiko Asli atau Palsu, Biar Tidak Tertipu saat Beli
Pilihan
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
Terkini
-
Tanker Terbakar di Selat Hormuz, Diduga Ditembak IRGC Iran karena Ngotot Terobos
-
Lionel Messi Ikuti Jejak Maradona, 'Menghilang' di Final Piala Dunia 2026
-
Apa Tema dan Logo Hari Anak Nasional 2026? Simak Filosofi dan Makna di Baliknya
-
Deratan 15 Kepala Daerah Kena OTT KPK dalam Kurun Waktu 1 Tahun
-
5 Rekomendasi Kulkas Inverter 2 Pintu Termurah yang Hemat Listrik, Senyap, dan Awet
-
6 Rekomendasi HP Murah tapi Bagus untuk Pelajar 2026, RAM Besar dan Baterai Awet
-
Resmi, Tarif Naturalisasi WNA Jadi WNI Naik 50 Persen Jadi Rp75 Juta
-
4 Realita Tinggal di Australia yang Wajib Kamu Tahu, Pasti Seru Kayak di Tiktok?
-
Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional di InnoVibes 2026 Lewat AIcosystem
-
4 Chemical Sunscreen Lokal SPF 50, Cegah Kulit Belang Akibat Cuaca Panas