Penetapan darurat militer harus terlebih dahulu memenuhi beberapa syarat, sebagaimana yang ditekankan dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 23 Tahun 1959.
Adapun berikut beberapa syarat pemerintah boleh menetapkan darurat militer:
- Keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau di sebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa,
- Timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apa pun juga,
- Hidup Negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan-keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup Negara.
Siapa yang berhak menentukan darurat militer telah diatur dalam Pasal 3 Perpu 23 tahun 1959 disebutkan bahwa penguasa tertinggi keadaan bahaya dilakukan oleh Presiden atau Panglima Tertinggi.
Ada beberapa dampak dari diberlakukannya dampak militer.
Salah satunya yakni militer mengambil kekuasaan penuh sehingga dapat melakukan langkah penertiban dengan segala cara yang dipandang tepat.
Kuasa penuh tersebut berarti kekuasaan sipil dalam pemerintahan diambil oleh pihak militer.
Hak-hak sipil juga akan dibatasi, sebagaimana dalam Pasal 26 yang berbunyi:
"Penguasa Darurat Militer berhak mengadakan tindakan-tindakan untuk membatasi pertunjukan-pertunjukan, pencetakan, penerbitan, pengumuman, penyampaian, penyimpanan, penyebaran, perdagangan dan penempelan tulisan-tulisan berupa apapun juga, lukisan-lukisan, klise-klise dan gambar-gambar."
Kontributor : Armand Ilham
Baca Juga: Saat Layanan Ojek Online Menjadi Jembatan Solidaritas Lintas Negara
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Keluarga Tahan Banting Anti Mogok, Mulai Rp 60 Jutaan
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka? Ratusan Siswa SMAN 1 Yogyakarta Keracunan Ayam Basi
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Muncul Dugaan Kasus Trans7 vs Ponpes Lirboyo untuk Tutupi 4 Kasus Besar Ini
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
-
Kabar Gembira! Pemerintah Guyur BLT Ekstra Rp30 T, 17 Juta Keluarga Baru Kebagian Rezeki Akhir Tahun
Terkini
-
4 Cara Pesan Tiket Kereta Api Online Lewat HP Tanpa Harus Antre di Stasiun
-
5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Sering Dipakai Pramugari, Wanginya Segar dan Tahan Lama
-
7 Sunscreen Terbaik untuk Pengguna Kereta: Ampuh Halau Sinar UV, Mulai Rp40 Ribuan
-
Eau de Parfum Dipakai di Mana? Ini Tips Wangi Tahan Lama dan Rekomendasi Parfumnya
-
Siapa Pemilik Shandika Widya Cinema? PH Xpose Uncensored Trans7 yang Senggol Pesantren
-
Kompor di Dapur Sarwendah Merek Apa? Harganya Disebut Tembus Rp1 Miliar
-
5 Rekomendasi Face Mist Penyegar Wajah Saat Naik Kereta: Ringan, Praktis, dan Anti Kusam!
-
Apakah Flek Hitam Bisa Hilang? Ini Rangkaian Skincare yang Bisa Jadi Solusi
-
6 Rekomendasi Parfum Awet untuk Traveling: Segar, Ringkas, dan Anti Luntur Saat Terkena Keringat
-
Jangan Skip Pakai Sunscreen, Ini 5 Cara Menghilangkan Flek Hitam di Tangan