- Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, digugat Rp125 triliun oleh seorang warga sipil.
- Kabar Gibran digugat dengan angka yang fantastis pun langsung jadi bahasan hangat.
- Lalu, sebenarnya apa alasan Gibran digugat?
Suara.com - Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka, kini menghadapi gugatan perdata dengan nilai yang fantastis, yaitu Rp125 triliun.
Gugatan itu dilayangkan oleh seorang warga sipil bernama Subhan, yang mengklaim ada sejumlah kejanggalan hukum dalam pencalonan Gibran.
Lantas apa sebenarnya duduk perkara di balik gugatan Gibran yang menghebohkan tersebut?
Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Alasan Wapres Gibran Digugat Rp125 Triliun
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menerima gugatan perdata yang diajukan terhadap Gibran Rakabuming Raka pada Jumat, 29 Agustus 2025.
Terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, sidang perdana kasus ini dijadwalkan pada Senin, 8 September 2025.
Tidak sendirian, Gibran juga digugat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak turut tergugat.
Dalam petitum atau tuntutan gugatannya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Salah satu tuntutan utamanya adalah meminta Gibran dinyatakan tidak sah sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029.
Baca Juga: Dicurigai Bukan Ojol, Ini Respons Driver yang Diundang Gibran : Sini Ngopi
Lantas, dari mana datangnya angka Rp125 triliun yang begitu besar? Angka ini adalah tuntutan ganti rugi materiil dan imateriil.
Uniknya, uang tersebut tidak diminta untuk penggugat secara pribadi, melainkan harus disetorkan ke Kas Negara.
Menurut Subhan, hal tersebut membuktikan bahwa gugatannya murni demi kepentingan hukum dan negara, bukan kepentingan pribadi.
Syarat Pendidikan Jadi Sorotan Utama
Lantas, apa yang menjadi dasar gugatan Subhan? Semua berawal dari riwayat pendidikan setara SMA Gibran. Subhan menyoroti bahwa Gibran tidak menempuh pendidikan setara SMA di Indonesia.
"Syarat jadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat berdasarkan hukum RI," ucap Subhan pada Rabu (3/9/2025).
Berdasarkan data KPU, Gibran tercatat menamatkan pendidikannya di Orchid Park Secondary School Singapore (2002-2004) dan UTS Insearch Sydney, Australia (2004-2007).
Menurut Subhan, UU Pemilu secara spesifik mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden harus minimal lulusan SMA atau sederajat.
Subhan berargumen bahwa definisi "sekolah sederajat" dalam undang-undang tersebut seharusnya hanya merujuk pada institusi pendidikan di dalam negeri.
Menurut Subhan, KPU telah melakukan kekeliruan dalam menafsirkan regulasi, khususnya saat menyamakan kualifikasi pendidikan dari institusi asing dengan ijazah setara SMA di dalam negeri.
Subhan bahkan menduga KPU mengalami tekanan politik saat memproses pencalonan Gibran.
"Meski (institusi luar negeri) setara (SMA), di UU nggak mengamanatkan itu. Amanatnya tamat riwayat SLTA atau SMA, hanya itu," kata Subhan.
"Ini pure hukum, ini kita uji di pengadilan. Apakah boleh KPU menafsirkan pendidikan sederajat dengan pendidikan luar negeri," lanjutnya.
Gugatan tersebut adalah upaya Subhan untuk menguji legalitas penafsiran KPU di pengadilan. Dia ingin memperjelas apakah KPU memiliki kewenangan untuk menyamakan institusi pendidikan di luar negeri dengan yang ada di Indonesia, mengingat undang-undang tidak secara eksplisit mengamanatkan hal tersebut.
Isi Petitum Subhan
Berikut adalah beberapa poin penting dalam petitum yang diajukan oleh Subhan:
1. Mengabulkan seluruh gugatan.
2. Menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan PMH.
3. Menyatakan status Gibran sebagai Wapres tidak sah.
4. Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi Rp125.000.010.000.000,- yang disetorkan ke Kas Negara.
5. Menuntut hukuman uang paksa (dwangsom) Rp100 juta setiap hari jika putusan tidak dilaksanakan.
Tuntutan dwangsom itu dilayangkan sebagai bukti keseriusan Subhan, demi menjamin putusan pengadilan dipatuhi, tanpa terhalang proses banding atau kasas.
Sebelum melayangkan gugatan perdata ini, Subhan ternyata pernah mencoba jalur hukum lain. Dia sempat mengajukan gugatan serupa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, namun gugatannya tidak diterima.
Alasan PTUN adalah "dismissal", yang berarti PTUN tidak lagi berwenang memeriksa sengketa terkait penetapan pasangan calon karena sudah melewati batas waktu yang ditentukan.
Subhan menegaskan bahwa gugatan ini murni inisiatif pribadi tanpa ada motif politik atau dukungan dari pihak manapun. "Saya maju sendiri, nggak ada yang sponsor," tegasnya.
Selain itu Subhan berdalih hanya ingin memperjelas penegakan hukum di Indonesia, yang menurutnya sempat dibajak atau terbelenggu oleh relasi kekuasaan.
"Saya lihat hukum kita dibajak kalau begini caranya. Nggak punya ijazah SMA (tapi bisa maju Pilpres). Ada dugaan KPU terbelenggu relasi kuasa," pungkasnya.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
7 Pasta Gigi Penghilang Karang Gigi Mulai Rp20 Ribuan, Ampuh Bersihkan Noda Membandel
-
7 Ide Menu Buka Puasa Sehat untuk Sehari-hari, Bebas Gorengan dan Santan
-
Ramalan Keuangan Zodiak 24 Februari 2026: 5 Zodiak Ini Hokinya Tak Terduga
-
Hukum Menukar Uang Baru Jelang Lebaran, Benarkah Riba? Begini Penjelasan Ulama
-
Apakah Boleh Berenang saat Puasa? Ini Penjelasannya
-
Terpopuler: Silsilah Keluarga Arya Iwantoro dan Kronologi Lengkap Dwi Sasetyaningtyas Di-blacklist!
-
Waktu Sahur Sampai Jam Berapa? Ini Batas Akhirnya Menurut Ulama
-
Jadwal Imsak dan Adzan Subuh Hari Ini 24 Februari 2026, Panduan Akurat dari Kemenag RI
-
3 Cara Menghasilkan Uang dari HP Tanpa Modal untuk THR Lebaran, Terbukti Cuan Maksimal
-
7 Serum Alpha Arbutin dan Niacinamide Ampuh Hempas Noda Hitam, Siap Glowing saat Lebaran