Menurut Subhan, UU Pemilu secara spesifik mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden harus minimal lulusan SMA atau sederajat.
Subhan berargumen bahwa definisi "sekolah sederajat" dalam undang-undang tersebut seharusnya hanya merujuk pada institusi pendidikan di dalam negeri.
Menurut Subhan, KPU telah melakukan kekeliruan dalam menafsirkan regulasi, khususnya saat menyamakan kualifikasi pendidikan dari institusi asing dengan ijazah setara SMA di dalam negeri.
Subhan bahkan menduga KPU mengalami tekanan politik saat memproses pencalonan Gibran.
"Meski (institusi luar negeri) setara (SMA), di UU nggak mengamanatkan itu. Amanatnya tamat riwayat SLTA atau SMA, hanya itu," kata Subhan.
"Ini pure hukum, ini kita uji di pengadilan. Apakah boleh KPU menafsirkan pendidikan sederajat dengan pendidikan luar negeri," lanjutnya.
Gugatan tersebut adalah upaya Subhan untuk menguji legalitas penafsiran KPU di pengadilan. Dia ingin memperjelas apakah KPU memiliki kewenangan untuk menyamakan institusi pendidikan di luar negeri dengan yang ada di Indonesia, mengingat undang-undang tidak secara eksplisit mengamanatkan hal tersebut.
Isi Petitum Subhan
Berikut adalah beberapa poin penting dalam petitum yang diajukan oleh Subhan:
1. Mengabulkan seluruh gugatan.
2. Menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan PMH.
3. Menyatakan status Gibran sebagai Wapres tidak sah.
4. Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi Rp125.000.010.000.000,- yang disetorkan ke Kas Negara.
5. Menuntut hukuman uang paksa (dwangsom) Rp100 juta setiap hari jika putusan tidak dilaksanakan.
Baca Juga: Dicurigai Bukan Ojol, Ini Respons Driver yang Diundang Gibran : Sini Ngopi
Tuntutan dwangsom itu dilayangkan sebagai bukti keseriusan Subhan, demi menjamin putusan pengadilan dipatuhi, tanpa terhalang proses banding atau kasas.
Sebelum melayangkan gugatan perdata ini, Subhan ternyata pernah mencoba jalur hukum lain. Dia sempat mengajukan gugatan serupa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, namun gugatannya tidak diterima.
Alasan PTUN adalah "dismissal", yang berarti PTUN tidak lagi berwenang memeriksa sengketa terkait penetapan pasangan calon karena sudah melewati batas waktu yang ditentukan.
Subhan menegaskan bahwa gugatan ini murni inisiatif pribadi tanpa ada motif politik atau dukungan dari pihak manapun. "Saya maju sendiri, nggak ada yang sponsor," tegasnya.
Selain itu Subhan berdalih hanya ingin memperjelas penegakan hukum di Indonesia, yang menurutnya sempat dibajak atau terbelenggu oleh relasi kekuasaan.
"Saya lihat hukum kita dibajak kalau begini caranya. Nggak punya ijazah SMA (tapi bisa maju Pilpres). Ada dugaan KPU terbelenggu relasi kuasa," pungkasnya.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Viral Skincare Berlapis Bisa Rusak Skin Barrier, Kasus Kulit Sensitif Meningkat
-
7 Rekomendasi Sepatu Jalan Nyaman untuk Traveling Agar Kaki Tidak Pegal
-
4 Pilihan Sepatu Lari Diadora di Sports Station, Harga Diskon Cuma Rp300 Ribuan
-
Satwa Liar Muncul di Perkotaan, Benarkah Tanda Rusaknya Habitat Alami?
-
Cushion Make Over Tahan Berapa Lama? Ini Varian, Manfaat, dan Harganya
-
4 Doa Buka Puasa Arafah 9 Zulhijah Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya
-
Cuma Sampai Magrib! Baca Zikir Singkat Ini di Hari Arafah, Amalannya Dipakai Para Nabi
-
3 Rekomendasi Pelembap Mengandung Zinc Oxide, Bisa Redakan Kemerahan hingga Kontrol Sebum
-
Bedak Dingin Fungsinya untuk Apa? Ini 3 Rekomendasi Produknya
-
Mengapa Rendang 120 Daun Kian Sulit Dimasak? Saat Hutan Tak Lagi Dekat dengan Desa