Menurut Subhan, UU Pemilu secara spesifik mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden harus minimal lulusan SMA atau sederajat.
Subhan berargumen bahwa definisi "sekolah sederajat" dalam undang-undang tersebut seharusnya hanya merujuk pada institusi pendidikan di dalam negeri.
Menurut Subhan, KPU telah melakukan kekeliruan dalam menafsirkan regulasi, khususnya saat menyamakan kualifikasi pendidikan dari institusi asing dengan ijazah setara SMA di dalam negeri.
Subhan bahkan menduga KPU mengalami tekanan politik saat memproses pencalonan Gibran.
"Meski (institusi luar negeri) setara (SMA), di UU nggak mengamanatkan itu. Amanatnya tamat riwayat SLTA atau SMA, hanya itu," kata Subhan.
"Ini pure hukum, ini kita uji di pengadilan. Apakah boleh KPU menafsirkan pendidikan sederajat dengan pendidikan luar negeri," lanjutnya.
Gugatan tersebut adalah upaya Subhan untuk menguji legalitas penafsiran KPU di pengadilan. Dia ingin memperjelas apakah KPU memiliki kewenangan untuk menyamakan institusi pendidikan di luar negeri dengan yang ada di Indonesia, mengingat undang-undang tidak secara eksplisit mengamanatkan hal tersebut.
Isi Petitum Subhan
Berikut adalah beberapa poin penting dalam petitum yang diajukan oleh Subhan:
1. Mengabulkan seluruh gugatan.
2. Menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan PMH.
3. Menyatakan status Gibran sebagai Wapres tidak sah.
4. Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi Rp125.000.010.000.000,- yang disetorkan ke Kas Negara.
5. Menuntut hukuman uang paksa (dwangsom) Rp100 juta setiap hari jika putusan tidak dilaksanakan.
Baca Juga: Dicurigai Bukan Ojol, Ini Respons Driver yang Diundang Gibran : Sini Ngopi
Tuntutan dwangsom itu dilayangkan sebagai bukti keseriusan Subhan, demi menjamin putusan pengadilan dipatuhi, tanpa terhalang proses banding atau kasas.
Sebelum melayangkan gugatan perdata ini, Subhan ternyata pernah mencoba jalur hukum lain. Dia sempat mengajukan gugatan serupa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, namun gugatannya tidak diterima.
Alasan PTUN adalah "dismissal", yang berarti PTUN tidak lagi berwenang memeriksa sengketa terkait penetapan pasangan calon karena sudah melewati batas waktu yang ditentukan.
Subhan menegaskan bahwa gugatan ini murni inisiatif pribadi tanpa ada motif politik atau dukungan dari pihak manapun. "Saya maju sendiri, nggak ada yang sponsor," tegasnya.
Selain itu Subhan berdalih hanya ingin memperjelas penegakan hukum di Indonesia, yang menurutnya sempat dibajak atau terbelenggu oleh relasi kekuasaan.
"Saya lihat hukum kita dibajak kalau begini caranya. Nggak punya ijazah SMA (tapi bisa maju Pilpres). Ada dugaan KPU terbelenggu relasi kuasa," pungkasnya.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
Tips Menata Kamar Tidur Sesuai Feng Shui agar Kualitas Tidur Lebih Baik
-
4 Sepeda Gunung Pacific Terbaik 2026, Mulai Rp2 Jutaan dengan Frame Alloy
-
Feng Shui Dapur Lebih Tinggi dari Ruang Tamu, Apakah Dianggap Baik atau Buruk?
-
5 Primer untuk Menutupi Pori-Pori Secara Instan, Makeup Jadi Flawless
-
5 Sunscreen yang Tidak Lengket di Iklim Panas, Nyaman Dipakai Seharian
-
Makin Serius Menekuni Lari? Inovasi Terbaru Ini Layak Dilirik
-
3 Parfum Lokal Aroma Kayu Manis dengan Review Pembeli yang Positif
-
5 Sunscreen dengan SPF 50 dan PA++++ yang Nyaman Dipakai Sehari-hari
-
Jangan Salah Pilih! Kenali 9 Jenis Lensa Kacamata yang Sesuai dengan Kebutuhan Anda
-
Ramalan Shio 11 Juli 2026, Ini 5 Shio yang Diprediksi Paling Hoki