Suara.com - Sosok influencer Ferry Irwandi kini tengah jadi perbincangan usai sempat berani mengungkap dalang di balik kasus demonstrasi besar-besaran yang terjadi di Indonesia beberapa tahun terakhir.
Setelah ditelusuri oleh banyak pihak, ternyata Ferry merupakan mantan PNS lulusan Sekolah Tinggi Administrasi Negara (STAN).
Langkah yang ditempuh Ferry Irwandi pada November 2022 cukup mengejutkan publik. Setelah satu dekade mengabdi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Keuangan, ia memutuskan untuk mengundurkan diri. Dalam video YouTube berjudul “Resign Setelah 10 Tahun jadi PNS”, Ferry menjelaskan alasannya secara terbuka.
Ia memilih mundur demi menjaga integritas dan profesionalisme, menyediakan waktu lebih banyak untuk mendampingi anak, serta memberi ruang bagi dirinya untuk lebih bebas menyampaikan pendapat.
Sebagaimana diketahui, seorang PNS terikat aturan netralitas sehingga seringkali harus menahan diri dalam berekspresi, khususnya terkait isu politik dan kebijakan publik.
Kisah Ferry menjadi kisah hangmenarik. Banyak orang menganggap PNS adalah pekerjaan dengan jaminan stabilitas tinggi, fasilitas memadai, dan masa depan yang aman. Namun, di balik itu, terdapat aturan ketat, keterikatan hukum, hingga konsekuensi besar apabila seorang PNS memutuskan mundur.
Lalu, seperti apa sebenarnya syarat dan prosedur resmi pengunduran diri dari status PNS menurut regulasi yang berlaku? Simak inilah selengkapnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020, setiap PNS memang memiliki hak untuk mengajukan pengunduran diri.
Baca Juga: Sejumlah Influencer Berikan Tuntutan 17+8 ke DPR
Namun hak ini tidak otomatis dapat diterima begitu saja. Pemerintah menekankan bahwa proses pengunduran diri harus mengikuti prosedur administratif yang jelas, dan ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi agar permohonan bisa disetujui.
Tujuannya adalah menjaga keberlangsungan pelayanan publik sekaligus memastikan bahwa keputusan mundur benar-benar matang dan bukan langkah tergesa-gesa.
Ada beberapa ketentuan penting yang menjadi dasar pertimbangan diterima atau ditolaknya permohonan pengunduran diri seorang PNS.
Proses resmi pengunduran diri PNS cukup panjang dan penuh tahapan administratif. Berikut langkah-langkahnya:
- Mengajukan surat permohonan. Surat pengunduran diri ditulis secara formal dan ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia. Namun penyampaian dilakukan melalui atasan langsung untuk kemudian diteruskan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
- Penelaahan oleh instansi. Instansi tempat PNS bekerja akan menilai alasan pengunduran diri serta mempertimbangkan dampaknya terhadap kelancaran pelayanan publik.
- Keputusan maksimal 14 hari kerja. Setelah permohonan diterima, instansi memiliki waktu hingga 14 hari kerja untuk memberikan keputusan yaitu menyetujui, menolak, atau menunda permohonan.
- Tetap bertugas sambil menunggu keputusan. Selama belum ada surat keputusan resmi, PNS yang bersangkutan wajib tetap melaksanakan tugasnya seperti biasa.
- Penangguhan jika dibutuhkan. Jika pengunduran diri dianggap dapat mengganggu jalannya pekerjaan, instansi berhak menunda hingga paling lama satu tahun dengan persetujuan PPK.Dengan prosedur ini, negara berupaya memastikan bahwa mundurnya seorang pegawai tidak langsung menimbulkan kekosongan layanan publik yang vital.
- Tidak terlibat kasus hukum. PNS yang sedang menghadapi proses pidana atau menjalani hukuman tidak dapat serta merta mengajukan resign. Permohonan baru bisa diproses setelah ada putusan hukum tetap.
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin berat. Apabila seorang PNS dikenakan sanksi berat karena pelanggaran disiplin, pengunduran dirinya bisa ditolak hingga sanksi tersebut selesai dijalani.
- Bebas dari ikatan dinas. Jika sebelumnya PNS memperoleh pendidikan atau pelatihan dengan biaya negara, maka ada kewajiban mengganti biaya apabila mengundurkan diri sebelum masa ikatan dinas berakhir.
- Bukan CPNS dalam masa percobaan. Calon PNS (CPNS) yang masih dalam masa prajabatan tidak bisa mengundurkan diri dengan cara biasa. Jika memaksa mundur, ada risiko mendapat sanksi tambahan, termasuk larangan mendaftar kembali.
Syarat-syarat ini memperlihatkan bahwa pengunduran diri bukan sekadar keputusan personal, melainkan juga terkait tanggung jawab terhadap instansi dan negara.
Mengundurkan diri sebagai PNS membawa sejumlah konsekuensi penting, terutama yang menyangkut kesejahteraan jangka panjang. Di antaranya:
Berita Terkait
-
Sejumlah Influencer Berikan Tuntutan 17+8 ke DPR
-
Profil Muthia Nadhira, Istri Ferry Irwandi yang Punya Suara Emas
-
Ferry Irwandi Jadi Korban Fitnah dan Doxing: Reaksi Santainya Bikin Salut!
-
Dari Mana Sumber Penghasilan Ferry Irwandi? Gencar Kritik Pemerintah, Tak Takut Dipenjara
-
Vokal Suarakan Keresahan Rakyat, Ferry Irwandi Ternyata Idap Penyakit Mematikan
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
5 Rekomendasi Sepatu yang Nyaman Buat Berdiri Lama di KRL, Cocok Buat Karyawan dan Pelajar
-
Naskah Khutbah Jumat Soal Hikmah di Balik Bencana Alam, Ujian atau Azab?
-
5 Rekomendasi Sepatu PDH Lokal untuk Interview dan Kerja: Ramah di Kantong, Kualitas Terbaik
-
Apakah Sabun Cair Lebih Baik dari Sabun Batang? Ini 3 Rekomendasinya yang Cocok Buat Keluarga
-
7 Rekomendasi Sabun Muka Non SLS dan Non Paraben untuk Usia 40 Tahun
-
5 Rekomendasi Skin Tint yang Hasilnya Mirip Cushion, Cocok Buat Tampilan 'No Makeup' Makeup
-
Promo Superindo Hari Ini: 5 Desember, Belanja Hemat Daging Ayam hingga Diskon Beras Pulen
-
5 Rekomendasi Parfum Posh Wangi Paling Segar dan Tahan Lama, Cocok Buat Wanita Berhijab
-
Daftar Skincare yang Diskon 50% di Guardian Beauty Day, Rebut Produk Holy Grail Cuma Setengah Harga
-
Apa Itu Taubat Nasuha? Begini Tata Cara Melakukannya