Tragedi Warung Mi Ayam: Wanita Hamil Tewas Dicekik Gegara Tarif Kencan Kurang Rp200 Ribu

Selasa, 15 September 2026 | 15:07 WIB
Ilustrasi-Wanita hamil tujuh bulan tewas dicekik pria berinisial di sebuah warung mi ayam di Kampung Kedaung, Kelurahan Gedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. [Suara.com]
  • Pria berinisial AK (23) mencekik wanita hamil berinisial K (18) di warung mi ayam Kabupaten Bekasi.
  • Penganiayaan tersebut dipicu oleh perselisihan pembayaran tarif jasa kencan yang tidak sesuai kesepakatan awal.
  • Korban bersama janinnya tewas akibat lemas, dan pelaku ditangkap serta terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Suara.com - Wanita berinisial K (18) yang sedang hamil tujuh bulan tewas dicekik pria berinisial AK (23) di sebuah warung mi ayam di Kampung Kedaung, Kelurahan Gedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Perselisihan pembayaran jasa kencan diduga menjadi pemicu penganiayaan tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Babelan AKP Syafwardi mengatakan kasus itu terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan penganiayaan pada Sabtu (12/9) sekitar pukul 23.30 WIB.

"Di lokasi warung mi ayam, petugas menemukan korban dalam kondisi sudah tidak sadarkan diri," kata Syafwardi dikutip dari ANTARA, Selasa (15/9/2026).

K kemudian dievakuasi ke klinik terdekat sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Ananda, Kecamatan Babelan. Namun, pihak rumah sakit menyatakan korban telah meninggal dunia.

Jenazah K selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk menjalani autopsi.

Hasil pemeriksaan medis dan autopsi menunjukkan korban meninggal akibat lemas karena saluran pernapasannya tersumbat. Polisi menyebut kondisi tersebut terjadi setelah tulang rawan gondok pada leher korban patah akibat dicekik.

Dalam pemeriksaan, dokter juga menemukan K tengah mengandung janin perempuan berusia tujuh bulan. Janin tersebut turut dinyatakan meninggal dunia bersamaan dengan korban.

Motif

Syafwardi mengatakan penganiayaan itu dipicu kekesalan AK setelah terjadi perselisihan mengenai pembayaran jasa kencan yang disepakati melalui aplikasi MiChat.

"Pelaku dan korban menyepakati tarif sebesar Rp250.000. Namun, setelah berhubungan badan, pelaku hanya membayar Rp50.000 sehingga terjadi perselisihan yang berujung pada penganiayaan dan pencekikan," ujar Syafwardi.

Setelah kejadian, Tim Unit Opsnal Polsek Babelan langsung memburu AK. Polisi kemudian menangkapnya tidak jauh dari lokasi kejadian.

AK selanjutnya dibawa ke Mapolsek Babelan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik menjerat AK dengan Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Dia juga dijerat Pasal 466 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Sebelumnya, kasus tersebut ramai di media sosial setelah akun Instagram @bekasi.kita mengunggah informasi mengenai K yang ditemukan meninggal dunia setelah terlibat keributan dengan seorang pria di warung mi ayam di Desa Kedung Pengawas, Babelan.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com