Wanita Hamil 7 Bulan Tewas Dicekik di Bekasi, Pria 23 Tahun Ditangkap

Selasa, 15 September 2026 | 14:56 WIB
ilustrasi kekerasan seksual (freepik)
  • Polsek Babelan menangkap pria berinisial AK di Bekasi karena menganiaya wanita hamil berinisial K hingga tewas pada Sabtu malam.
  • Korban yang sedang mengandung tujuh bulan meninggal dunia akibat mati lemas karena dicekik oleh pelaku di lokasi kejadian.
  • Pelaku nekat melakukan penganiayaan tersebut karena merasa kesal terkait perselisihan pembayaran jasa kencan yang disepakati melalui aplikasi MiChat.

Suara.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Babelan menangkap seorang pria berinisial AK (23) atas dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang wanita hamil berinisial K (18) di Kampung Kedaung, Kelurahan Gedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

Kanit Reskrim Polsek Babelan AKP Syafwardi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan penganiayaan pada Sabtu (12/9) malam sekitar pukul 23.30 WIB.

"Tim langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima informasi. Di lokasi warung mi ayam, petugas menemukan korban dalam kondisi sudah tidak sadarkan diri," kata Syafwardi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan korban sempat dievakuasi ke klinik terdekat dan dirujuk ke Rumah Sakit Ananda, Kecamatan Babelan. Namun, pihak rumah sakit menyatakan korban telah meninggal dunia. Jenazah korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk menjalani proses autopsi.

Syafwardi menjelaskan hasil pemeriksaan medis dan autopsi menunjukkan korban meninggal dunia akibat lemas. Penyebabnya, yaitu sumbatan pada saluran pernapasan akibat patahnya tulang rawan gondok pada leher korban setelah dicekik oleh pelaku.

Dokter juga mengonfirmasi korban sedang mengandung janin berjenis kelamin perempuan berusia tujuh bulan. Janin tersebut dinyatakan meninggal dunia bersamaan dengan meninggalnya sang ibu.

Motif peristiwa tersebut didasari kekesalan pelaku terkait pembayaran jasa kencan yang disepakati melalui aplikasi MiChat.

"Pelaku dan korban menyepakati tarif sebesar Rp250.000. Namun, setelah berhubungan badan, pelaku hanya membayar Rp50.000 sehingga terjadi perselisihan yang berujung pada penganiayaan dan pencekikan," ujar Syafwardi.

Usai peristiwa tersebut, Tim Unit Opsnal Polsek Babelan melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan AK tidak jauh dari lokasi kejadian. Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Babelan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, penyidik menyangkakan Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 466 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Sebelumnya, beredar sebuah unggahan di media sosial Instagram melalui akun @bekasi.kita yang menjelaskan seorang wanita berinisial K (18) ditemukan meninggal dunia setelah terlibat keributan dengan seorang pria yang diduga dipicu soal 'pembayaran' di warung mi ayam di Desa Kedung Pengawas, Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (12/9) malam sekitar pukul 23.30 WIB.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com