- Rahayu Saraswati komisi berapa di DPR RI?
- Keponakan Prabowo memilih mundur dari DPR RI.
- Rahayu Saraswati menyampaikan permohonan maaf ke masyarakat.
Suara.com - Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Rahayu Sarawasti melalui sebuah video yang dibagikan di Instagram pribadinya pada Rabu, 10 September 2025.
Kontan saja, langkah besar yang diambil oleh keponakan Presiden Prabowo Subianto ini mengundang atensi publik.
Apalagi, DPR menjadi sorotan publik sejak beberapa waktu belakangan bahkan hingga memicu tuntutan kolektif dari masyarakat tanah air.
Jabatan dan tempat tugas Rahayu Saraswati selama menjabat sebagai legislator Senayan menarik dikulik.
Rahayu Saraswati komisi berapa?
Sebelum memutuskan mundur, Rahayu Saraswati menduduki kursi Wakil Ketua Komisi VII DPR RI periode 2024-2029.
Setidaknya, Politikus Partai Gerindra ini telah mengisi jabatan tersebut selama 10 bulan semenjak pelantikan DPR RI.
Sementara itu, Komisi VII DPR RI membidangi Perindustrian, UMKM, Ekonomi Kreatif, Pariwisata dan Sarana Publikasi.
Baca Juga: Profil Rahayu Saraswati, Mantan Artis Sekaligus Keponakan Prabowo yang Mundur dari DPR
Tak pelak selama menjabat, Rahayu Saraswati menjalankan tugas dan menyusun program sesuai ruang lingkup Komisi VII DPR RI.
Tugas Terakhir
Saat menyampaikan pengunduran diri, Rahayu Saraswati meminta kesempatan untuk menyelesaikan satu tugas terakhir sebagai anggota Komisi VII DPR yakni pengesahan RUU Kepariwisataan.
"Saya berharap masih dapat diberikan kesempatan untuk menyelesaikan satu tugas terakhir, yaitu pembahasan dan pengesahan RUU Keparwisataan yang merupakan produk legislasi kami di Komisi 7," ungkapnya.
Ia juga berkomitmen mengalokasikan sisa dana yang ada untuk kepentingan masyarakat Dapil yang telah memilihnya sebagai anggota DPR RI.
Seperti diketahui, wanita berusia 39 tahun tersebut terpilih dari Dapil DKI Jakarta III yang meliputi Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Hari Mangrove Sedunia, Kilang Plaju Perkuat Komitmen Lestarikan Ekosistem Pesisir
-
Dari Gurih hingga Pedas, Menu Flavor Shake-Up Ajak Pecinta Kuliner Eksplorasi Beragam Rasa
-
Kejagung Jangan Berhenti di Febrie Adriansyah, Aktor Intelektual Harus Diburu
-
Port FC Petik Tiga Poin, Sarawut Treephan Sebut Kemenangan atas PSMS Jadi Modal Penting
-
Review Dikichi Kediri: Sensasi Crispy Hot Chicken yang Renyahnya Bikin Nagih!
-
Napi Lapas Pekanbaru Belum Ditemukan, Kabur saat Ambil Obat di Apotek
-
Dihukum 10 Tahun oleh KFA, Shin Tae-yong Tetap Tangani Persija
-
Perkuat Sektor Wing Back, Kendal Tornado FC Datangkan Eks Pemain Timnas U-19
-
Karhutla Mengamuk di Kubu Raya, Nyaris Lahap Permukiman Warga
-
Pembagian Seragam Gratis Pemprov Kaltim Terlambat, Orangtua Terpaksa Beli Dulu