Suara.com - DPR RI menyambut pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang secara resmi mengubah status Badan Penyelenggara Haji (BPH) menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Langkah ini dinilai sebagai reformasi struktural yang fundamental untuk meningkatkan pelayanan bagi jemaah Indonesia.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, mengatakan bahwa perubahan ini lebih dari sekadar pergantian nama.
"Ini adalah sebuah lompatan besar dalam upaya kita melakukan reformasi struktural yang fundamental," ujar Singgih kepada wartawan, Rabu (10/9/2025).
Menurut legislator Partai Golkar ini, status kementerian akan memberikan otoritas penyelenggaraan haji dan umrah posisi yang jauh lebih kuat, didukung oleh anggaran yang lebih jelas, serta mampu berkoordinasi lebih solid dengan kementerian/lembaga lain.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto disebut bergerak cepat dengan langsung melantik Irfan Yusuf (Gus Irfan) sebagai Menteri dan Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai Wakil Menteri Haji dan Umrah.
Langkah ini diikuti oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang juga segera merumuskan struktur organisasi kementerian baru tersebut.
"Kesiapan Kemenpan RB adalah langkah krusial yang kami dukung penuh," ujar Singgih.
Singgih menyuarakan optimismenya bahwa Kementerian Haji dan Umrah akan membawa perbaikan signifikan, meliputi; penyederhanaan birokrasi dan percepatan proses, peningkatan kualitas pelayanan jemaah, dan optimalisasi pengelolaan dana haji.
Penguatan regulasi untuk melindungi jemaah umrah dari praktik tidak bertanggung jawab.
Ia juga menegaskan bahwa Komisi VIII DPR RI akan terus melakukan pengawasan yang ketat namun konstruktif.
Baca Juga: Ini Isi Potongan Video yang Buat Rahayu Saraswati Mundur dari DPR RI
"Kami berharap, dengan status kementerian, seluruh proses penyelenggaraan ibadah haji dan umrah akan terintegrasi dengan lebih baik. Tujuannya hanya satu: kedaulatan dan kenyamanan jemaah Indonesia," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Dasco Ungkap Pembicaraannya dengan Prabowo soal Strategi 'Take Over' Gaza
-
KPK Tetapkan 2 Tersangka dalam OTT Cilacap
-
Tetap Buka! Ini Jam Operasional BRI Jakarta Pusat saat Libur Lebaran 2026
-
DPR RI soal Pembelian Rudal BrahMos: Jaga Kedaulatan Tanpa Terjebak Rivalitas Geopolitik
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras, Pemerintah Minta Polisi Usut Tuntas
-
Buntut Ketegangan Timur Tengah, Pemerintah Siapkan Pemulangan 34 WNI dari Iran
-
AS Tawarkan Hadiah Rp169 Miliar untuk Informasi Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei
-
Antisipasi Krisis Timur Tengah, Prabowo Pertimbangkan Kebijakan WFH untuk Tekan Konsumsi BBM
-
Polisi Gunakan Scientific Investigation untuk Buru Penyiram Air Keras Aktivis KontraS
-
Komisi III DPR Kecam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Minta Polisi Tangkap Pelaku