- Koperasi Merah Putih menjadi program pemerintah yang paling menarik minat pada 2025.
- Koperasi ini menawarkan pinjaman untuk memperkuat ekonomi rakyat.
- Bunga pinjaman mencapai 6 persen.
Suara.com - Koperasi Merah Putih menjadi program pemerintah yang paling menarik minat pada 2025. Bagaimana tidak, Koperasi Merah Putih menawarkan pinjaman untuk memperkuat ekonomi rakyat di tingkat desa dan kelurahan.
Lantas, berapa limit pinjaman Koperasi Merah Putih. Intip rincian bunga hingga tenor pinjam uang di Koperasi Merah Putih.
Info Limit Pinjaman Koperasi Merah Putih
Koperasi Merah Putih didanai oleh Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank Himbara seperti BRI, BNU, BTN, dan Bank Mandiri.
Pemerintah telah menetapkan aturan khusus untuk memudahkan peminjam mendapatkan modal usaha. Berikut detail limit pinjaman, bunga, dan tenornya yang wajib diketahui oleh pengurus koperasi.
Limit pinjaman Koperasi Merah Putih maksimal adalah Rp3 miliar per koperasi.
Uang itu dialokasikan untuk modal kerja dan investasi. Prioritasnya untuk usaha produktif seperti pengadaan alat pertanian, pengolahan hasil bumi, atau pengembangan distribusi.
Dana tersebut bersumber dari anggaran negara melalui program KUR, yang dirancang khusus untuk mendukung koperasi desa.
Pengajuan pinjaman Koperasi Merah Putih bisa dimulai sejak 22 Juli 2025.
Baca Juga: Koperasi Merah Putih Apakah Riba? Ini Hukumnya Menurut Islam
Setiap pengajuan pinjaman harus menyertakan rencana bisnis yang feasible untuk diverifikasi oleh bank. Verifikasi ini bertujuan meminimalkan risiko gagal bayar, di mana dana desa bisa dijadikan penyokong risiko jika diperlukan.
Suku bunga pinjaman ditetapkan sebesar 6 persen per tahun, yang tergolong rendah dibandingkan pinjaman komersial biasa. Bunga tetap ini berlaku untuk semua jenis pinjaman, baik konvensional maupun syariah (bagi hasil).
Dengan bunga semurah ini, beban pengembalian bagi koperasi menjadi lebih ringan, sehingga dana bisa lebih efektif digunakan untuk mengembangkan usaha.
Contohnya, untuk pinjaman Rp1 miliar dengan bunga 6%, angsuran tahunan hanya sekitar Rp60 juta, ditambah pokok pinjaman yang dibagi rata.
Tenor atau jangka waktu pinjaman bervariasi tergantung jenisnya. Untuk modal kerja, tenor maksimal 72 bulan atau 6 tahun, sementara untuk investasi seperti pembelian aset tetap, bisa mencapai 10 tahun.
Ada juga masa tenggang selama 6 hingga 8 bulan di awal, di mana koperasi hanya membayar bunga tanpa pokok. Hal ini memberikan ruang bagi koperasi untuk memulai operasional tanpa tekanan langsung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
5 Tradisi Lebaran dari Berbagai Negara: Indonesia Lebih Unik dari yang Lain?
-
Cerita Desainer, Tren Belanja Baju Lebaran 2026 Cenderung Menurun Dibanding Tahun Lalu
-
Apakah Anak Umur 1 Tahun Wajib Zakat Fitrah? Begini Penjelasan Hukumnya
-
Sah! 1 Syawal 1447 H Resmi Ditetapkan, Ini Tanggal Lebaran 2026
-
Berapa Bayar Zakat Fitrah 2026? Ini Besaran dan Batas Akhir Pembayarannya
-
5 Tips Mengelola Uang THR Anak dengan Bijak agar Tetap Bisa Ditabung
-
Pemerintah Lebaran Tanggal Berapa? Ini Link Pantau Hasil Sidang Isbat Idulfitri 2026
-
5 Tradisi Lebaran di Indonesia: Perang Ketupat sampai Grebeg Syawal
-
Niat Mandi Sunnah Salat Idul Fitri, Ini Tata Cara dan Penjelasannya
-
Berapa Kekayaan Michael Bambang Hartono? Bos Djarum Masuk Jajaran Orang Terkaya di Indonesia