5. Hukuman 15 Tahun Penjara
Para tersangka dijerat Pasal 83 Jo pasal 76F UU RI No 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO Jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
6. Bukan Kasus Pertama
Ternyata sindikat penjualan bayi di Medan ini bukanlah kasus yang pertama kali terjadi. Sebelumnya, pada 2021 kasus serupa juga pernah terjadi. Saat itu, polisi juga membongkar sindikat penjualan bayi di Medan, Sumatera Utara.
Tiga orang wanita yang berprofesi sebagai bidan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pasca tertangkapnya tersangka inisal A (42) warga Pukat VII, Bantan Timur, Medan Tembung. Polisi kembali tetapkan 2 tersangka lainnya yakni RS (43) dan SP (42), keduanya warga Tanjung Morawa, Deliserdang.
Sindikat penjualan bayi ternyata tidak hanya terjadi di Medan. Baru-baru ini, pada pertengahan 2025, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar telah membongkar sebuah sindikat penjual bayi lintas negara yang beroperasi dengan sangat rapi dan keji.
Sindikat ini telah berhasil menjalankan operasinya berulang kali. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, mengungkapkan fakta yang paling mengejutkan: sedikitnya 24 bayi telah menjadi korban dan berhasil dijual oleh jaringan ini.
Jaringan ini bekerja layaknya sebuah perusahaan kejahatan. Mereka memiliki divisi dengan peran yang sangat spesifik. Ada yang bertugas sebagai perekrut, mendekati para ibu hamil atau orang tua yang rentan secara ekonomi.
Ada penampung yang merawat bayi setelah lahir, pembuat dokumen palsu yang menciptakan akta lahir dan paspor, hingga kurir yang bertugas mengirim "paket" nyawa ini ke luar negeri.
Baca Juga: Bayi Rewel Bikin Stres? Rahasia Tidur Nyenyak dengan Aromaterapi Lavender dan Chamomile!
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
6 Rekomendasi Moisturizer Gentle dan Efektif untuk Kulit Bayi Sensitif
-
Bikin Gempar Warga Cipayung, Polisi Buru Orang Tua Pembuang Bayi di Waduk Cilangkap
-
6 Rekomendasi Parfum Aroma Bayi Tahan Lama untuk Dewasa, Bikin Wangi Badan Lembut dan Memikat
-
Banjir NTT Telan Banyak Nyawa: Bayi Terseret 2 Km dari Rumah hingga Warga Meninggal Syok Berat!
-
Jika Istri Berhasil Hamil Anak Kedua, Denny Sumargo Janji Biayai Satu Orang untuk Bayi Tabung
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?
-
Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi
-
Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul