5. Hukuman 15 Tahun Penjara
Para tersangka dijerat Pasal 83 Jo pasal 76F UU RI No 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO Jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
6. Bukan Kasus Pertama
Ternyata sindikat penjualan bayi di Medan ini bukanlah kasus yang pertama kali terjadi. Sebelumnya, pada 2021 kasus serupa juga pernah terjadi. Saat itu, polisi juga membongkar sindikat penjualan bayi di Medan, Sumatera Utara.
Tiga orang wanita yang berprofesi sebagai bidan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pasca tertangkapnya tersangka inisal A (42) warga Pukat VII, Bantan Timur, Medan Tembung. Polisi kembali tetapkan 2 tersangka lainnya yakni RS (43) dan SP (42), keduanya warga Tanjung Morawa, Deliserdang.
Sindikat penjualan bayi ternyata tidak hanya terjadi di Medan. Baru-baru ini, pada pertengahan 2025, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar telah membongkar sebuah sindikat penjual bayi lintas negara yang beroperasi dengan sangat rapi dan keji.
Sindikat ini telah berhasil menjalankan operasinya berulang kali. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, mengungkapkan fakta yang paling mengejutkan: sedikitnya 24 bayi telah menjadi korban dan berhasil dijual oleh jaringan ini.
Jaringan ini bekerja layaknya sebuah perusahaan kejahatan. Mereka memiliki divisi dengan peran yang sangat spesifik. Ada yang bertugas sebagai perekrut, mendekati para ibu hamil atau orang tua yang rentan secara ekonomi.
Ada penampung yang merawat bayi setelah lahir, pembuat dokumen palsu yang menciptakan akta lahir dan paspor, hingga kurir yang bertugas mengirim "paket" nyawa ini ke luar negeri.
Baca Juga: Bayi Rewel Bikin Stres? Rahasia Tidur Nyenyak dengan Aromaterapi Lavender dan Chamomile!
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
6 Rekomendasi Moisturizer Gentle dan Efektif untuk Kulit Bayi Sensitif
-
Bikin Gempar Warga Cipayung, Polisi Buru Orang Tua Pembuang Bayi di Waduk Cilangkap
-
6 Rekomendasi Parfum Aroma Bayi Tahan Lama untuk Dewasa, Bikin Wangi Badan Lembut dan Memikat
-
Banjir NTT Telan Banyak Nyawa: Bayi Terseret 2 Km dari Rumah hingga Warga Meninggal Syok Berat!
-
Jika Istri Berhasil Hamil Anak Kedua, Denny Sumargo Janji Biayai Satu Orang untuk Bayi Tabung
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Menjelang 2026, Ini Ulasan Tren Hunian, Ruang Kerja, dan Wellness di Asia
-
Tren Kota Modern di Asia: Mulai dari Bangunan, Teknologi, hingga Gaya Hidup
-
4 Sepatu Lokal Mirip Samba yang Stylish dan Terjangkau Mulai Rp200 Ribuan
-
Katalog Promo Tebus Murah Alfamart Mulai Rp5 Ribu, Cek sebelum Berakhir!
-
6 Cushion dengan Hasil Akhir Velvet Matte untuk Tampilan Halus seperti Beludru
-
5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
-
Daftar Promo Makanan Spesial Akhir Tahun 2025, Hidangan Jepang hingga Kopi Kekinian
-
5 Rekomendasi Sheet Mask Kolagen untuk Samarkan Penuaan Usia 40 Tahun
-
4 Sepatu Lokal untuk Futsal dan Minisoccer yang Lebih Murah dari Adidas
-
Ide Hadiah Tukar Kado untuk Rekan Kerja di Kantor yang Pasti Disukai