Suara.com - Perceraian beauty influencer Tasya Farasya jadi sorotan setelah terungkap fakta mengejutkan. Di mana ia tak pernah mendapat nafkah dari sang suami, Ahmad Assegaf, selama menikah.
Pengakuan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya di sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Bahkan dalam gugatannya, Tasya hanya meminta nafkah sebesar Rp100, sebagai simbol tanggung jawab moral seorang ayah terhadap anak-anaknya.
Dalam ajaran Islam, suami memang berkewajiban menafkahi istrinya, baik lahir maupun batin.
Namun, ketika kewajiban itu diabaikan, muncul pertanyaan tentang sikap yang harus dilakukan seorang istri. Apakah istri tetap wajib patuh kalau suami tidak memberi nafkah selama menikah?
Berikut adalah penjelasan terkait kewajiban suami memberi nafkah dan apa kedudukan istri jika haknya tidak terpenuhi.
Kewajiban Suami Memberi Nafkah dalam Islam
Dalam Islam, seorang suami wajib memberikan nafkah kepada istrinya sejak akad nikah sah dilangsungkan.
Nafkah ini meliputi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, hingga perlindungan dan kasih sayang.
Kewajiban ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan agama yang harus dijalankan seorang laki-laki sebagai kepala keluarga.
Baca Juga: Tasya Farasya Minta Nafkah Rp100 Perak, Ini Perkiraan Gaji Bulanan Ahmad Assegaf yang Tembus 3 Digit
Jika suami tidak mampu menafkahi karena kondisi tertentu, misalnya kehilangan pekerjaan atau sakit, maka orang tua atau keluarganya boleh ikut membantu.
Hal ini dianggap sebagai bentuk tolong-menolong dalam keluarga. Namun, bantuan dari orang tua tidak menghapus kewajiban suami.
Artinya, tanggung jawab utama tetap ada pada pundak suami, bukan dialihkan sepenuhnya kepada orang lain.
Yang menjadi masalah besar adalah ketika suami bukan tidak mampu, melainkan tidak mau menafkahi.
Kelalaian ini bisa menimbulkan rasa sakit hati bagi istri dan menyebabkan keretakan rumah tangga.
Bahkan, dalam hukum Islam, istri berhak menuntut nafkah yang tidak diberikan atau menjadikan hal itu sebagai alasan sah untuk mengajukan gugatan cerai.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Acer Aspire 7 Pro Terbaru Dibanderol Rp13,49 Juta, Bawa RTX 3050 dan 2 Slot RAM Siap Upgrade
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi