Suara.com - Nama Lidya Pratiwi mungkin sudah mulai dilupakan di industri hiburan Indonesia. Meski ia sempat menarik perhatian banyak orang dan penggemar sinetron, kariernya mendadak hilang ketika ia harus masuk bui.
Lidya terlibat kasus pembunuhan pada tahun 2006 lalu. Kini, profil Lidya Pratiwi kembali dicari karena sudah kembali aktif di dunia hiburan melalui aktivitasnya di YouTube.
Sorot kamera dan layar kaca mungkin tak lagi menjadi hal yang asing baginya. Tapi belakangan dirinya diketahui aktif sebagai YouTuber yang mengeksplorasi berbagai makanan halal.
Ia menggeluti kegiatan ini karena merasa hal ini menjadi kesukaannya, terlebih pada produk dan tempat makan halal.
Jadi ia berfokus pada pembuatan konten video terkait hal tersebut, untuk menginformasikan pada masyarakat luas dan membantu tempat usaha yang didatanginya.
Sekilas Profil Lidya Pratiwi
Meski dikenal sebagai aktris yang sempat membintangi beberapa judul sinetron, tapi tampaknya tak banyak yang diketahui terkait data pribadi Lidya Pratiwi.
Ia adalah perempuan yang lahir pada 14 Januari 1987 lalu di Jakarta, indonesia, dari pasangan Heryanto dan Vince Yusuf.
Nama Lidya Pratiwi sendiri kemudian secara sah diganti menjadi Maria Eleanor pada Desember 2013, sesaat setelah ia dinyatakan bebas bersyarat dari kasus yang menjeratnya. Hal ini juga dianggap sebagai satu pintu baru yang terbuka untuk kehidupan barunya.
Baca Juga: Lama Tak Muncul di TV, Kisah Hidup Lidya Pratiwi Sempat Ditawar PH Buat Jadi Film
Beberapa sinetron yang diketahui dibintangi olehnya, antara lain Tersanjung, Arjuna Mencari Cinta, Selamat Ulang Tahun, ABG, Cewekku Jutek, dan masih banyak lagi.
Sinetron tersebut membuat namanya cukup dikenal, hingga puncaknya ia terjerat kasus pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Naek Gonggom Hutagalung.
Kasus Pembunuhan Tahun 2006
Meski sebenarnya kasus ini telah ditutup dengan vonis bersalah pada Lidya, tapi masih banyak orang yang penasaran bagaimana hal ini bisa terjadi.
Lidya secara langsung tidak terlibat atas kasus ini, sebab otak dari kejadian tersebut adalah ibu dan paman Lidya, serta seorang kenalan bernama Sukardi. Lidya divonis bersalah karena mengetahui rencana tersebut dan tidak berusaha mencegahnya.
Untuk hal ini, ia dikenai pasal berlapis yakni Pasal 240 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
7 Rekomendasi Warung Selat Solo Legendaris, Rasa Otentik Sejak Tahun 70-an
-
4 Sunscreen Terbaik dengan SPF 100 yang Ampuh Blokir Sinar UV
-
Literasi Keuangan untuk Gen Z di Kampus: Bekal Wajib di Tengah Maraknya Layanan Finansial Digital
-
7 Sunscreen Paling Murah dengan Efek Mencerahkan, Kulit Kusam Teratasi
-
Era Baru Makeup Flawless: Saat Riasan Tak Hanya Mempercantik, Tapi Juga Merawat Kulit
-
Terpopuler: Beda Silsilah Keluarga 'Dua' Raja Solo hingga 5 Dosa Habib Bahar bin Smith
-
Panduan Memilih Sepatu Terbaik di Wedding Season: Tampil Stylish Tanpa Mengorbankan Kenyamanan
-
Kulitmu Punya Cerita: Intip Pameran Seni 'Museum of Speaking Skin' yang Bikin Terpukau
-
5 Sepatu Lokal Mirip New Balance 574, Harga Cocok untuk Budget Terbatas
-
7 Moisturizer untuk Usia 40 Tahun ke Atas di Indomaret, Best Anti Aging!