Suara.com - Kasus keracunan massal yang terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) semakin banyak terjadi di berbagai wilayah Indonesia.
Hingga awal Oktober 2025, tercatat lebih dari 6.500 orang mengalami keracunan MBG, dengan penyebab utama seperti kontaminasi bakteri E. coli, Salmonella, serta tingginya kadar nitrit dalam makanan.
Menanggapi hal tersebut, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia menerapkan standar yang sama dengan SPPG Polri dalam mengelola MBG.
Instruksi ini mencakup penggunaan alat rapid test untuk memastikan keamanan pangan sebelum makanan didistribusikan.
Rapid test ini memungkinkan deteksi cepat terhadap zat berbahaya seperti formalin, nitrit, dan arsen dalam makanan sebelum didistribusikan ke masyarakat.
Sebagai upaya untuk cegah keracunan, bagaimana prosedur rapid test MBG di SPPG Polri? Berikut ulasan lengkapnya seperti dikutip dari situs resmi Polri dan sumber lainnya.
Manfaat Rapid Test MBG
Penerapan rapid test MBG di SPPG Polri memberikan berbagai manfaat, antara lain:
- Memungkinkan deteksi cepat terhadap bahan berbahaya dalam makanan, sehingga tindakan pencegahan dapat dilakukan segera
- Mencegah keracunan massal
- Penerima manfaat dapat mengonsumsi makanan dengan tenang dan aman
- Menjadi contoh bagi SPPG lainnya untuk mengikuti standar yang sama.
- Kepercayaan masyarakat terhadap program MBG meningkat
Prosedur Rapid Test MBG di SPPG Polri
Baca Juga: Kepala BGN: Dampak Program MBG Nyata, Tapi Tak Bisa Dilihat Instan
Rapid Test MBG dilakukan setiap hari sebelum makanan didistribusikan ke sekolah-sekolah atau fasilitas lainnya, memastikan bahwa hanya makanan yang aman yang sampai ke penerima manfaat.
Prosedur rapid test MBG di SPPG Polri dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Pengambilan Sampel: Petugas mengambil sampel makanan dari setiap menu MBG yang telah disiapkan.
- Pemeriksaan Organoleptik: Sebelum dilakukan tes kimia, petugas melakukan pemeriksaan organoleptik dengan mencium bau, merasakan rasa, dan memeriksa tekstur makanan untuk memastikan tidak ada kelainan.
- Pengujian dengan Alat Rapid Test: Sampel makanan diuji menggunakan alat rapid test untuk mendeteksi adanya bahan berbahaya seperti formalin, nitrit, dan arsen.
- Interpretasi Hasil: Hasil tes dibandingkan dengan standar yang telah ditetapkan. Jika hasil tes menunjukkan kandungan yang melebihi batas aman, makanan tersebut tidak akan didistribusikan.
- Tindakan Lanjutan: Jika ditemukan makanan yang tidak memenuhi standar, petugas akan melakukan tindakan seperti menarik makanan dari peredaran dan melakukan investigasi lebih lanjut.
Demikianlah informasi lengkap terkait prosedur rapid test MBG di SPPG Polri.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Berita Terkait
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
4 Rekomendasi Skincare Viva Cosmetics Penghilang Dark Spot, Harga Murah Meriah
-
Arab Saudi Puasa Tanggal Berapa? Indonesia Tetapkan 1 Ramadan 1447 H pada 19 Februari 2026
-
Kapan Sholat Tarawih Pertama 2026? Muhammadiyah dan Pemerintah Resmi Beda Waktu Mulai
-
7 Pilihan Sepeda Lipat Rp500 Ribuan yang Bisa Masuk KRL, Murah Rangka Kuat
-
3 Doa Buka Puasa Ramadan Shahih, Kapan Waktu Mustajab Membacanya?
-
Rekomendasi Menu Sahur Kenyang dan Sehat dari Dokter Tirta, Biar Gak Cepat Lapar!
-
Air Wudhu Tidak Sengaja Tertelan saat Puasa, Bagaimana Hukumnya?
-
5 Pilihan Merek Kurma Tanpa Gula Tambahan: Manis Alami dan Lebih Sehat
-
Link Resmi Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 1447 H, Awal Puasa Segera Diumumkan!
-
The Art of Manifesting: Kenapa Gen Z Butuh Self-Care?