Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi membuka Program Magang Nasional melalui platform Magang Hub Kemnaker. Program ini ditujukan untuk fresh graduate yang ingin menambah pengalaman kerja sekaligus mendapat kompensasi layak. Menariknya, gaji magang di Kemnaker setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai daerah penempatan.
Artikel ini akan membahas secara mendalam gaji magang, persyaratan, prosedur pendaftaran, serta peluang karier setelah program magang.
Apa itu Program Magang Nasional Kemnaker?
Program Magang Nasional adalah inisiatif pemerintah yang dioperasikan oleh Kemnaker untuk menyerap tenaga kerja muda lulusan perguruan tinggi melalui kontrak magang berbayar.
Salah satu keunggulan utama program ini adalah pemberian uang saku yang setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), tergantung lokasi penempatan.
Program magang ini juga dilengkapi fasilitas jaminan sosial seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JM) yang dibiayai oleh pemerintah.
Besaran Gaji Magang di Kemnaker
Peserta magang menerima uang saku bulanan yang disetarakan dengan UMP/UMK di lokasi penempatan mereka. Artinya, jika kamu ditempatkan di provinsi atau kota dengan UMP tinggi, gaji magangmu akan mengikuti angka tersebut.
Misalnya, di Jakarta, besaran kompensasi dapat mencapai Rp 5,39 juta, sesuai besaran UMP DKI Jakarta.
Baca Juga: Apa Itu Magang Nasional 2025? Ini Syarat, Cara Daftar SIAPKerja, Jadwal dan Gajinya
Karena setiap daerah punya UMP yang berbeda-beda, uang saku rata-rata yang disebut di portal pendaftaran sekitar Rp 3,3 juta per bulan sebagai gambaran umum.
Uang saku akan disalurkan langsung oleh pemerintah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN, BSI) ke rekening peserta magang.
Penyalurannya dibagi dalam dua periode: tiga bulan di tahun 2025 dan tiga bulan di tahun 2026.
Jadwal Pelaksanaan Magang
Program magang berlangsung 6 bulan, dari 15 Oktober 2025 sampai 15 April 2026.
Pencairan uang saku dilakukan dalam dua periode selama masa magang.
Syarat Pendaftaran Magang Nasional Kemnaker
Untuk menjadi peserta program magang ini, syarat-syarat berikut harus dipenuhi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK
- Lulusan D3 / S1 / setara
- Fresh Graduate dengan masa kelulusan maksimal 1 tahun sebelum pendaftaran
- Perguruan Tinggi Terdaftar di Kemendikbudristek
- IPK & asal kampus tidak menjadi syarat utama
- Tidak ada batasan usia, selama masih kategori fresh graduate
Cara Daftar Magang Hub Kemnaker
Berikut langkah-langkah untuk melakukan pendaftaran:
1. Kunjungi portal resmi Magang Hub Kemnaker di maganghub.kemnaker.go.id
2. Registrasi akun menggunakan email aktif.
3. Isi data pribadi dan identitas sesuai instruksi di portal.
4. Tunggu proses validasi oleh tim penyelenggara.
5. Jika lolos validasi, lanjut ke proses seleksi yang diselenggarakan oleh perusahaan mitra.
Salah satu aspek menarik dari program ini adalah kesempatan untuk diangkat menjadi karyawan tetap di perusahaan mitra.
Menurut Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kadin, jika peserta mampu menunjukkan kompetensi teknis (hard skills) dan kemampuan interpersonal (soft skills) yang sesuai kebutuhan perusahaan, ada peluang besar mereka akan direkrut setelah magang.
Berita Terkait
-
Apa Itu Magang Nasional 2025? Ini Syarat, Cara Daftar SIAPKerja, Jadwal dan Gajinya
-
Link Magang Kemnaker 2025 Fresh Graduate Sudah Dibuka! Raih Karir Impian & Gaji UMK
-
Dari Sertifikasi K3 Jadi Mobil Mewah: Daftar Aset Haram Eks Wamenaker Noel yang Disita KPK
-
Link dan Cara Cek BSU September 2025, Sudah Cair Belum?
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
7 Pasta Gigi Penghilang Karang Gigi Mulai Rp20 Ribuan, Ampuh Bersihkan Noda Membandel
-
7 Ide Menu Buka Puasa Sehat untuk Sehari-hari, Bebas Gorengan dan Santan
-
Ramalan Keuangan Zodiak 24 Februari 2026: 5 Zodiak Ini Hokinya Tak Terduga
-
Hukum Menukar Uang Baru Jelang Lebaran, Benarkah Riba? Begini Penjelasan Ulama
-
Apakah Boleh Berenang saat Puasa? Ini Penjelasannya
-
Terpopuler: Silsilah Keluarga Arya Iwantoro dan Kronologi Lengkap Dwi Sasetyaningtyas Di-blacklist!
-
Waktu Sahur Sampai Jam Berapa? Ini Batas Akhirnya Menurut Ulama
-
Jadwal Imsak dan Adzan Subuh Hari Ini 24 Februari 2026, Panduan Akurat dari Kemenag RI
-
3 Cara Menghasilkan Uang dari HP Tanpa Modal untuk THR Lebaran, Terbukti Cuan Maksimal
-
7 Serum Alpha Arbutin dan Niacinamide Ampuh Hempas Noda Hitam, Siap Glowing saat Lebaran