- Ammar Zoni kembali berurusan dengan pihak berwajib atas kasus penyalahgunaan narkotika.
- Ia terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
- Berikut adalah rentetan kasus narkoba yang pernah menjerat Ammar Zoni.
Suara.com - Kabar menggejutkan datang dari Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni. Ia kembali berurusan dengan pihak berwajib atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Kabar ini terungkap dari unggahan Instagram Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang mempublikasikan informasi mengenai penyerahan tersangka dan barang bukti.
Salah satu tersangka yang disebutkan dalam unggahan tersebut adalah Ammar Zoni, yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Berikut adalah rentetan kasus narkoba yang pernah menjerat Ammar Zoni.
1. Penangkapan Pertama pada 2017
Ammar Zoni pertama kali ditangkap terkait kasus narkoba pada 7 Juli 2017. Saat itu, ia ditangkap bersama dua orang lainnya di sebuah kompleks perumahan di Depok.
Polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya ganja, lintingan rokok, alat hisap (bong), dan tujuh plastik kecil yang diduga bekas tempat sabu.
Ammar Zoni mengaku telah mengonsumsi narkoba selama setahun. Ia menggunakan ganja dan sabu dengan alasan untuk mencari kesenangan.
Mantan suami Irish Bella ini kemudian menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur selama hampir satu tahun.
Baca Juga: Ammar Zoni Terjerat Kasus Narkoba untuk Keempat Kalinya, Kali Ini Terjadi di Dalam Penjara
2. Kembali Ditangkap pada 2023
Sekitar enam tahun setelah kasus pertamanya, pada 2023 Ammar Zoni kembali ditangkap oleh aparat Polres Metro Jakarta Selatan.
Bapak dua anak ini dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 8 April 2023 malam di kawasan Sentul, Bogor.
Polisi menemukan barang bukti berupa paket sabu dan menetapkan Ammar Zoni sebagai tersangka bersama seorang sopir berinisial M dan temannya berinisial R.
Ammar Zoni kemudian divonis hukuman penjara selama tujuh bulan. Setelah menjalani masa hukuman, ia dinyatakan bebas pada 4 Oktober 2023.
3. Belum Genap Dua Bulan Bebas, Ditangkap Lagi
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
4 Manfaat Zinc untuk Kesehatan Kulit, dari Meredakan Jerawat hingga Kemerahan
-
4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
-
4 Rekomendasi Sepatu Lari Terbaik untuk Pemula, Cocok buat Jogging Santai
-
5 Kesalahan Hair Care yang Bisa Merusak Rambut, Masih Sering Dilakukan
-
Gaya Hidup dan Pengalaman Bersantap Jadi Kunci, Industri Kuliner Indonesia Diprediksi Terus Tumbuh
-
Doa Hari Pertama Masuk Sekolah, Amalkan agar Diberi Kelancaran dan Kemudahan
-
Harga Rp9 Ribuan, Apakah Liquid Foundation Viva Tahan Lama? Cek Review Pengguna
-
2 Pilihan Sunscreen Sariayu, Lengkap dengan Review Jujur Pembeli dan Harganya
-
Wardah Lite Skin Filter Cushion untuk Kulit Apa? Simak Klaim dan Review Penggunanya
-
Tips Memilih Sepatu Sekolah yang Tahan Lama dan Gak Gampang Rusak