Selain itu, masa iddah juga dimaknai sebagai waktu untuk merenung dan menenangkan diri sebelum memulai babak kehidupan baru.
Islam memandang pernikahan sebagai ikatan suci, sehingga ketika hubungan itu berakhir, diperlukan jeda yang menandakan penutupan masa lalu secara terhormat.
Durasi masa iddah berbeda tergantung pada sebab perpisahan dan kondisi wanita tersebut, berikut penjelasannya.
- Suami meninggal dunia: Berlangsung selama empat bulan sepuluh hari. Namun, apabila wanita tersebut sedang hamil, maka masa iddah berakhir ketika ia melahirkan, tanpa melihat berapa lama waktu yang telah berlalu.
- Perceraian: Dihitung selama tiga kali masa suci (quru’) bagi wanita yang masih mengalami haid secara teratur. Jika sudah menopause atau belum pernah haid, maka masa iddahnya adalah tiga bulan penuh.
- Wanita sedang hamil saat bercerai: Berlangsung sampai melahirkan.
- Belum terjadi hubungan suami-istri sebelum perceraian: Tidak wajib menjalani masa iddah.
Sebagai contoh, jika seorang wanita dicerai dan masih mengalami siklus menstruasi normal, maka ia wajib menunggu tiga kali masa suci sebelum boleh menikah lagi.
Namun, jika ia hamil, maka masa iddahnya otomatis selesai saat bayi lahir, meskipun lebih cepat dari tiga bulan.
Apakah Selama Masa Iddah Tidak Boleh Menjalin Hubungan?
Selama masa iddah, seorang wanita tetap dianggap memiliki hubungan hukum dengan mantan suaminya, terutama pada kasus cerai talak.
Suami masih memiliki hak untuk merujuk kembali selama masa tunggu belum berakhir. Oleh karena itu, Islam menetapkan beberapa batasan yang perlu diperhatikan.
- Tidak diperbolehkan menikah dengan laki-laki lain sampai masa iddah benar-benar selesai. Jika pernikahan dilakukan di tengah masa iddah, maka pernikahan tersebut dianggap tidak sah secara hukum agama.
- Tidak dibenarkan menjalin hubungan romantis dengan laki-laki lain selama masa iddah, baik dalam bentuk pacaran, kedekatan fisik, maupun interaksi yang bersifat mesra. Hal ini termasuk menjaga jarak dari hal-hal yang dapat menimbulkan fitnah atau persepsi negatif di masyarakat
- Disarankan tetap tinggal di rumah sendiri atau di tempat tinggal terakhirnya selama masa iddah, kecuali ada alasan mendesak seperti pekerjaan, keamanan, atau kebutuhan yang dibenarkan.
Larangan ini bukan semata-mata untuk membatasi kebebasan wanita, melainkan sebagai bentuk perlindungan, baik terhadap kehormatan dirinya maupun kejelasan status hukumnya.
Baca Juga: Gelendotan dengan Cowok Baru usai Menjanda, Azizah Salsha: Aku Mau Bahagiain Semuanya
Setelah masa iddah selesai, barulah seorang wanita bebas untuk menjalin hubungan baru atau menikah lagi, sesuai syariat dan keputusannya sendiri.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
-
5 Lelaki yang Pernah Dekat dengan Azizah Salsha Kebanyakan dari Circle Rachel Vennya, Kebetulan?
-
Ramai Foto Mesra Azizah Salsha dengan Nadif Zahiruddin, Pratama Arhan Muncul Ucapkan Selamat Ultah
-
Profil Nadhif Basalamah, Korban Salah Sasaran Netizen Dikira Pacar Baru Azizah Salsha
-
Dikira Pacar Baru Azizah Salsha, Nadhif Basalamah Jadi Korban Salah Sasaran Amukan Netizen
-
Azizah Salsha Rayakan Ultah ke-22, Kedekatannya dengan Nadif Zahiruddin Jadi Sorotan
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Apa Itu Surat Izin Menstruasi yang Sedang Viral? Begini Pesan dan Tujuannya
-
5 Rekomendasi Foundation untuk Tutupi Flek Hitam dan Garis Halus, Nggak Bikin Wajah Kering
-
Mewahnya Lokasi Pernikahan Amanda Manopo di Hotel Langham, Segini Biaya Paketnya!
-
Azizah Salsha Mesra dengan Pria Lain Padahal Baru Seminggu Cerai dari Arhan: Langgar Masa Iddah?
-
Suara Islam: Ikhtiar Menjadi Sahabat Ibadah Umat di Era Digital
-
Ammar Zoni Jadi Pengedar Narkoba di Rutan: Apa Ancaman Hukuman Berat dan Sanksi Khusus yang Menanti?
-
Beda Jauh dari Gaya Koboi Purbaya Yudhi, Aura Old Money Ida Yulidina Istri Menkeu Disorot: Bini Gue!
-
Viral Pernikahan Gadis dan Kakek di Pacitan dengan Mahar Cek Rp3 Miliar, Benarkah?
-
Hore! Situs Magang Hub Kemnaker Bisa Diakses, Ini Penyebab dan Solusi Jika Masih Eror
-
Kapan Seharusnya Ammar Zoni Bebas? Kini Terjerat Narkoba Lagi di Penjara