Lifestyle / Female
Kamis, 09 Oktober 2025 | 16:18 WIB
Azizah Salsha. [Instagram]

Selain itu, masa iddah juga dimaknai sebagai waktu untuk merenung dan menenangkan diri sebelum memulai babak kehidupan baru.

Islam memandang pernikahan sebagai ikatan suci, sehingga ketika hubungan itu berakhir, diperlukan jeda yang menandakan penutupan masa lalu secara terhormat.

Durasi masa iddah berbeda tergantung pada sebab perpisahan dan kondisi wanita tersebut, berikut penjelasannya.

  • Suami meninggal dunia: Berlangsung selama empat bulan sepuluh hari. Namun, apabila wanita tersebut sedang hamil, maka masa iddah berakhir ketika ia melahirkan, tanpa melihat berapa lama waktu yang telah berlalu.
  • Perceraian: Dihitung selama tiga kali masa suci (quru’) bagi wanita yang masih mengalami haid secara teratur. Jika sudah menopause atau belum pernah haid, maka masa iddahnya adalah tiga bulan penuh.
  • Wanita sedang hamil saat bercerai: Berlangsung sampai melahirkan.
  • Belum terjadi hubungan suami-istri sebelum perceraian: Tidak wajib menjalani masa iddah.

Sebagai contoh, jika seorang wanita dicerai dan masih mengalami siklus menstruasi normal, maka ia wajib menunggu tiga kali masa suci sebelum boleh menikah lagi.

Namun, jika ia hamil, maka masa iddahnya otomatis selesai saat bayi lahir, meskipun lebih cepat dari tiga bulan.

Apakah Selama Masa Iddah Tidak Boleh Menjalin Hubungan?

Selama masa iddah, seorang wanita tetap dianggap memiliki hubungan hukum dengan mantan suaminya, terutama pada kasus cerai talak.

Suami masih memiliki hak untuk merujuk kembali selama masa tunggu belum berakhir. Oleh karena itu, Islam menetapkan beberapa batasan yang perlu diperhatikan.

  • Tidak diperbolehkan menikah dengan laki-laki lain sampai masa iddah benar-benar selesai. Jika pernikahan dilakukan di tengah masa iddah, maka pernikahan tersebut dianggap tidak sah secara hukum agama.
  • Tidak dibenarkan menjalin hubungan romantis dengan laki-laki lain selama masa iddah, baik dalam bentuk pacaran, kedekatan fisik, maupun interaksi yang bersifat mesra. Hal ini termasuk menjaga jarak dari hal-hal yang dapat menimbulkan fitnah atau persepsi negatif di masyarakat
  • Disarankan tetap tinggal di rumah sendiri atau di tempat tinggal terakhirnya selama masa iddah, kecuali ada alasan mendesak seperti pekerjaan, keamanan, atau kebutuhan yang dibenarkan.

Larangan ini bukan semata-mata untuk membatasi kebebasan wanita, melainkan sebagai bentuk perlindungan, baik terhadap kehormatan dirinya maupun kejelasan status hukumnya.

Baca Juga: Gelendotan dengan Cowok Baru usai Menjanda, Azizah Salsha: Aku Mau Bahagiain Semuanya

Setelah masa iddah selesai, barulah seorang wanita bebas untuk menjalin hubungan baru atau menikah lagi, sesuai syariat dan keputusannya sendiri.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Load More