Suara.com - Mudahnya akses dalam melakukan pinjaman uang melalui sistem pinjaman online (pinjol) kini membawa dampak negatif dan positif.
Di satu sisi, pinjol bisa menjadi solusi keuangan mudah dan praktis. Namun di sisi lainnya, marak terjadi penyalahgunaan data pribadi, seperti KTP, untuk melakukan berbagai modus penipuan.
Beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab, akan memanfaatkan KTP orang lain untuk mengajukan pinjaman tanpa persetujuan sang pemilik.
Penyalahgunaan data pribadi ini bisa berakibat fatal, seperti tiba-tiba muncul tagihan pinjol, padahal kita tidak pernah mengajukannya, serta menurunnya skor kredit di BI Checking.
Hal ini tentu akan semakin mempersulit seseorang ketika hendak mengajukan pinjaman di masa depan bahkan nama baik akan tercoreng.
Penyalahgunaan KTP umumnya berawal dari kebocoran data pribadi, baik itu melalui aplikasi tidak resmi, situs belanja online, ataupun dokumen digital yang memang tersebar di internet.
Ironisnya, masih banyak orang yang tidak menyadari bahwa memotret KTP dan mengunggahnya di media sosial tanpa keamanan yang jelas dapat menjadi peluang pencatutan data secara ilegal.
Oleh sebab itu, sangat penting bagi masyarakat untuk cara yang harus dilakukan ketika KTP terdeteksi untuk pinjaman online. Simak selengkapnya berikut ini.
Tata Cara Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengecek apakah KTP dipakai pinjol atau tidak. Untuk melakukan cara ini, masyarakat bisa memanfaatkan layanan yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: OJK Minta Mahasiswa Waspada Investasi Ilegal, Banyak Tawarkan Keuntungan Besar
Melansir dari laman Portal Informasi Indonesia, disebutkan bahwa OJK telah menyediakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang memudahkan masyarakat untuk mengetahui informasi tentang pinjaman maupun kredit yang dimilikinya.
Lebih lanjut, SLIK juga memungkinkan seseorang untuk dapat mengetahui setiap pinjaman yang didaftarkan menggunakan Kartu Tanda Penduduk pribadinya.
Adapun salah satu cara untuk mengetahui SLIK OJK yaitu dengan membuka situs resmi idebku.ojk.go.id yang dikelola langsung oleh OJK.
Agar tidak bingung, ini langkah-langkah yang perlu kamu dilakukan untuk mengecek SLIK:
1. Akses situs resmi idebku.ojk.go.id.
2. Masuk di beranda, pilih menu Pendaftaran.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- 5 Sepatu Nineten Terbaik untuk Lari, Harga Terjangkau Mulai Rp300 Ribu
Pilihan
-
4 Fakta Radiasi Cs-137 PT PMT Cikande: Pemilik Diduga WNA Kabur ke Luar Negeri?
-
Harga Emas Melonjak! Antam Tembus Level Rp 2.622.000 di Pegadaian, UBS Ikut Naik
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
Terkini
-
Dheninda Chaerunisa dari Partai Apa? Anggota DPRD Gorut yang Diduga Ejek Massa Pendemo
-
7 Rekomendasi Parfum Wanita Lokal yang Meninggalkan Jejak, Wangi Tahan Lama
-
Harmoni Tradisi dan Inovasi:Tren Terbaru Industri Makanan dan Minuman di Indonesia
-
Gemini Cocok dengan Zodiak Apa? Ini 5 Pasangan Paling Nyambung dengan 'Si Kembar'
-
Tren Warna Rambut Immerse in Beauty, Tampilkan Gaya Ikonik dari Baby Boomers hingga Gen Z
-
7 Koleksi Tas Mewah Tasyi Athasyia, Hermes Ratusan Juta Terbakar
-
Dheninda Chaerunnisa Lulusan Apa? Anggota DPRD Gorontalo Utara yang Diduga Ejek Pendemo
-
6 Rekomendasi Sepatu Ortuseight Terbaik untuk Lari: Empuk dan Nyaman
-
Terpopuler: Judul Disertasi Ahmad Sahroni Bikin Salfok, HRD Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga?
-
7 Sunscreen SPF 50 untuk Usia 40 Tahun: Bisa Hilangkan Flek Hitam, Mulai Rp30 Ribuan