Suara.com - Kabar gembira datang untuk jutaan calon jemaah haji Indonesia. Setelah melalui serangkaian pembahasan maraton, Panitia Kerja (Panja) Haji Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) akhirnya menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Kesepakatan yang diambil dalam Rapat Kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (29/10/2025), ini membawa angin segar karena menunjukkan adanya penurunan biaya dibandingkan tahun sebelumnya.
Lantas berapa rincian biaya dan kuota haji 2026? Simak penjelasan berikut ini.
Rincian Biaya Haji 2026
Pemerintah dan DPR RI secara resmi menyepakati bahwa rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 adalah sebesar Rp87.409.366 per jemaah reguler.
Angka ini merupakan penurunan yang signifikan, yaitu sekitar Rp2.000.000 dari usulan awal pemerintah sebesar Rp88.409.365,45. Bahkan, jika dibandingkan dengan BPIH tahun 2025 yang mencapai Rp89.410.258,79, terjadi penurunan total sekitar Rp2.893.000.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menegaskan hasil kesepakatan itu. "Komisi VIII RI dan Kementerian Haji dan Umrah sepakat besaran rata-rata BPIH 2026 per jemaah reguler sebesar Rp 87.409.365,45," ucap Marwan (dibulatkan menjadi Rp87.409.366).
Total BPIH sebesar Rp87.409.366 itu terbagi menjadi dua komponen utama, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar langsung oleh jemaah, dan Nilai Manfaat yang disubsidi dari dana pengelolaan keuangan haji.
1. Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) – Ditanggung Jemaah
Besaran Bipih atau biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah adalah Rp54.194.366 per orang. Meskipun usulan awal dari pemerintah adalah Rp54.924.000, DPR berhasil menekan angka ini sehingga meringankan beban finansial masyarakat.
Baca Juga: Kuota Haji Jadi Bancakan Travel Nakal? KPK Sita Uang Asing dari Penyelenggara
Komponen yang termasuk dalam Bipih yang dibayar jemaah ini meliputi:
- Penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (pulang pergi).
- Akomodasi selama di Makkah dan Madinah.
- Living Cost (uang saku) jemaah.
Penurunan Bipih ini sangat penting karena menjaga prinsip istitha'ah (kemampuan) bagi calon jemaah untuk beribadah.
2. Nilai Manfaat – Subsidi Dana Haji
Adapun sisa dari BPIH akan ditanggung melalui dana Nilai Manfaat (subsidi) dari pengelolaan keuangan haji, yaitu sebesar Rp33.215.000 per jemaah, yang setara dengan sekitar 38% dari total BPIH. Dana Nilai Manfaat ini dialokasikan untuk membiayai berbagai layanan non-akomodasi dan non-penerbangan di Tanah Suci, termasuk:
- Pelayanan konsumsi, akomodasi, dan transportasi.
- Pelayanan di Arafah, Musdalifah, dan Mina (Armuzna).
- Perlindungan, dokumen perjalanan, dan pembinaan jemaah.
Kuota Haji Indonesia 2026
Selain biaya, aspek penting lain yang telah disepakati adalah kuota haji. Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan kuota bagi jemaah Indonesia untuk tahun 2026 sama seperti tahun sebelumnya, yaitu sebanyak 221.000 jemaah. Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, merincikan pembagian kuota tersebut dalam rapat kerja
Berita Terkait
-
Kuota Haji Jadi Bancakan Travel Nakal? KPK Sita Uang Asing dari Penyelenggara
-
Kisah Unik Hijrah Ivan Gunawan: Dulu Kritik Pengajian Bikin Macet, Kini Akrab dengan Habib
-
Usut Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Uang Asing dari Biro Travel
-
Biaya Haji Tahun 2026 Ditetapkan Rp87 Juta, Wamenhaj: Harusnya Naik Rp2,7 Juta
-
Turun Rp2 Juta, Biaya Penyelenggaraan Haji 2026 Disepakati Rp87 Juta, Calon Jemaah Bayar Rp54 Juta
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
UMA: 'Rumah Seni' di Museum MACAN yang Mengajak Anak Menyentuh, Merasakan, dan Bergerak!
-
40 Ucapan Selamat Natal Sopan untuk Atasan, Profesional dan Tulus Menyentuh Hati
-
Makan Anggur di Bawah Meja Saat Tahun Baru, Ritual Sejak 1882 Dipercaya Mengundang Jodoh
-
5 Sepatu Flat Shoes Wanita Branded Murah, Kualitas Premium Harga Kaki Lima
-
10 Rekomendasi Kado Natal dan Tahun Baru yang Paling Berkesan
-
Belanja Penuh Kejutan, Mystery Box Ala Gopang Kini Lagi Hits di Indonesia
-
7 Cara Mengurangi Waktu Bermain Media Sosial Tanpa Terasa Menyiksa
-
Jajan KFC Kini Makin Mudah Pakai Paylater, Cek Caranya Biar Dapat Promo!
-
Cara Menghitung Pace Lari dan Contoh, Kamu Sudah Race atau Masih Easy Pace?
-
Mengenal Dry Brushing: Tren Kecantikan yang Mengubah Kulit Anda!