- BPIH untuk haji tahun depan angkanya alami penurunan dibanding tahun lalu.
- Sebagian biaya haji itu akan diambil dari nilai manfaat yang dikelola BPKH.
- Untuk Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) 2026 nanti menjadi Rp54.193.806,58 atau sebesar 62% dari total BPIH.
Suara.com - DPR RI dan Pemerintah telah menyepakati biaya penyelenggaraan Ibadah Haji 1447 Hijriyah atau tahun 2026 sebesar Rp87.409.365 juta. Dari angka itu, disepakati juga calon jemaah haji nantinya akan membayar Rp54.193.807 juta.
Hal itu disepakati usai Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Dengan adanya kesepakatan itu, BPIH untuk haji tahun depan angkanya alami penurunan dibanding tahun lalu.
"Komisi VIII DPR RI dan Menteri Haji dan Umroh sepakat bahwa besaran rata-rata BPIH tahun 2026 masehi per jamaah reguler sebesar Rp87.409.365. Turun sebesar Rp2.000.894 dibanding dengan BPIH tahun 2025 masehi yang sebesar Rp89.410.250 per jamaah," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang dalam rapat.
Ia menyampaikan, sebagian biaya haji itu akan diambil dari nilai manfaat yang dikelola BPKH. Adapun biaya haji per jemaah akan mendapat nilai manfaat sebesar Rp33.215.558,87 atau 38% dari total BPIH.
"Karena itu total nilai manfaat yang digunakan untuk BPIH 1447 H/2026 m sebesar Rp6.695.758.435.018,67 turun sebesar Rp Rp136.062.321.639,67 dari total nilai manfaat untuk BPIH 2025 yang sebesar Rp6.831.820.756.658,34," katanya.
Marwan menambahkan, untuk Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) 2026 nanti menjadi Rp54.193.806,58 atau sebesar 62% dari total BPIH.
"Dialokasikan untuk biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi makkah, sebagian biaya amomodasi madinah, dan biaya hidup living cost. Dan BIPIH tahun 2026 turun sebesar Rp1.237.944,20 dibandingkan dengan tahun 2025 sebesar Rp55.431.750,78," pungkasnya.
Baca Juga: Efek Ammar Zoni: DPR Siap-siap Bentuk Panja Khusus Bongkar Borok Lapas
Berita Terkait
-
Siapa FA? Dari Model Jadi Pengusaha, Diduga Terima Mobil Rp1 Miliar dari Anggota DPR Heri Gunawan
-
Sudah Lama Jadi Tersangka, KPK Panggil Sekjen DPR RI Indra Iskandar Kasus Korupsi Rumah Jabatan
-
Keponakannya Masuk Konten Ponpes Trans7, Wakil Ketua DPR RI Juga Ingin Laporkan Pihak TV
-
Efek Ammar Zoni: DPR Siap-siap Bentuk Panja Khusus Bongkar Borok Lapas
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
Terkini
-
Akhir Pekan Ini Relawan Projo Gelar di Jakarta, Fokus Dukung Pemerintahan Prabowo Gibran?
-
Najelaa Shihab Akui Masuk Grup WA 'Mas Menteri', Tapi Kejagung Membantah, Mana yang Benar?
-
Hakim CPO Divonis Lepas, Kini Dituntut 12 Tahun Bui! Skandal Suap Terungkap?
-
Setahun Pasca-Jokowi: Rakyat Curigai 'Nyawa Busuk' dan Potensi Kejahatan dalam Kebijakan Masa Lalu!
-
PPPK Jadi PNS Tanpa Tes Lagi? Anggota DPR Beri Sinyal Kuat dari Senayan
-
Ngeri! Diancam Pakai Pistol, Suami Satroni Istri ke Kantornya di Kelapa Gading Jakut
-
Narkoba Jenis Baru: Kapolri Ungkap Celah Hukum yang Dimanfaatkan Bandar!
-
Prabowo Tak Cawe-cawe Urusan Kapolri, Tapi Ngaku Titip Mantan Pengawal untuk..
-
Revisi UU ASN Sudah Masuk Prolegnas, Tapi Belum Dibahas Komisi II DPR: Ada Apa?
-
Usai Tom Lembong Bebas, 4 Bos Perusahaan Swasta Divonis 4 Tahun Kasus Importasi Gula