Suara.com - Momen liburan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 sebentar lagi akan tiba dan para pekerja menyiapkan rencana liburan mereka.
Namun sebelum menentukan agenda liburan, pastikan untuk mengetahui apakah di antara tanggal-tanggal menjelang Tahun Baru adalah hari libur atau cuti bersama.
Salah langkah mengambil jatah cuti atau liburan tentunya akan berdampak pada pekerjaan.
Lantas berkaca dari fakta tersebut, para "pejuang Rupiah" harus jeli. Mengambil liburan sejatinya berkaitan erat dengan hak, kompensasi, dan perencanaan pribadi.
Jadwal resmi dari SKB 3 Menteri (Surat Keputusan Bersama 3 Menteri) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 memungkinkan pekerja untuk merencanakan liburan panjang dengan cerdas.
Adapun dengan mengetahui hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, pekerja bisa mengambil cuti tahunan pada hari-hari yang "terjepit" di antara libur resmi dan akhir pekan.
Muncul sebuah pertanyaan besar di benak para pekerja seantero Tanah Air, yakni apakah 24 Desember 2025 mendatang juga ditetapkan sebagai cuti bersama?
Berikut penjelasan dari SKB 3 Menteri terbaru.
Keputusan Resmi Libur Natal dan Tahun Baru, 24 Desember Termasuk Cuti Bersama?
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, 24 Desember 2025 tidak ditetapkan sebagai hari cuti bersama.
Baca Juga: Lebaran 2026 Jatuh pada Tanggal Berapa? Cek Jadwalnya Sesuai SKB 3 Menteri
Keputusan tersebut telah berlaku resmi tanpa adanya kemungkinan perubahan lantaran telah ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Rini Widyantini.
Berikut rincian hari libur terkait Natal dan akhir tahun 2025 sesuai SKB 3 Menteri:
- 25 Desember 2025 (Kamis): Hari Libur Nasional (Hari Raya Natal).
- 26 Desember 2025 (Jumat): Cuti Bersama (Terkait Hari Raya Natal).
Berkatadanya libur nasional pada hari Kamis (25 Desember) dan cuti bersama pada hari Jumat (26 Desember), masyarakat akan menikmati libur panjang (long weekend) yang bersambung dengan libur akhir pekan (Sabtu, 27 Desember dan Minggu, 28 Desember).
Tanggal 24 Desember 2025 jatuh pada hari Rabu, dan tidak termasuk dalam daftar cuti bersama yang ditetapkan secara resmi oleh pemerintah.
Berikut adalah daftar lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2025 sesuai dengan SKB 3 Menteri yang telah ditetapkan.
Hari Libur Nasional Tahun 2025
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
Pilihan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
-
Jelang Nataru, BPH Migas Pastikan Ketersediaan Pertalite Aman!
Terkini
-
Reopening di Palembang: Intip Desain Baru Andrew Shoes yang 'Urban' dan Koleksi Tas Serbaguna
-
5 Rekomendasi Sepatu Running Lokal untuk Berbagai Medan, Harganya Mulai dari Rp300 Ribuan!
-
3 Contoh Surat Rekomendasi Petugas Haji dan Langkah Jitu Lolos Seleksi PPIH
-
5 Sunscreen untuk Mencegah Sunburn, Murah Meriah Mulai Rp30 Ribuan
-
2 Cara Cek Nama Penerima Bansos 2025 via HP: Cuma Pakai KTP, Dana Rp900 Ribu Siap Dicairkan
-
Bingung Pilihanmu Pas atau Tidak? Ini Ciri-Ciri Sunscreen Cocok di Kulit
-
5 Potret Wardatina Mawa, Pelapor Dugaan Perselingkuhan Inara Rusli
-
Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
-
5 Warna Lipstik Natural untuk Sehari-hari, Bikin Tampilan 'No Makeup Makeup Look' Makin Sempurna
-
5 Rekomendasi Sepatu Gym Selain Nike, Sol Empuk Anti Cedera Dipakai Berjam-jam