Suara.com - Pemerintah Republik Indonesia telah merilis ketetapan resmi mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk tahun 2026. Penetapan penting ini tertuang dalam sebuah dokumen kolektif yang dikenal sebagai Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) bekerja sama dalam menandatangani keputusan ini, menjadikannya acuan mutlak bagi seluruh sektor, mulai dari instansi pemerintahan, Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga perusahaan-perusahaan swasta di seluruh negeri.
Tujuan utama pengumuman dini ini adalah untuk memberikan waktu yang memadai bagi seluruh lapisan masyarakat dan organisasi untuk menyusun rencana tahunan.
Baik itu untuk mengatur jadwal kerja, merencanakan penggunaan jatah cuti tahunan, atau bahkan merancang agenda kegiatan bisnis dan keluarga.
Dengan informasi yang tersedia sejak awal, publik dapat secara lebih terperinci menyiapkan liburan keluarga, perjalanan, maupun pemanfaatan long weekend tanpa mengganggu produktivitas kerja secara keseluruhan.
Secara total, tahun 2026 akan diwarnai oleh 25 hari libur resmi. Jumlah ini terbagi menjadi dua komponen utama: 17 hari yang ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional dan delapan hari lainnya sebagai Cuti Bersama.
Kalender ini berlaku penuh dari Januari hingga Desember, memberikan kerangka waktu yang jelas untuk semua aktivitas sepanjang tahun.
Cuti Bersama 2026
Komponen Cuti Bersama seringkali menjadi sorotan karena menawarkan kesempatan terbaik untuk menciptakan long weekend atau periode liburan yang lebih panjang.
Baca Juga: Era Baru Les Bleus? Zinedine Zidane Diproyeksikan Jadi Pelatih Baru Prancis
Pada tahun 2026, terdapat delapan hari cuti bersama yang tersebar sepanjang tahun, mayoritas berdekatan dengan perayaan hari besar keagamaan.
Berikut adalah rincian lengkap hari-hari yang ditetapkan sebagai Cuti Bersama pada tahun 2026:
- Senin 16 Februari 2026: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
- Rabu 18 Maret 2026: Cuti Bersama Nyepi
- Jumat 20 Maret 2026: Cuti Bersama Idul Fitri
- Senin 23 Maret 2026: Cuti Bersama Idul Fitri
- Selasa 24 Maret 2026: Cuti Bersama Idul Fitri
- Jumat 15 Mei 2026: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
- Kamis 28 Mei 2026: Cuti Bersama Idul Adha
- Kamis 24 Desember 2026: Cuti Bersama Natal
Hari Libur Nasional 2026
Sebanyak 17 Hari Libur Nasional tahun 2026 mencakup berbagai peringatan keagamaan dan momentum bersejarah nasional, yaitu:
- Kamis 1 Januari 2026: Tahun Baru 2026 Masehi
- Jumat 16 Januari 2026: Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW
- Selasa 17 Februari 2026: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- Kamis 19 Maret 2026: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- Sabtu 21 Maret 2026: Idul Fitri 1447 Hijriah (Hari Pertama)
- Minggu 22 Maret 2026: Idul Fitri 1447 Hijriah (Hari Kedua)
- Jumat 3 April 2026: Wafat Yesus Kristus
- Minggu 5 April 2026: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- Jumat 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional
- Kamis 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
- Rabu 27 Mei 2026: Idul Adha 1447 Hijriah
- Minggu 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570 BE
- Senin 1 Juni 2026: Hari Lahir Pancasila
- Selasa 16 Juni 2026: Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
- Senin 17 Agustus 2026: Hari Proklamasi Kemerdekaan RI
- Selasa 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Jumat 25 Desember 2026: Hari Raya Natal
Dengan adanya panduan resmi ini, semua pihak diimbau untuk segera menyesuaikan rencana mereka untuk tahun 2026.
Ketetapan ini adalah alat perencanaan yang sangat berharga untuk memastikan keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi, serta untuk memajukan kegiatan ekonomi melalui pariwisata domestik.
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
Terkini
-
BEM Persatuan se-DKI Ajak AMPB Jaga Ruang Demokrasi Jelang Aksi di DPR
-
Situasi Terbaru Bukit Serelo Lahat Terbakar, Karhutla Diperkirakan Capai 350 Hektar
-
Program KPR Renovasi BRI, Ketentuan Suku Bunga Ringan dan Tenor Panjang
-
Dari Kebab ke QRIS, Cerita Farhan Kebab Tumbuh Bersama Bank Sumsel Babel
-
Amnesty International Soroti Kemunduran Demokrasi: Banyak Partai, tapi Suaranya Satu
-
Panas Bumi Jadi Andalan Transisi Energi, Pemerintah Dorong Pemanfaatannya Lebih Cepat
-
Katarak Kongenital pada Anak dan Pentingnya Deteksi Sejak Dini
-
Semarak Turnamen Bulu Tangkis di Mall Solo, 219 Peserta Ikut Bertanding
-
Komunikasi Politik Prabowo Dinilai Kerap Blunder, Akademisi: Bisa Rugikan Pemerintah
-
PTBA Hadir untuk NTT, Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Bencana