Suara.com - Pemerintah Republik Indonesia telah merilis ketetapan resmi mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk tahun 2026. Penetapan penting ini tertuang dalam sebuah dokumen kolektif yang dikenal sebagai Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) bekerja sama dalam menandatangani keputusan ini, menjadikannya acuan mutlak bagi seluruh sektor, mulai dari instansi pemerintahan, Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga perusahaan-perusahaan swasta di seluruh negeri.
Tujuan utama pengumuman dini ini adalah untuk memberikan waktu yang memadai bagi seluruh lapisan masyarakat dan organisasi untuk menyusun rencana tahunan.
Baik itu untuk mengatur jadwal kerja, merencanakan penggunaan jatah cuti tahunan, atau bahkan merancang agenda kegiatan bisnis dan keluarga.
Dengan informasi yang tersedia sejak awal, publik dapat secara lebih terperinci menyiapkan liburan keluarga, perjalanan, maupun pemanfaatan long weekend tanpa mengganggu produktivitas kerja secara keseluruhan.
Secara total, tahun 2026 akan diwarnai oleh 25 hari libur resmi. Jumlah ini terbagi menjadi dua komponen utama: 17 hari yang ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional dan delapan hari lainnya sebagai Cuti Bersama.
Kalender ini berlaku penuh dari Januari hingga Desember, memberikan kerangka waktu yang jelas untuk semua aktivitas sepanjang tahun.
Cuti Bersama 2026
Komponen Cuti Bersama seringkali menjadi sorotan karena menawarkan kesempatan terbaik untuk menciptakan long weekend atau periode liburan yang lebih panjang.
Baca Juga: Era Baru Les Bleus? Zinedine Zidane Diproyeksikan Jadi Pelatih Baru Prancis
Pada tahun 2026, terdapat delapan hari cuti bersama yang tersebar sepanjang tahun, mayoritas berdekatan dengan perayaan hari besar keagamaan.
Berikut adalah rincian lengkap hari-hari yang ditetapkan sebagai Cuti Bersama pada tahun 2026:
- Senin 16 Februari 2026: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
- Rabu 18 Maret 2026: Cuti Bersama Nyepi
- Jumat 20 Maret 2026: Cuti Bersama Idul Fitri
- Senin 23 Maret 2026: Cuti Bersama Idul Fitri
- Selasa 24 Maret 2026: Cuti Bersama Idul Fitri
- Jumat 15 Mei 2026: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
- Kamis 28 Mei 2026: Cuti Bersama Idul Adha
- Kamis 24 Desember 2026: Cuti Bersama Natal
Hari Libur Nasional 2026
Sebanyak 17 Hari Libur Nasional tahun 2026 mencakup berbagai peringatan keagamaan dan momentum bersejarah nasional, yaitu:
- Kamis 1 Januari 2026: Tahun Baru 2026 Masehi
- Jumat 16 Januari 2026: Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW
- Selasa 17 Februari 2026: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- Kamis 19 Maret 2026: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- Sabtu 21 Maret 2026: Idul Fitri 1447 Hijriah (Hari Pertama)
- Minggu 22 Maret 2026: Idul Fitri 1447 Hijriah (Hari Kedua)
- Jumat 3 April 2026: Wafat Yesus Kristus
- Minggu 5 April 2026: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- Jumat 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional
- Kamis 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
- Rabu 27 Mei 2026: Idul Adha 1447 Hijriah
- Minggu 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570 BE
- Senin 1 Juni 2026: Hari Lahir Pancasila
- Selasa 16 Juni 2026: Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
- Senin 17 Agustus 2026: Hari Proklamasi Kemerdekaan RI
- Selasa 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Jumat 25 Desember 2026: Hari Raya Natal
Dengan adanya panduan resmi ini, semua pihak diimbau untuk segera menyesuaikan rencana mereka untuk tahun 2026.
Ketetapan ini adalah alat perencanaan yang sangat berharga untuk memastikan keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi, serta untuk memajukan kegiatan ekonomi melalui pariwisata domestik.
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Xiaomi Watch 5 Segera Hadir: Usung Wear OS Terbaru, Play Store Terpasang
-
Poster Beredar, Redmi Buds 8 Pro Siap Hadir ke Pasar Global Bersama HP Flagship
-
4 Rekomendasi Smartwatch Anak dengan GPS untuk Keamanan Buah Hati
-
6 HP Infinix RAM 8 GB Paling Murah Februari 2026, Performa Cepat untuk Pengguna Aktif
-
WhatsApp Siapkan Fitur Pesan Terjadwal di iPhone, Akhirnya Tak Perlu Begadang Kirim Chat
-
7 HP Hemat Baterai dan RAM Besar yang Aman Dibawa Mudik Lebaran 2026
-
Mengapa HP Xiaomi Global Baterainya Lebih Kecil dari Versi China? Ini Alasan Sebenarnya
-
Parade 6 Planet Siap Hiasi Langit di 28 Februari 2026, Catat Waktu Terbaik Melihatnya
-
JVC Hadirkan Perangkat Wearable dengan Pengalaman Mendengarkan Lebih Natural
-
39 Kode Redeem FF 24 Februari 2026 dan Cara Dapat 90 Diamond Gratis ShopeePay