Suara.com - Muncul pertanyaan tentang apakah PNS bisa resign? berikut adalah jawabannya, sebab ternyata PNS bisa resign namun dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut.
PNS menjadi salah satu pekerjaan yang diidamkan oleh banyak orang di Indonesia.
Sebab pekerjaan sebagai PNS disebut menjanjikan secara jangka panjang. Bagaimana tidak, PNS diberikan pesangon yang bisa dimanfaatkan oleh mereka yang sudah pensiun.
Akan tetapi yang perlu diketahui, gaji PNS sering dikeluhkan karena kecil. Oleh sebab itu, banyak mereka yang sudah diterima PNS justru memutuskan untuk mengundurkan diri.
Tapi Apakah PNS Bisa Resign?
Mengajukan pengunduran diri dari pekerjaan merupakan hal yang umum, terutama di sektor swasta, misalnya karena mendapatkan peluang karier yang lebih menjanjikan.
Namun, bagaimana dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang proses seleksinya dikenal ketat dan panjang? Apakah mereka juga diperbolehkan untuk resign?
Jawabannya, ya, PNS dapat mengundurkan diri. Ketentuan mengenai hal ini telah diatur secara resmi dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 yang membahas petunjuk teknis pemberhentian PNS.
Dalam regulasi tersebut, pengunduran diri termasuk kategori Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri. PNS yang mengajukan permohonan berhenti akan diberhentikan dengan hormat, selama memenuhi syarat yang ditentukan.
Baca Juga: Mengenal Apa Itu Preloved dan Perbedaannya dengan Barang Second Hand
Meski demikian, pemberhentian tidak selalu langsung diproses. Dalam kondisi tertentu, pengunduran diri dapat ditangguhkan hingga maksimal satu tahun, terutama jika PNS tersebut masih sangat dibutuhkan untuk kepentingan instansi, seperti menangani tugas penting atau belum adanya pengganti.
Alasan Permohonan Resign Bisa Ditolak
Akan tetapi yang perlu diperhatikan, tidak semua pengajuan pengunduran diri dapat dikabulkan. Permohonan berhenti dapat ditolak apabila PNS berada dalam kondisi berikut:
- Sedang terlibat proses hukum terkait dugaan tindak pidana
- Masih terikat kewajiban kerja dengan instansi pemerintah sesuai peraturan
- Dalam proses pemeriksaan disiplin oleh pejabat berwenang
- Mengajukan banding administratif atas sanksi disiplin tertentu
- Sedang menjalani hukuman disiplin
- Alasan lain berdasarkan pertimbangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
- Yang dimaksud proses hukum di sini mencakup status sebagai tersangka, baik ditahan maupun tidak, pada tahap penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.
Prosedur Pengunduran Diri PNS
Selain syarat dan ketentuan, BKN juga mengatur mekanisme pengajuan resign bagi PNS. Secara umum, permohonan disampaikan kepada Presiden melalui jalur struktural kepegawaian.
Adapun alur pengunduran diri PNS adalah sebagai berikut:
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan